Sangat akrab di telinga kita sebuah ritual kirim pahala setelah membaca al Qur'an dll. Redaksinya kurang lebih sebagai berikut;
Ila hadrati ruhi Fulan bin Fulan..........Alfaaatihah !
--------------------------
Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta' (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 2232.
Pertanyaan:
Apakah pahala membaca Al Qur’an dan bentuk peribadahan lainnya sampai kepada mayit (orang yang sudah meninggal dunia), baik dari anak maupun selainnya?
Jawaban:
Tidak ada dalil -setahu kami- yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada si mayit dari kerabat atau selainnya . Seandainya pahalanya memang sampai kepada kerabat atau orang lain yang sudah mati, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersemangat untuk melakukannya. Tentu pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini pada umatnya, supaya umatnya yang masih hidup memberi kemanfaatan kepada orang yang sudah mati. Padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang beriman sangat menaruh kasihan dan menyayangi mereka.
Para Khulafaur Rosyidin, orang-orang sesudah mereka dan sahabat lainnya –radhiyallahu ‘anhum- yang mengikuti petunjuk beliau tidaklah kami ketahui bahwa salah seorang dari mereka menghadiahkan pahala membaca Al Qur’an kepada selainnya.
Seutama-utama kebaikan adalah dengan mengikuti petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga petunjuk Khulafaur Rosyidin serta petunjuk sahabat radhiyallahu ‘anhum lainnya. Sejelek-jelek perkara adalah dengan mengikuti perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah).
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
Apakah pahala membaca Al Qur’an dan bentuk peribadahan lainnya sampai kepada mayit (orang yang sudah meninggal dunia), baik dari anak maupun selainnya?
Jawaban:
Tidak ada dalil -setahu kami- yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada si mayit dari kerabat atau selainnya . Seandainya pahalanya memang sampai kepada kerabat atau orang lain yang sudah mati, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersemangat untuk melakukannya. Tentu pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini pada umatnya, supaya umatnya yang masih hidup memberi kemanfaatan kepada orang yang sudah mati. Padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang beriman sangat menaruh kasihan dan menyayangi mereka.
Para Khulafaur Rosyidin, orang-orang sesudah mereka dan sahabat lainnya –radhiyallahu ‘anhum- yang mengikuti petunjuk beliau tidaklah kami ketahui bahwa salah seorang dari mereka menghadiahkan pahala membaca Al Qur’an kepada selainnya.
Seutama-utama kebaikan adalah dengan mengikuti petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga petunjuk Khulafaur Rosyidin serta petunjuk sahabat radhiyallahu ‘anhum lainnya. Sejelek-jelek perkara adalah dengan mengikuti perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah).
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Hati-hatilah dengan perkara yang
diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan
setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no.
2676. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa
Dho’if Sunan Abu Daud dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara
baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut
tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)
Oleh karena itu, tidaklah boleh
membaca Al Qur’an untuk si mayit, pahala bacaan Al Qur’an ini juga
tidak akan sampai kepada si mayit, bahkan perbuatan semacam ini
termasuk bid’ah (yang tercela).
Adapun bentuk pendekatan diri pada Allah yang lainnya, jika terdapat dalil shohih yang menunjukkan sampainya pahala amalan tersebut kepada si mayit, maka wajib kita terima. Seperti sedekah yang diniatkan dari si mayit, do’a kepadanya, dan menghajikannya. Sedangkan amalan yang tidak ada dalil bahwa pahala amalan tersebut sampai pada si mayit, maka amalan tersebut tidaklah disyari’atkan sampai ditemukan dalil.
Oleh karena itu, -sekali lagi- tidak boleh membaca Al Qur’an dan pahalanya ditujukan kepada si mayit. Pahala bacaan tersebut tidak akan sampai kepadanya, menurut pendapat yang paling kuat. Bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah yang tercela.
Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya.
Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Anggota : Abdullah bin Ghodyan
Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz
-------------------------- -------------------------- -------------------------- ------------
BACAAN AL-FATIHAH ATAS ORANG YANG TELAH MENINGGAL
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Membacakan Al-fatihah atas orang yang telah meninggal tidak saya dapatkan adanya nash hadits yang membolehkannya. Berdasarkan hal tersebut maka tidak diperbolehkan membacakan Al-Fatihah atas orang yang sudah meninggal. Karena pada dasarnya suatu ibadah itu tidak boleh dikerjakan hingga ada suatu dalil yang menunjukkan disyari’atkannya ibadah tersebut dan bahwa perbuatan itu termasuk syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalilnya adalah bahwasanya Allah mengingkari orang yang membuat syari’at dan ketentuan dalam agama Allah yang tidak dizinkanNya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah. Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih” [Asy-Sura : 21]
Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya belaiu bersabda.
“Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak”[1]
Apabila tertolak maka termasuk perbuatan batil yang tidak ada manfaatnya. Allah berlepas dari ibadah untuk mendekatkan diri kepadaNya dengan cara demikian.
Adapun mengupah orang untuk membacakan Al-Qur’an kemudian pahalanya diberikan untuk orang yang telah meninggal termasuk perbuatan haram dan tidak diperbolehkan mengambil upah atas bacaan yang dikerjakan. Barangsiapa mengambil upah atas bacaan yang dilakukannya maka ia telah berdosa dan tidak ada pahala baginya, karena membaca Al-Qur’an termasuk ibadah, dan suatu ibadah tidak boleh dipergunakan sebagai wasilah untuk mendapatkan tujuan duniawi.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan” [Huud : 15]
[Nur ‘Alad Darbi, Juz I, I’dad Fayis Musa Abu Syaikhah]
-----------------------------------------------------
BACAAN AL-FATIHAH UNTUK KEDUA ORANG TUA
Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Membacakan surat Al-Fatihah untuk kedua orang tua yang telah meninggal atau yang lain merupakan perbuatan bid’ah karena tidak ada dasarnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Al-Fatihah boleh dibacakan untuk orang yang meninggal atau arwah mereka, baik itu orang tuanya atau orang lain. Yang disyariatkan adalah mendo’akan bagi kedua orang tua dalam shalat dan sesudahnya, memohonkan ampunan dan maghfirah bagi keduanya dan sejenisnya yang termasuk doa yang bisa bermanfaat bagi yang sudah meninggal.
[Nur ‘Alad Darbi, Juz III, I’dad Fayis Musa Abu Syaikhah]
-------------------------------------------------
MENGUPAH QARI’ UNTUK MEMBACA AL-QUR’AN
Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Mengupah seorang qari’ untuk membacakan Al-Qur’an bagi orang yang telah meninggal termasuk bid’ah dan makan harta manusia dengan tidak benar. Karena bila seorang qari’ membacakan Al-Qur’an dengan tujuan untuk mendapatkan upah atas bacaannya, maka perbuatannya termasuk kebatilan, karena ia menginginkan harta dan kehidupan dunia dari perbuatannya tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali Neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” [Huud : 15-16]
Perkara ibadah -termasuk membaca Al-Qur’an- tidak boleh dilakukan dengan tujuan duniawi dan mencari harta, akan tetapi harus dilakukan dengan tujuan untuk medekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Seorang qari’ yang membaca Al-Qur’an dengan diupah, maka tiada pahala baginya, dan bacaannya tidak akan sampai kepada orang yang telah meninggal. Harta yang dikeluarkan merupakan harta yang sia-sia, tidak bermanfaat. Kalaulah harta itu digunakan untuk suatu sedekah atas nama orang yang meninggal, sebagai ganti dari mengupah seorang qari’, maka inilah perbuatan yang disyariatkan dan bisa mendatangkan suatu manfaat bagi orang yang telah meninggal.
Maka menjadi kewajiban bagi para qari untuk mengembalikan harta yang telah mereka perolah dari manusia sebagai upah atas bacaan yang mereka lakukan atas orang yang telah meninggal, karena menggunakan harta tersebut tergolong makan harta manusia dengan cara tidak benar. Dan hendaknya mereka takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memohon kepadanya untuk memberikan rizki kepada mereka dengan cara selain cara yang haram tersebut.
Bagi setiap muslim hendaknya tidak makan harta manusia dengan cara yang tidak disyariatkan sedemikian ini. Benar bahwa membaca Al-Qur’an termasuk salah satu ibadah yang utama, barangsiapa membaca satu haruf dari Al-Qur’an maka akan mendapatkan suatu kebaikan, dan suatu kebaikan mendapatkan balasan sepuluh kali lipat. Tapi itu bagi orang yang niatnya benar dan hanya menginginkan keridhaan Allah semata serta tidak menginginkan suatu tujuan duniawi.
Mengupah seorang qari untuk membacakan Al-Qur’an bagi orang yang telah meninggal : Pertama : Termasuk perbuatan bid’ah, karena tidak ada dari para salaf shalih yang melakukannya. Kedua : Bahwa perbuatannya termasuk memakan harta manusia dengan cara tidak benar, karena suatu ibadah dan ketaatan tidak boleh mengambil upah karenanya.
[Nur ‘Alad Darbi, Juz III, I’dad Fayis Musa Abu Syaikhah]
[Disalin dari kitab 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penulis Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerjemah Ahmad Amin Sjihab, Penerbit Darul Haq
-------------------------- -------------------------- -------------------------- -----------------
Ilustrasi ;
Kami melayani pengiriman pahala kepada anggota keluarga Anda yang sudah meninggal dunia, dan sekaligus menerima lowongan penerimaan Anggota/Pegawai baru sebanyak-banyaknya pada Biro Jasa Pengiriman Pahala.
"Anda tidak perlu khawatir lagi seandainya anda atau anggota keluarga anda dulunya telah banyak melakukan perbuatan dosa semasa hidupnya. Insya Allah, dengan adanya pengiriman pahala dari kami, dosa anda akan kalah timbangannya dengan pahala yang kami kirimkan."
Biro Jasa ini melayani dengan ketentuan , syarat, dan tarif sebagai berikut;
Untuk perekrutan Anggota/Pegawai baru, syaratnya sangat mudah, tidak diperlukan keahlian / ijazah khusus. Hanya saja yang dicari adalah yang sudah sering ikut Haulan, Diba'an, Maulidan, Yasinan, Sholawatan dan Habsiyan. Atau serendah-rendahnya hafal beberapa ayat pendek (Juz 'Amma) Al Qur'an.
Berikut, dibawah ini adalah beberapa paket yang ditawarkan:
1. Paket Pengiriman Ekpress atau kilat khusus sebesar Rp.1000.000 ke atas…………(dengan jumlah Jama'ah yang mengirimi pahala banyaknya 1 Mesjid + Konsumsi dll)
2. Paket Plus Rp.100.000 ke atas………( jama'ah terbatas, tetapi ada Habib dan Kiyai dll dengan Amplok Khusus)
3. Paket Sederhana Rp. 50.000 s/d Rp.100.000…….(biasanya dikirimkan sebelum sholat Jum'at)
Mohon ma'af, ini hanya sekedar ilustrasi, seandainya ada Biro Jasa Pengiriman Pahala, he…he…he….ternyata gampangkan masuk surga ! Tidak perlu beribadah……. Yang penting punya DUIT coy !!!!!! Fulus, Fuluuuus…………..
Adapun bentuk pendekatan diri pada Allah yang lainnya, jika terdapat dalil shohih yang menunjukkan sampainya pahala amalan tersebut kepada si mayit, maka wajib kita terima. Seperti sedekah yang diniatkan dari si mayit, do’a kepadanya, dan menghajikannya. Sedangkan amalan yang tidak ada dalil bahwa pahala amalan tersebut sampai pada si mayit, maka amalan tersebut tidaklah disyari’atkan sampai ditemukan dalil.
Oleh karena itu, -sekali lagi- tidak boleh membaca Al Qur’an dan pahalanya ditujukan kepada si mayit. Pahala bacaan tersebut tidak akan sampai kepadanya, menurut pendapat yang paling kuat. Bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah yang tercela.
Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya.
Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Anggota : Abdullah bin Ghodyan
Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz
--------------------------
BACAAN AL-FATIHAH ATAS ORANG YANG TELAH MENINGGAL
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Membacakan Al-fatihah atas orang yang telah meninggal tidak saya dapatkan adanya nash hadits yang membolehkannya. Berdasarkan hal tersebut maka tidak diperbolehkan membacakan Al-Fatihah atas orang yang sudah meninggal. Karena pada dasarnya suatu ibadah itu tidak boleh dikerjakan hingga ada suatu dalil yang menunjukkan disyari’atkannya ibadah tersebut dan bahwa perbuatan itu termasuk syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalilnya adalah bahwasanya Allah mengingkari orang yang membuat syari’at dan ketentuan dalam agama Allah yang tidak dizinkanNya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah. Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih” [Asy-Sura : 21]
Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya belaiu bersabda.
“Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak”[1]
Apabila tertolak maka termasuk perbuatan batil yang tidak ada manfaatnya. Allah berlepas dari ibadah untuk mendekatkan diri kepadaNya dengan cara demikian.
Adapun mengupah orang untuk membacakan Al-Qur’an kemudian pahalanya diberikan untuk orang yang telah meninggal termasuk perbuatan haram dan tidak diperbolehkan mengambil upah atas bacaan yang dikerjakan. Barangsiapa mengambil upah atas bacaan yang dilakukannya maka ia telah berdosa dan tidak ada pahala baginya, karena membaca Al-Qur’an termasuk ibadah, dan suatu ibadah tidak boleh dipergunakan sebagai wasilah untuk mendapatkan tujuan duniawi.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan” [Huud : 15]
[Nur ‘Alad Darbi, Juz I, I’dad Fayis Musa Abu Syaikhah]
-----------------------------------------------------
BACAAN AL-FATIHAH UNTUK KEDUA ORANG TUA
Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Membacakan surat Al-Fatihah untuk kedua orang tua yang telah meninggal atau yang lain merupakan perbuatan bid’ah karena tidak ada dasarnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Al-Fatihah boleh dibacakan untuk orang yang meninggal atau arwah mereka, baik itu orang tuanya atau orang lain. Yang disyariatkan adalah mendo’akan bagi kedua orang tua dalam shalat dan sesudahnya, memohonkan ampunan dan maghfirah bagi keduanya dan sejenisnya yang termasuk doa yang bisa bermanfaat bagi yang sudah meninggal.
[Nur ‘Alad Darbi, Juz III, I’dad Fayis Musa Abu Syaikhah]
-------------------------------------------------
MENGUPAH QARI’ UNTUK MEMBACA AL-QUR’AN
Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Mengupah seorang qari’ untuk membacakan Al-Qur’an bagi orang yang telah meninggal termasuk bid’ah dan makan harta manusia dengan tidak benar. Karena bila seorang qari’ membacakan Al-Qur’an dengan tujuan untuk mendapatkan upah atas bacaannya, maka perbuatannya termasuk kebatilan, karena ia menginginkan harta dan kehidupan dunia dari perbuatannya tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali Neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” [Huud : 15-16]
Perkara ibadah -termasuk membaca Al-Qur’an- tidak boleh dilakukan dengan tujuan duniawi dan mencari harta, akan tetapi harus dilakukan dengan tujuan untuk medekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Seorang qari’ yang membaca Al-Qur’an dengan diupah, maka tiada pahala baginya, dan bacaannya tidak akan sampai kepada orang yang telah meninggal. Harta yang dikeluarkan merupakan harta yang sia-sia, tidak bermanfaat. Kalaulah harta itu digunakan untuk suatu sedekah atas nama orang yang meninggal, sebagai ganti dari mengupah seorang qari’, maka inilah perbuatan yang disyariatkan dan bisa mendatangkan suatu manfaat bagi orang yang telah meninggal.
Maka menjadi kewajiban bagi para qari untuk mengembalikan harta yang telah mereka perolah dari manusia sebagai upah atas bacaan yang mereka lakukan atas orang yang telah meninggal, karena menggunakan harta tersebut tergolong makan harta manusia dengan cara tidak benar. Dan hendaknya mereka takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memohon kepadanya untuk memberikan rizki kepada mereka dengan cara selain cara yang haram tersebut.
Bagi setiap muslim hendaknya tidak makan harta manusia dengan cara yang tidak disyariatkan sedemikian ini. Benar bahwa membaca Al-Qur’an termasuk salah satu ibadah yang utama, barangsiapa membaca satu haruf dari Al-Qur’an maka akan mendapatkan suatu kebaikan, dan suatu kebaikan mendapatkan balasan sepuluh kali lipat. Tapi itu bagi orang yang niatnya benar dan hanya menginginkan keridhaan Allah semata serta tidak menginginkan suatu tujuan duniawi.
Mengupah seorang qari untuk membacakan Al-Qur’an bagi orang yang telah meninggal : Pertama : Termasuk perbuatan bid’ah, karena tidak ada dari para salaf shalih yang melakukannya. Kedua : Bahwa perbuatannya termasuk memakan harta manusia dengan cara tidak benar, karena suatu ibadah dan ketaatan tidak boleh mengambil upah karenanya.
[Nur ‘Alad Darbi, Juz III, I’dad Fayis Musa Abu Syaikhah]
[Disalin dari kitab 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penulis Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerjemah Ahmad Amin Sjihab, Penerbit Darul Haq
--------------------------
Ilustrasi ;
BIRO JASA PENGIRIMAN PAHALA
Kami melayani pengiriman pahala kepada anggota keluarga Anda yang sudah meninggal dunia, dan sekaligus menerima lowongan penerimaan Anggota/Pegawai baru sebanyak-banyaknya pada Biro Jasa Pengiriman Pahala.
"Anda tidak perlu khawatir lagi seandainya anda atau anggota keluarga anda dulunya telah banyak melakukan perbuatan dosa semasa hidupnya. Insya Allah, dengan adanya pengiriman pahala dari kami, dosa anda akan kalah timbangannya dengan pahala yang kami kirimkan."
Biro Jasa ini melayani dengan ketentuan , syarat, dan tarif sebagai berikut;
Untuk perekrutan Anggota/Pegawai baru, syaratnya sangat mudah, tidak diperlukan keahlian / ijazah khusus. Hanya saja yang dicari adalah yang sudah sering ikut Haulan, Diba'an, Maulidan, Yasinan, Sholawatan dan Habsiyan. Atau serendah-rendahnya hafal beberapa ayat pendek (Juz 'Amma) Al Qur'an.
Berikut, dibawah ini adalah beberapa paket yang ditawarkan:
1. Paket Pengiriman Ekpress atau kilat khusus sebesar Rp.1000.000 ke atas…………(dengan jumlah Jama'ah yang mengirimi pahala banyaknya 1 Mesjid + Konsumsi dll)
2. Paket Plus Rp.100.000 ke atas………( jama'ah terbatas, tetapi ada Habib dan Kiyai dll dengan Amplok Khusus)
3. Paket Sederhana Rp. 50.000 s/d Rp.100.000…….(biasanya dikirimkan sebelum sholat Jum'at)
Mohon ma'af, ini hanya sekedar ilustrasi, seandainya ada Biro Jasa Pengiriman Pahala, he…he…he….ternyata gampangkan masuk surga ! Tidak perlu beribadah……. Yang penting punya DUIT coy !!!!!! Fulus, Fuluuuus…………..
--------------------------
TAFSIR IBNU KATSIR QS. AN NAJM : 33-41
أَفَرَأَيْتَ
الَّذِي تَوَلَّى (33) وَأَعْطَى قَلِيلًا وَأَكْدَى (34) أَعِنْدَهُ
عِلْمُ الْغَيْبِ فَهُوَ يَرَى (35) أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ
مُوسَى (36) وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى (37) أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ
وِزْرَ أُخْرَى (38) وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (39)
وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى (40) ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ
الْأَوْفَى (41)
{ فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُون } [الروم: 17] حتى ختم الآية. ورواه ابن جرير عن أبي كُرَيْب، عن رِشْدِين بن سعد، عن (1) زَبَّان، به (2) .
ثم شرع تعالى يبين ما كان أوحاه في صحف إبراهيم وموسى فقال: { أَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى } أي: كل نفس ظلمت نفسها بكفر أو شيء من الذنوب فإنما عليها وزرها، لا يحمله عنها أحد، كما قال: { وَإِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ إِلَى حِمْلِهَا لا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى } [فاطر: 18] ، { وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى } أي:
كما لا يحمل عليه وزر غيره، كذلك لا يحصل من الأجر إلا ما كسب هو لنفسه. ومن هذه الآية الكريمة استنبط الشافعي، رحمه الله، ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم؛ ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه، ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء، ولم ينقل ذلك عن أحد من الصحابة، رضي الله عنهم، ولو كان خيرا لسبقونا إليه، وباب القربات يقتصر فيه على النصوص، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء، فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما، ومنصوص من الشارع عليهما.
وأما الحديث الذي رواه مسلم في صحيحه، عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث: من ولد صالح يدعو له، أو صدقة جارية من بعده، أو علم ينتفع به" (3) ، فهذه الثلاثة في الحقيقة هي من سعيه وكده وعمله، كما جاء في الحديث: "إن أطيب ما أكل الرجل من كسبه، وإن ولده من كسبه" (4) . والصدقة الجارية كالوقف ونحوه هي من آثار عمله ووقفه، وقد قال تعالى: { إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُم } (5) الآية [يس: 12]. والعلم الذي نشره في الناس فاقتدى به الناس بعده هو أيضا من سعيه وعمله، وثبت في الصحيح: "من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من اتبعه، من غير أن ينقص من أجورهم شيئا".
وقوله: { وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى } أي: يوم القيامة، كما قال تعالى: { وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُون } [التوبة: 105] أي: فيخبركم به، ويجزيكم عليه أتم الجزاء، إن خيرا فخير، وإن شرا فشر. وهكذا قال هاهنا: { ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الأوْفَى } أي: الأوفر.
{ فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُون } [الروم: 17] حتى ختم الآية. ورواه ابن جرير عن أبي كُرَيْب، عن رِشْدِين بن سعد، عن (1) زَبَّان، به (2) .
ثم شرع تعالى يبين ما كان أوحاه في صحف إبراهيم وموسى فقال: { أَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى } أي: كل نفس ظلمت نفسها بكفر أو شيء من الذنوب فإنما عليها وزرها، لا يحمله عنها أحد، كما قال: { وَإِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ إِلَى حِمْلِهَا لا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى } [فاطر: 18] ، { وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى } أي:
كما لا يحمل عليه وزر غيره، كذلك لا يحصل من الأجر إلا ما كسب هو لنفسه. ومن هذه الآية الكريمة استنبط الشافعي، رحمه الله، ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم؛ ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه، ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء، ولم ينقل ذلك عن أحد من الصحابة، رضي الله عنهم، ولو كان خيرا لسبقونا إليه، وباب القربات يقتصر فيه على النصوص، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء، فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما، ومنصوص من الشارع عليهما.
وأما الحديث الذي رواه مسلم في صحيحه، عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث: من ولد صالح يدعو له، أو صدقة جارية من بعده، أو علم ينتفع به" (3) ، فهذه الثلاثة في الحقيقة هي من سعيه وكده وعمله، كما جاء في الحديث: "إن أطيب ما أكل الرجل من كسبه، وإن ولده من كسبه" (4) . والصدقة الجارية كالوقف ونحوه هي من آثار عمله ووقفه، وقد قال تعالى: { إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُم } (5) الآية [يس: 12]. والعلم الذي نشره في الناس فاقتدى به الناس بعده هو أيضا من سعيه وعمله، وثبت في الصحيح: "من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من اتبعه، من غير أن ينقص من أجورهم شيئا".
وقوله: { وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى } أي: يوم القيامة، كما قال تعالى: { وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُون } [التوبة: 105] أي: فيخبركم به، ويجزيكم عليه أتم الجزاء، إن خيرا فخير، وإن شرا فشر. وهكذا قال هاهنا: { ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الأوْفَى } أي: الأوفر.
Dan bahwasanya seorang manusia tidak
memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. maksudnya, sebagaimana
dosa orang lain tidak akan dibebankan kepadanya, maka demikian pula ia
tidak akan mendapatkan pahala melainkan dari apa yang telah diusahakan
sendiri. Dari ayat ini pula Imam Syafi'i dan para pengikutnya menyimpulkan bahwa pengiriman pahala bacaan al Qur'an itu tidak sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia, karena bacaan itu bukan amal usaha mereka.
Oleh karena itu, Rasulullah tidak pernah mensunnahkan atau
memerintahkan ummatnya untuk melakukan hal tersebut. Selain itu, beliau
juga tidak pernah membimbing ummatnya berbuat demikian, baik dalam
bentuk nash maupun melalui isyarat. Dan perbuatan itu juga tidak pernah
dinukil dari sahabat. [Walau kaana khairan lasabaquunaa ilaihi] Sekiranya itu merupakan suatu HAL YANG BAIK, niscaya mereka akan mendahului kita semua dalam mengamalkannya.
Dan cara-cara mendekatkan diri kepada Allah narus didasarkan kepada
nash-nash, tidak boleh didasarkan pada berbagai qiyas dan pendapat
semata. Sedangkan do'a dan amal jariyah sudah menjadi kesepakatan para
ulama dan ketetapan nash syariat bahwa hal itu akan sampai kepada si
mayit.
SYARAH SAHIH MUSLIM OLEH IMAM NAWAWI
الشافعى
فى كتابه الحاوى عن بعض أصحاب الكلام من أن الميت لا يلحقه بعد موته ثواب
فهو مذهب باطل قطعا وخطأ بين مخالف لنصوص الكتاب والسنة واجماع الامة فلا
التفات إليه ولا تعريج عليه وأما الصلاة والصوم فمذهب الشافعى وجماهير
العلماء أنه لا يصل ثوابهما إلى الميت الا اذا كان الصوم واجبا على الميت
فقضاه عنه وليه أو من أذن له الولي فان فيه قولين للشافعى أشهرهما عنه أنه
لا يصح وأصحهما عند محققى متأخرى أصحابه أنه يصح وستأتى المسألة فى كتاب
الصيام ان شاء الله تعالى وأما قراءة القرآن فالمشهور من مذهب الشافعى أنه لا يصل ثوابها إلى الميت وقال
بعض أصحابه يصل ثوابها إلى الميت وذهب جماعات من العلماء إلى أنه يصل إلى
الميت ثواب جميع العبادات من الصلاة والصوم والقراءة وغير ذلك وفى صحيح
البخارى فى باب من مات وعليه نذر أن بن عمر أمر من ماتت أمها وعليها صلاة
أن تصلى عنها وحكى صاحب الحاوى عن عطاء بن أبى رباح واسحاق بن راهويه
أنهما قالا بجواز الصلاة عن الميت وقال الشيخ أبو سعد عبد الله بن محمد بن
هبة الله بن أبى عصرون من أصحابنا المتأخرين فى كتابه الانتصار إلى
اختيار هذا وقال الامام أبو محمد البغوى من أصحابنا فى كتابه التهذيب لا
يبعد أن يطعم عن كل صلاة مد من طعام وكل هذه المذاهب ضعيفة ودليلهم القياس
على الدعاء والصدقة والحج فانها تصل بالاجماع ودليل الشافعى وموافقيه قول
الله تعالى وأن ليس للانسان الا ما سعى وقول النبى صلى الله عليه و سلم
اذا مات بن آدم انقطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد
صالح يدعو له واختلف أصحاب الشافعى فى ركعتى الطواف فى حج الأجير هل
تقعان عن الأجير أم عن المستأجر والله أعلم وأما خراش المذكور فبكسر الخاء
المعجمة وقد تقدم فى الفصول أنه ليس فى الصحيحين حراش بالمهملة الا والد
ربعى وأما قول مسلم ( حدثنى أبو بكر بن النضر بن أبى النضر قال حدثنى أبو
النضر هاشم بن القاسم قال حدثنا أبو عقيل صاحب بهية ) فهكذا وقع فى الاصول
أبو بكر بن النضر
Adapun pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi'i adalah pegiriman pahala bacaan al Qur'an tidak sampai kepada si mayit. ( lihat syarah Shahih Muslim oleh Imam Nawawi Juz I halaman 90)
PENDAPAT PARA ULAMA MAZHAB SYAFI'I
Imam Nawawi dalam kitab Takmilatul Majmu' Syarah Muhadzab mengatakan :
"Adapun bacaan Al Qur'an dan mengirimkan pahalanya untuk mayit dan mengganti shalatnya mayit dst....menurut Imam Syafi'i dan Jumhur Ulama adalah tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi, dan keterangan seperti itu telah diulang-ulang oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya Syarah Muslim." (Lihat Imam As Subki, Takmilatul Majmu' Syarah Muhadzab, Juz X hal. 426)
Ibnu Hajar al Haitami dalam kitabnya Al Fatawa al Kubra Al Fiqhiyah Juz. 2 hal. 9, mengatakan :
"Mayit tidak boleh dibacakan apapun berdasarkan keterangan yang mutlak dari ulama mutaqaddimin, bahwa bacaan yang pahalanya dikirimkan kepada si mayit adalah tidak sampai kepadanya. Sebab pahala hasil amalan tidak dapat dipindahkan dari yang mengamalkan perbuatan itu."
Imam Khazin dalam Tafsirnya Al Jamal, mengatakan :
"Dan yang masyhur dalam mazhab Syafi'i, bahwa bacaan al Qur'an yang pahalanya dikirimkan kepada si mayit adalah tidak sampai kepada mayit yang dikirimi." (Tafsir Jamal, Imam Khazin Juz. 4, Hal. 236)
Imam Nawawi dalam kitab Takmilatul Majmu' Syarah Muhadzab mengatakan :
"Adapun bacaan Al Qur'an dan mengirimkan pahalanya untuk mayit dan mengganti shalatnya mayit dst....menurut Imam Syafi'i dan Jumhur Ulama adalah tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi, dan keterangan seperti itu telah diulang-ulang oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya Syarah Muslim." (Lihat Imam As Subki, Takmilatul Majmu' Syarah Muhadzab, Juz X hal. 426)
Ibnu Hajar al Haitami dalam kitabnya Al Fatawa al Kubra Al Fiqhiyah Juz. 2 hal. 9, mengatakan :
"Mayit tidak boleh dibacakan apapun berdasarkan keterangan yang mutlak dari ulama mutaqaddimin, bahwa bacaan yang pahalanya dikirimkan kepada si mayit adalah tidak sampai kepadanya. Sebab pahala hasil amalan tidak dapat dipindahkan dari yang mengamalkan perbuatan itu."
Imam Khazin dalam Tafsirnya Al Jamal, mengatakan :
"Dan yang masyhur dalam mazhab Syafi'i, bahwa bacaan al Qur'an yang pahalanya dikirimkan kepada si mayit adalah tidak sampai kepada mayit yang dikirimi." (Tafsir Jamal, Imam Khazin Juz. 4, Hal. 236)
TAFSIR FI DZILAALIL QUR'AN SURAH AN NAJM : AYAT 29 oleh SAYYID QUTB
Maka tidaklah sekali-kali dihitung
kepada seseorang manusia, kecuali dari hasil amal dan usahanya sendiri,
tidaklah bertambah atasnya sesuatu (pahala) dari amal yang bukan dari
amalnya sendiri, dan tidaklah berkurang sedikitpun sesuatu darinya
untuk orang lain (tetap, tidak mengalami perubahan). Kehidupan dunia
ini adalah kesempatan bagi dirinya untuk berbuat amal dan berusaha
seoptimal mungkin. Dan apabila telah mati, maka kesempatan untuk
berbuat dan beramal tidak berguna lagi, dan terputuslah amal
perbuatannya. Kecuali hanya apa yang sesuai dengan keterangan "nash"
padanya dari hadits Rasulullah SAW, seperti sabda beliau ; "Apabila
mati seorang manusia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal :
1. Dari anak yang sholeh yang mendoakannya ( perhatikan redaksi haditsnya ! hanya anak yang "sholeh", bukan anak yang tidak sholeh. Kemudian yang "mendo'akan" bukan kirim pahala :red)
2. Shadaqah Jariyah yang dilakukan selama di dunia,
3. Ilmu yang bermanfa'at padanya dan bagi orang lain.
Ketiga hal ini pada hakikatnya adalah dari amal perbuatannya sendiri. Dari ayat yang mulia ini, Imam Syafi'i radiyallahu 'anhu dan orang-orang yang mengikutinya mengambil keputusan hukum, bahwa bacaan al Qur'an tidak sampai pahalanya kepada orang yang telah meninggal dunia. Karena bukan berasal dari amal dan perbuatannya sendiri. Oleh karena itu, Rasulullah tidak pernah mensunnahkan atau memperintahkan ummatnya untuk melakukan hal tersebut. Selain itu, beliau juga tidak pernah membimbing ummatnya berbuat demikian, baik dalam bentuk nash maupun melalui isyarat. Dan perbuatan itu tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat.
SEKIRANYA PERBUATAN ITU BAIK, NISCAYA MEREKA TERLEBIH DAHULU MELAKUKANNYA DARIPADA KITA.
Para sahabat adalah orang yang paling sholeh, paling ta'at dan paling mengerti tentang Islam daripada kita, bahkan Allah ridha kepada mereka sehingga dijanjikan surga. Mereka semua tidak melakukan praktek kirim pahala. Sedangkan kita yang ke Islamannya belum dijamin surga, latah, melakukannya. Seakan-akan kita lebih hebat daripada mereka.
1. Dari anak yang sholeh yang mendoakannya ( perhatikan redaksi haditsnya ! hanya anak yang "sholeh", bukan anak yang tidak sholeh. Kemudian yang "mendo'akan" bukan kirim pahala :red)
2. Shadaqah Jariyah yang dilakukan selama di dunia,
3. Ilmu yang bermanfa'at padanya dan bagi orang lain.
Ketiga hal ini pada hakikatnya adalah dari amal perbuatannya sendiri. Dari ayat yang mulia ini, Imam Syafi'i radiyallahu 'anhu dan orang-orang yang mengikutinya mengambil keputusan hukum, bahwa bacaan al Qur'an tidak sampai pahalanya kepada orang yang telah meninggal dunia. Karena bukan berasal dari amal dan perbuatannya sendiri. Oleh karena itu, Rasulullah tidak pernah mensunnahkan atau memperintahkan ummatnya untuk melakukan hal tersebut. Selain itu, beliau juga tidak pernah membimbing ummatnya berbuat demikian, baik dalam bentuk nash maupun melalui isyarat. Dan perbuatan itu tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat.
SEKIRANYA PERBUATAN ITU BAIK, NISCAYA MEREKA TERLEBIH DAHULU MELAKUKANNYA DARIPADA KITA.
Para sahabat adalah orang yang paling sholeh, paling ta'at dan paling mengerti tentang Islam daripada kita, bahkan Allah ridha kepada mereka sehingga dijanjikan surga. Mereka semua tidak melakukan praktek kirim pahala. Sedangkan kita yang ke Islamannya belum dijamin surga, latah, melakukannya. Seakan-akan kita lebih hebat daripada mereka.
--------------------------
BEBERAPA AYAT ALQUR’AN YANG MENJELASKAN BAHWA PAHALA DAN DOSA TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH ORANG LAIN
QS. Al- Baqarah : 123 (QS 1 : 123)
Dan takutlah kamu kepada suatu hari diwaktu seseorang tidak dapat menggantikan 86) seseorang lain sedikitpun dan tidak akan diterima suatu tebusan daripadanya dan tidak akan memberi manfa’at sesuatu syafa’at kepadanya dan tidak (pula) mereka akan ditolong.
86) Maksudnya : dosa dan pahala seseorang tidak dapat dipindahkan kepada orang lain.
QS. Al- Baqarah : 134 (QS 1 : 134)
Itu adalah umat yang lalu ; baginya apa yang telah diusahakan dan bagimu apa yang sudah kamu usahakan, dan kamu tidak akan dimintai pertangungan jawab tentang apa yang telah mereka kerjakan.
QS. Al- Baqarah : 286 (QS 1 : 286)
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. Dst…
QS. Al An’aam : 164 (QS 6 : 164)
Katakanlah : “Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain 526). Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan.
526) Maksudnya : masing-masing orang memikul dosanya sendiri-sendiri.
QS. Al Israa’ : 15 ( QS. 17 : 15)
Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barang siapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.
QS. Faathir : 18 (QS. 35 : 18)
Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain 1253). Dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggil itu) kaum kerabatnya. Dst…
1253) Maksudnya : Lihat not 526) masing-masing orang memikul dosanya sendiri-sendiri
QS. Fusilat : 46 (QS. 41 : 46)
Barang siapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barang siapa yang berbuat jahat maka (dosanya) atas dirinya sendiri ; dan sekali-kali tidaklah Tuhanmu menganiaya hamba-hamba-Nya.
QS. An Najm : 38-39 (QS. 53 : 38 - 39)
(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.
QS. Yaasiin : 54 (QS. 36 : 54)
Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.
QS. Muddatstsir : 38 (QS. 74 : 38)
Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.
(QS. Fathir : 18)
Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain[1252]. dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu Tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihatNya dan mereka mendirikan sembahyang. dan Barangsiapa yang mensucikan dirinya, Sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. dan kepada Allahlah kembali(mu).
[1252] Maksudnya: masing-masing orang memikul dosanya sendiri-sendiri.
.
(QS. Al Ankabut : 6)
Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri.
(QS.An Nisa 4 : 85)
Barangsiapa yang memberikan syafa'at yang baik[325], niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. dan barangsiapa memberi syafa'at yang buruk[326], niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
[325] Syafa'at yang baik Ialah: Setiap sya'faat yang ditujukan untuk melindungi hak seorang Muslim atau menghindarkannya dari sesuatu kemudharatan.
[326] Syafa'at yang buruk ialah kebalikan syafa'at yang baik.
(QS. Al An Aam : 6 : 52)
Dan janganlah kamu mengusir orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan petang hari, sedang mereka menghendaki keridhaanNya. kamu tidak memikul tanggung jawab sedikitpun terhadap perbuatan mereka dan merekapun tidak memikul tanggung jawab sedikitpun terhadap perbuatanmu, yang menyebabkan kamu (berhak) mengusir mereka, (sehingga kamu Termasuk orang-orang yang zalim)[475].
[475] Ketika Rasulullah s.a.w. sedang duduk-duduk bersama orang mukmin yang dianggap rendah dan miskin oleh kaum Quraisy, datanglah beberapa pemuka Quraisy hendak bicara dengan Rasulullah, tetapi mereka enggan duduk bersama mukmin itu, dan mereka mengusulkan supaya orang-orang mukmin itu diusir saja, lalu turunlah ayat ini.
(QS Huud : 11 : 35)
Katakanlah: "Jika aku membuat-buat nasihat itu, maka hanya akulah yang memikul dosaku, dan aku berlepas diri dari dosa yang kamu perbuat".
(QS. Al Ankabuut : 29 : 12)
Dan berkatalah orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman: "Ikutilah jalan kami, dan nanti kami akan memikul dosa-dosamu", dan mereka (sendiri) sedikitpun tidak (sanggup), memikul dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka adalah benar-benar orang pendusta.
(QS. Az Zumar : 39 : 7)
Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu[1307] dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain[1308]. kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu.
[1307] Maksudnya: manusia beriman atau tidak hal itu tidak merugikan Tuhan sedikitpun.
[1308] Maksudnya: masing-masing memikul dosanya sendiri- sendiri.
(QS. Ar Ruum : 30 :44)
Barangsiapa yang kafir maka dia sendirilah yang menanggung (akibat) kekafirannya itu; dan Barangsiapa yang beramal saleh Maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan).
-----------------
وَاتَّقُوا
يَوْمًا لا تَجْزِي نَفْسٌ عَنْ نَفْسٍ شَيْئًا وَلا يُقْبَلُ مِنْهَا
عَدْلٌ وَلا تَنْفَعُهَا شَفَاعَةٌ وَلا هُمْ يُنْصَرُونَ
Dan takutlah kamu kepada suatu hari diwaktu seseorang tidak dapat menggantikan 86) seseorang lain sedikitpun dan tidak akan diterima suatu tebusan daripadanya dan tidak akan memberi manfa’at sesuatu syafa’at kepadanya dan tidak (pula) mereka akan ditolong.
86) Maksudnya : dosa dan pahala seseorang tidak dapat dipindahkan kepada orang lain.
QS. Al- Baqarah : 134 (QS 1 : 134)
تِلْكَ أُمَّةٌ قَدْ خَلَتْ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَلَكُمْ مَا كَسَبْتُمْ وَلا تُسْأَلُونَ عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Itu adalah umat yang lalu ; baginya apa yang telah diusahakan dan bagimu apa yang sudah kamu usahakan, dan kamu tidak akan dimintai pertangungan jawab tentang apa yang telah mereka kerjakan.
QS. Al- Baqarah : 286 (QS 1 : 286)
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. Dst…
QS. Al An’aam : 164 (QS 6 : 164)
قُلْ
أَغَيْرَ اللَّهِ أَبْغِي رَبًّا وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ وَلا تَكْسِبُ
كُلُّ نَفْسٍ إِلا عَلَيْهَا وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ
إِلَى رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ
تَخْتَلِفُونَ
Katakanlah : “Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain 526). Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan.
526) Maksudnya : masing-masing orang memikul dosanya sendiri-sendiri.
QS. Al Israa’ : 15 ( QS. 17 : 15)
مَنِ
اهْتَدَى فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا
يَضِلُّ عَلَيْهَا وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَمَا كُنَّا
مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولا
Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barang siapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.
QS. Faathir : 18 (QS. 35 : 18)
وَلا
تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَإِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ إِلَى
حِمْلِهَا لا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى إِنَّمَا
تُنْذِرُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ وَأَقَامُوا
الصَّلاةَ وَمَنْ تَزَكَّى فَإِنَّمَا يَتَزَكَّى لِنَفْسِهِ وَإِلَى
اللَّهِ الْمَصِيرُ
Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain 1253). Dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggil itu) kaum kerabatnya. Dst…
1253) Maksudnya : Lihat not 526) masing-masing orang memikul dosanya sendiri-sendiri
QS. Fusilat : 46 (QS. 41 : 46)
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا وَمَا رَبُّكَ بِظَلامٍ لِلْعَبِيدِ
Barang siapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barang siapa yang berbuat jahat maka (dosanya) atas dirinya sendiri ; dan sekali-kali tidaklah Tuhanmu menganiaya hamba-hamba-Nya.
QS. An Najm : 38-39 (QS. 53 : 38 - 39)
أَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.
QS. Yaasiin : 54 (QS. 36 : 54)
فَالْيَوْمَ لا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلا تُجْزَوْنَ إِلا مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.
QS. Muddatstsir : 38 (QS. 74 : 38)
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.
(QS. Fathir : 18)
وَلا
تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَإِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ إِلَى
حِمْلِهَا لا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى إِنَّمَا
تُنْذِرُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ وَأَقَامُوا
الصَّلاةَ وَمَنْ تَزَكَّى فَإِنَّمَا يَتَزَكَّى لِنَفْسِهِ وَإِلَى
اللَّهِ الْمَصِيرُ
Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain[1252]. dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu Tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihatNya dan mereka mendirikan sembahyang. dan Barangsiapa yang mensucikan dirinya, Sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. dan kepada Allahlah kembali(mu).
[1252] Maksudnya: masing-masing orang memikul dosanya sendiri-sendiri.
.
(QS. Al Ankabut : 6)
وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri.
(QS.An Nisa 4 : 85)
مَنْ
يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا وَمَنْ يَشْفَعْ
شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى
كُلِّ شَيْءٍ مُقِيتًا
Barangsiapa yang memberikan syafa'at yang baik[325], niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. dan barangsiapa memberi syafa'at yang buruk[326], niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
[325] Syafa'at yang baik Ialah: Setiap sya'faat yang ditujukan untuk melindungi hak seorang Muslim atau menghindarkannya dari sesuatu kemudharatan.
[326] Syafa'at yang buruk ialah kebalikan syafa'at yang baik.
(QS. Al An Aam : 6 : 52)
وَلا
تَطْرُدِ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ
يُرِيدُونَ وَجْهَهُ مَا عَلَيْكَ مِنْ حِسَابِهِمْ مِنْ شَيْءٍ وَمَا مِنْ
حِسَابِكَ عَلَيْهِمْ مِنْ شَيْءٍ فَتَطْرُدَهُمْ فَتَكُونَ مِنَ
الظَّالِمِينَ
Dan janganlah kamu mengusir orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan petang hari, sedang mereka menghendaki keridhaanNya. kamu tidak memikul tanggung jawab sedikitpun terhadap perbuatan mereka dan merekapun tidak memikul tanggung jawab sedikitpun terhadap perbuatanmu, yang menyebabkan kamu (berhak) mengusir mereka, (sehingga kamu Termasuk orang-orang yang zalim)[475].
[475] Ketika Rasulullah s.a.w. sedang duduk-duduk bersama orang mukmin yang dianggap rendah dan miskin oleh kaum Quraisy, datanglah beberapa pemuka Quraisy hendak bicara dengan Rasulullah, tetapi mereka enggan duduk bersama mukmin itu, dan mereka mengusulkan supaya orang-orang mukmin itu diusir saja, lalu turunlah ayat ini.
(QS Huud : 11 : 35)
أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ قُلْ إِنِ افْتَرَيْتُهُ فَعَلَيَّ إِجْرَامِي وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تُجْرِمُونَ
Katakanlah: "Jika aku membuat-buat nasihat itu, maka hanya akulah yang memikul dosaku, dan aku berlepas diri dari dosa yang kamu perbuat".
(QS. Al Ankabuut : 29 : 12)
وَقَالَ
الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا اتَّبِعُوا سَبِيلَنَا
وَلْنَحْمِلْ خَطَايَاكُمْ وَمَا هُمْ بِحَامِلِينَ مِنْ خَطَايَاهُمْ مِنْ
شَيْءٍ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
Dan berkatalah orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman: "Ikutilah jalan kami, dan nanti kami akan memikul dosa-dosamu", dan mereka (sendiri) sedikitpun tidak (sanggup), memikul dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka adalah benar-benar orang pendusta.
(QS. Az Zumar : 39 : 7)
إِنْ
تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلا يَرْضَى لِعِبَادِهِ
الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ
وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا
كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ
Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu[1307] dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain[1308]. kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu.
[1307] Maksudnya: manusia beriman atau tidak hal itu tidak merugikan Tuhan sedikitpun.
[1308] Maksudnya: masing-masing memikul dosanya sendiri- sendiri.
(QS. Ar Ruum : 30 :44)
مَنْ كَفَرَ فَعَلَيْهِ كُفْرُهُ وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلأنْفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ
Barangsiapa yang kafir maka dia sendirilah yang menanggung (akibat) kekafirannya itu; dan Barangsiapa yang beramal saleh Maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan).
Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar