Bismillah walhamdulillah… sholawat dan salam untuk hamba dan Rosul-Nya, para keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang baik, hingga hari kiamat nanti…
Seringkali kita menghadapi sanggahan
ketika mengingatkan atau melarang orang lain mengikuti seremoni bid’ah,
khususnya dzikir jamai. Kita sering dilontari syubhat yang sederhana
tapi kadang masuk dan menancap di hati kita, hingga selanjutnya kita
luluh dan toleran dengan apa yang mereka praktekkan dan dakwahkan.
Karena latar belakang ini dan permintaan
dari salah seorang ikhwan, akhirnya penulis berusaha memberi sedikit
pelita penerang dalam masalah ini. Semoga tulisan yang sederhana ini
dapat membantu para pejuang sunnah dalam mempertahankan benteng
sunnahnya dari serangan bid’ah dan para pembelanya, amin.
Definisi Dzikir Jama’i
Syeikh Dr. Muhammad bin Abdurrohman alu khomis mengatakan:
الذكر الجماعي هو: ما يفعله بعض
الناس من الاجتماع أدبار الصلوات المكتوبة, أو في غيرها من الأوقات
والأحوال, ليرددوا بصوت جماعي أذكارا وأدعية وأورادا وراء شخص معين, أو
دون قائد, لكنهم يأتون بهذه الأذكار في صيغة جماعية بصوت واحد
“Dzikir jama’i adalah
kegiatan yang dilakukan oleh sebagian orang, (seperti berkumpul setelah
sholat lima waktu, atau di waktu dan keadaan lainnya), untuk
mengulang-ulang dzikir, doa, atau wirid, dengan suara bersama, dan
dipimpin oleh satu orang, atau tanpa ada yang memimpin, tapi mereka
membaca dzikir-dzikir itu dengan cara bersama-sama dengan satu suara”.
(Dzikir jama’i bainal ittiba’ wal ibtida’, hal: 11).
الذكر الجماعي: ما ينطق به الذاكرون المجتمعون بصوت واحد يوافق بعضهم بعضاً
“Dzikir jama’i adalah bacaan yang
diucapkan oleh sekelompok orang yang berkumpul dan berdzikir dengan satu
suara, dan (suara itu) serasi antara satu dengan yang lainnya”.
(fatawa syabakah islamiyah, no fatwa: 7673)
- Dilakukan dengan kumpul bersama.
- Pembacaan dzikir, doa, atau wirid, dilakukan dengan satu suara.
- Biasanya dilakukan dengan dipimpin oleh satu orang, kemudian yang lain mengikutinya.
- Membaca dzikir dan wirid setelah sholat dengan suara tinggi secara bersama-sama.
- Dzikir yang dilakukan ketika ziarah kubur, dengan cara dipimpin oleh satu orang.
- Dzikir yang dilakukan oleh sekelompok orang yang thowaf, dengan suara tinggi, secara bersama-sama, dan dikomando oleh pemandunya.
- Membaca Surat Al-Fatihah secara bersama-sama, dengan dipandu oleh satu orang, yang biasa dilakukan ketika akan mengirimkan pahalanya kepada ahli kubur.
- Apa yang diistilahkan dengan yasinan, tahlilan, istighotsahan dan seremoni bid’ah lainnya, yang mereka lakukan secara bersama-sama, dengan suara tinggi, dan satu suara.
Dalil pertama:
Adanya nash-nash syar’i memuji para ahli
dzikir, dengan menggunakan dlomir jama’, dan itu menunjukkan anjuran
berkumpul dan dzikir bersama mengingat Alloh, lihatlah sebagai misal:
- Alloh berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, berdzikirlah kalian dengan dzikir yang banyak, dan bertasbihlah kalian saat pagi dan petang” (Al-Ahzab:41-42)
- Alloh berfirman: “Orang yang berakal adalah mereka yang berdzikir (mengingat Alloh) ketika berdiri, duduk, dan berbaring. Dan mereka yang mengamati langit dan bumi (lalu mengatakan): Wahai tuhan kami, tidaklah Engkau ciptakan ini (semua) dengan sia-sia”. (Alu Imron:190-191)
- Alloh juga berfirman: “Berdzikirlah kalian dengan dzikir yang banyak, semoga kalian beruntung” (Al-Anfal:45)
Jawaban: Syubhat ini sangat mudah dijawab, diantara jawabannya:
1. Kita sepakat bahwa
dzikir merupakan amalan yang dianjurkan Islam, tapi dengan dalih apa
kita melakukannya dengan cara berjama’ah. Kita harus tahu, bahwa
sebagaimana pokok ibadah itu harus didasari dengan dalil, begitu pula
cara pelaksanaannya, harus didasari dalil. Nash-nash yang disebutkan di
atas hanyalah menunjukkan anjuran untuk berdzikir, tidak ada petunjuk
cara melakukannya dengan berjama’ah.
2. Dlomir jama’ bukan
berarti perintah untuk melaksanakannya secara berjama’ah. Dlomir jama’
hanya menunjukkan bahwa perintah tersebut ditujukan kepada banyak
orang, bukan berarti harus atau dianjurkan untuk berjama’ah dalam
melaksanakannya.
3. Jika dlomir jama’ dalam
nash-nash itu menunjukkan adanya anjuran untuk berjama’ah dalam
berdzikir, maka bagaimana kita mengartikan firman Alloh ini:
“Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka hendaklah kalian datangi ladang kalian itu dari mana saja kalian kehendaki!” (Albaqoroh: 223). Apakah kita dianjurkan oleh ayat ini untuk berhubungan suami istri secara berjama’ah?!
Bagaimana pula kita memahami ayat ke-6 dari surat Alma’idah ini: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian (hendak) mendirikan sholat, maka hendaklah kalian
membasuh wajah-wajah kalian, dan tangan-tangan kalian hingga sikunya…
(sampai akhir ayat wudlu)”… Apakah kita akan mengatakan dianjurkannya
wudlu secara berjama’ah?!
Bagaimana pula kita memahami ayat ini: “Dan jika kalian junub, maka hendaklah kalian bersuci” (Alma’idah: 6), apakah kita akan mengatakan dianjurkannya mandi junub secara bersama-sama?!
Bahkan bagaimana kita memahami ayat
kedua di atas?! Apakah kita mengatakan dianjurkan untuk dzikir bersama
dengan posisi berdiri, juga dzikir bersama dengan posisi tidur?! Adakah
tuntunannya dzikir bersama seperti itu dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dan para salafus sholeh?!
Uraian di atas menunjukkan bahwa dlomir
jama’ hanya menunjukkan bahwa perintah tersebut ditujukan kepada orang
banyak, bukan menunjukkan anjuran untuk melakukannya secara berjama’ah,
wallohu a’lam.
4. Jika istidlal (cara
berdalil) mereka memang benar (dan ini mustahil adanya), tapi bukankah
kita memiliki suri tauladan dalam menjalani Syariat Islam ini?!
Bukankah kita semua sepakat bahwa Rosul -shollallohu alaihi wasallam-
tauladan terbaik umat ini?! Bahkan Alloh berfirman: “Sungguh pada
Rosululloh ada suri tauladan yang baik bagi kalian” (Al-Ahzab: 21). Pertanyaannya:
Pernahkah beliau mencontohkan kepada kita pelaksanaan dzikir jama’i
ini?! Pernahkan beliau melakukan tahlilan, yasinan, nariyahan,
istighotsahan dll sebagaimana banyak dilakukan oleh orang-orang pada
zaman ini?! Bukankah Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-
menuntunkan kepada kita untuk tidak melakukannya?! Mengapa kita tidak
meniru beliau untuk tidak melakukannya?! Apakah kita lebih tahu tentang
kebaikan melebihi beliau?! Wahai saudaraku seiman, jawablah dari lubuk
hatimu yang paling dalam…
5. Wahai para pecinta Sahabat Abu Bakar,
Umar, Utsman, dan Ali -rodhiyallohu anhum-… Wahai para pecinta Imam
Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal
-rohimahumulloh-… Pernahkah mereka memberi contoh kepada kalian, amalan
dzikir jama’i ini?! Kepada siapa kalian berkiblat dalam mengamalkan
ajaran Islam ini?! Apakah kalian lebih giat dalam kebaikan melebihi
mereka?! Bukankah salah seorang diantara mereka telah mengatakan bahwa:
“Setiap bid’ah itu sesat, meski orang-orang menganggapnya baik”?!
Sungguh tidak adanya contoh dari para generasi salafus sholih dalam
masalah dzikir jama’i ini, merupakan bukti bahwa amalan tersebut
bukanlah dari Islam, apalagi sampai dianjurkan oleh Islam, wallohu
a’lam…
- Sabda Rosul -shollallohu alaihi wasallam-: “Sesungguhnya Alloh memiliki malaikat sayyaroh yang mulia, mereka bertugas mencari majlis-majlis dzikir. Maka jika mereka menemukan majlis yang ada dzikirnya, mereka langsung duduk bersama mereka, saling menyelimuti satu dan yang lainnya dengan sayap mereka, hingga menutupi antara para ahli dzikir itu dengan langit dunia. Lalu jika mereka berpisah, maka para malaikat itu naik ke langit, kemudian Alloh azza wajall menanyai mereka -meski Dia lebih tahu dari mereka-: “Dari mana kalian datang?”. Mereka menjawab: “Kami datang dari hamba-hamba-Mu di bumi, mereka bertasbih, bertakbir, bertahlil, bertahmid, dan berdoa pada-Mu…” di akhir hadits Alloh berfirman: “… Aku telah mengampuni mereka, memberi apa yang mereka minta, dan melindungi dari apa yang mereka meminta perlindungan darinya”. (HR. Bukhori: 6408 dan Muslim: 2689)
- Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda, Alloh taala berfirman: “Aku sebagaimana prasangka hamba-Ku pada-Ku. Dan Aku akan bersamanya bila ia menyebut-Ku. Jika ia menyebut-Ku dalam dirinya, Aku akan menyebutnya dalam diri-Ku. Dan jika ia menyebut-Ku di depan khalayak, aku juga akan menyebutnya di depan khalayak yang lebih baik dari mereka”. (HR. Bukhori:6856 dan Muslim:4832)
- Dari Mu’awiyah, bahwa Rosul -shollallohu alaihi wasallam- suatu hari keluar menghampiri para sahabatnya yang sedang berkumpul, beliau mengatakan: “Apa yang menjadikan kalian (berkumpul) duduk (di sini)”. Mereka menjawab: “Kami duduk untuk berdzikir dan memuji Alloh atas nikmat hidayah Islam yang diberikan kepada kami. Beliau bertanya lagi: “Demi Alloh, kalian berkumpul hanya karena itu?”. Mereka menjawab: “(Benar), demi Alloh kami berkumpul hanya karena itu”. Beliau lalu mengatakan: “Sungguh aku tidak meminta sumpah kalian karena mencurigai (niat) kalian, tapi karena Jibril mendatangiku dan mengabarkan bahwa Alloh azza wajall membangga-banggakan kalian di hadapan para malaikat”. (HR. Muslim:4869).
- Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Seandainya aku duduk bersama kaum yang berdzikir (mengingat) Alloh mulai sholat Subuh hingga terbit matahari, itu lebih aku senangi dari pada memerdekakan empat budak dari keturunan Ismail. Dan seandainya aku duduk bersama suatu kaum yang berdzikir kepada Alloh, mulai dari sholat Ashar hingga terbenam matahari, itu lebih aku senangi dari pada memerdekakan empat budak” (HR. Abu Dawud: 3182, dihasankan oleh Albani)
Jawaban:
1. Dalil-dalil di atas tidak menunjukkan disyariatkannya dzikir jama’i, itu hanya menunjukkan anjuran berdzikir dan mengingat Alloh dengan cara yang dituntunkan oleh Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-.
2. Penyebutan Majlis dzikir dalam nash di atas, bukan berarti menunjukkan bolehnya dzikir jama’i, karena harus dipahami bahwa ada perbedaan antara Majlis Dzikir dengan Dzikir Jam’i…
Hubungan antara keduanya adalah umum dan khusus mutlak, maksudnya: istilah majlis dzikir lebih luas cakupannya dari pada istilah dzikir jama’i dari
segala sisi… Yakni, setiap dzikir jama’i pasti ada majlis dzikirnya…
tapi tidak setiap majlis dzikir itu ada dzikir jama’inya… Dengan kata
lain, adanya majlis dzikir, tidak otomatis menunjukkan adanya dzikir
jamai, karena dua hal tersebut bukanlah dua hal yang saling melazimkan,
wallohu a’lam.
Intinya dalil di atas hanya menunjukkan anjuran untuk mengadakan majlis dzikir, bukan menunjukkan anjuran untuk mengadakan dzikir jama’i… Maksudnya: Kita dianjurkan untuk mengadakan majlis dzikir, asal tidak ada dzikir jama’inya…
3. Istilah Majlis dzikir tidak khusus untuk majlis yang membaca dzikir, atau doa, atau wirid, akan tetapi bisa juga bermakna majlis ilmu.
Lihatlah jawaban Atho’ -rohimahulloh-
ketika ditanya apakah majlis dzikir itu?, ia menjawab: (Yang dimaksud
dengan majlis dzikir adalah) Majlis yang membahas tentang halal dan
harom, bagaimana kamu sholat, bagaimana kamu puasa, bagaimana kamu
nikah, bagaimana kamu mentalak, dan bagaimana mengadakan jual-beli…”
(Al-Hilyah 3/313).
Lihat pula bagaimana Alloh menamai khotbah jum’at sebagai dzikir,
yakni dalam firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, jika telah
diseru untuk melaksanakan sholat pada hari jum’at, maka segeralah kamu
pergi menuju dzikrulloh dan tinggalkanlah jual beli”. (Al-Jum’ah:9). Maksud dari dzikrulloh di
sini adalah khutbah jum’at. (Lihat Tafsir Thobari 22/642). Jelas ini
menunjukkan bahwa majlis ilmu juga disebut majlis dzikir.
Bahkan dalam ayat lain Alloh menyebut ahli ilmu dengan sebutan ahli dzikir, yakni dalam firman-Nya: “Bertanyalah kepada ahli dzikir, jika kamu tidak mengetahui” (Al-Anbiya’:7), maksud dari ahli dzikir di
ayat ini adalah ahli ilmu, yakni para ulama’. (Lihat Tafsir Sa’di,
hal: 519). Walhasil, sebagaimana ahli ilmu bisa di sebut ahli dzikir, majlis ilmu juga bisa disebut majlis dzikir, wallohu a’lam…
4. Dalil tersebut tidak menunjukkan dianjurkannya dzikir jama’i, tapi hanya menunjukkan anjuran berkumpul untuk berdzikir.
Kita harus bedakan antara dzikir bersama dengan bersama untuk dzikir.
Dzikir bersama itu bid’ah, sedang bersama untuk berdzikir itu
dianjurkan bila dilakukan sesuai syariat, sebagaimana dipahami oleh
para sahabat…
Ibnu Taimiyah mengatakan: “Dahulu para
sahabat Rosululloh jika kumpul bersama, mereka menyuruh salah seorang
dari mereka membaca, kemudian yang lain mendengarkan. Umar dulu
mengatakan kepada Abu Musa Al-Asy’ari: “Ingatkanlah kami pada Tuhan
kami!”, lalu dia (yakni Abu Musa al-Asy’ari) membaca, sedang yang lain
mendengarkan bacaannya”. (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah 11/523).
5. Imam At-Thorthusyi
mengatakan: “Nash-nash (tentang keutamaan majlis dzikir dan berkumpul
untuknya) ini, menunjukkan bolehnya berkumpul untuk membaca Alquran,
seperti mempelajarinya, mengajarkannya, dan mengulang-ngulangnya.
Seperti misalnya seorang murid membaca kepada gurunya, atau seorang
guru membaca untuk muridnya, atau saling bergantian membaca untuk mudzakaroh dan mudarosah. Beginilah belajar dan mengajar, bukannya dengan membaca bersama-sama.
Intinya keterangan-keterangan ini adalah
umum dalam menerangkan bolehnya sekelompok orang membaca bersama
dengan cara bergilir, atau mereka membaca kepada guru Alqur’an…
Sebagaimana diketahui, dalam bahasa arab, bila orang arab melihat
sekelompok orang yang berkumpul untuk membaca Alquran kepada gurunya,
dan ada satu orang saja yang membaca (kepada gurunya), maka bisa
dikatakan: “Mereka itu jamaah yang sedang belajar ilmu… mereka itu
jamaah sedang membaca ilmu dan hadits” meski pembacanya hanya satu
orang. (al-Hawadits wal Bida’, hal. 166)
Dalil ketiga: Adanya beberapa atsar dari sebagian salaf, diantaranya:
- Dahulu Umar mengumandangkan takbir di kubahnya di mina. Mendengar takbir yang kumandangkannya, para jamaah di masjid pun ikut bertakbir, begitu pula mereka yang di pasar (luar), hingga bergemuruhlah mina dengan suara takbir. (Shohih Bukhori, Bab: At-Takbir Ayyama Mina)
- Dahulu para jamaah perempuan, mengumandangkan takbirnya dibelakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz, yakni ketika malam-malam tasyriq bersama para jamaah laki-laki di masjid. (Shohih Bukhori, Bab: At-Takbir Ayyama Mina)
Jawaban:
1. Atsar Umar ini tidak
tegas menunjukkan bolehnya dzikir jama’i seperti yang dilakukan
orang-orang di era ini. Atsar itu hanya menunjukkan bahwa orang-orang
pada waktu itu meniru apa yang dilakukan Umar, maka mereka pun bertakbir
sebagaimana umar bertakbir, yakni dengan suara yang tinggi. Dan karena
terlalu banyaknya orang yang bertakbir saat itu, hingga bergemuruhlah
mina dengan suara takbir.
Lajnah Da’imah mengatakan (fatwa
no:20189): “Apa yang dilakukan Umar r.a. bukanlah dalil bolehnya takbir
jama’i, itu hanya menunjukkan bahwa Umar r.a. bertakbir sendiri, lalu
ketika orang-orang mendengar takbirnya, maka mereka pun ikut bertakbir,
masing-masing dari mereka bertakbir sendiri-sendiri, atsar itu tidak
menunjukkan bahwa mereka itu bertakbir dengan takbir jama’i. wabillahittaufiq.”
2. Umar tidak pernah
melakukan takbir -seperti yang dilakukannya di mina saat haji- pada
waktu lainnya. Seandainya takbir seperti itu boleh dilakukan kapan saja,
tentunya akan beliau lakukan, atau dilakukan oleh sahabat lainnya,
karena tidak ada satu generasi pun dari umat ini, yang lebih semangat
dalam mengerjakan kebaikan melebihi para sahabat Nabi -rodhiallohu
anhum-. Tapi nyatanya tidak ada satu pun dari mereka yang melakukan hal
seperti itu di waktu lainnya.
3. Atsar Kedua hanya
menunjukkan bahwa para jamaah wanita pada waktu itu juga
mengumandangkan takbir di masjid, sebagaimana dilakukan oleh para jamaah
laki-laki. Itupun hanya dilakukan pada malam-malam tasyriq, yakni pada
momen hari raya, bukan berarti boleh dilakukan kapan saja.
4. Pemakaian atsar di atas, sebagai dalil bolehnya dzikir jama’i adalah tidak pada tempatnya, karena atsar tersebut berkenaan dengan takbir jama’i, bukan dzikir jama’i.
Jadi sebenarnya, atsar di atas tidak ada hubungannya sama sekali
dengan dzikir jama’i yang banyak dipraktekkan oleh orang-orang di zaman
ini. Sahabat Umar dan para ulama salaf yang sholeh, tidak pernah
melakukan tahlilan bersama, atau yasinan bersama, atau istighotsahan,
atau dzikir jama’i yang lainnya, padahal tentunya mereka lebih mampu
melakukannya melebihi kita. Seandainya dzikir jama’i itu dianjurkan
oleh Islam, tentunya merekalah orang yang pertama mengamalkannya.
Sungguh tiada generasi yang lebih alim dan lebih giat dalam ketaatan
melebihi para salafus sholih itu.
5. Ada banyak perbedaan antara syariat takbiran dengan dzikir, diantaranya:
- Takbiran untuk hari ied sunnahnya dikeraskan, sedang dzikir secara umum sunnahnya dilirihkan.
- Takbiran untuk hari ied disunnahkan pada hari-hari tertentu, sedang dzikir secara umum disunnahkan kapan saja, dan tidak ada batasan waktu.
- Takbiran untuk hari ied, adalah salah satu syiar islam yang dianjurkan untuk ditampakkan seperti adzan, berbeda dengan dzikir secara umum dianjurkan untuk dilakukan secara lirih.
Dalil keenam:
Bahwa amal dzikir jama’i telah diperaktekkan oleh mayoritas muslimin, dan mayoritas itulah yang dimaksud dengan al-Jama’ah, padahal kita tahu Nabi -shollallohu alaihi wasallam- telah mewasiatkan kita agar selalu bersama al-Jama’ah dalam banyak hadits.
Jawaban:
1. Sungguh ini merupakan dalil yang sangat lemah, karena salahnya penafsiran kata “al-Jama’ah”.
Penafsiran yang tepat adalah sebagaimana dikemukakan oleh para imam berikut ini:
a. Sahabat Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu:
السنة -والله- سنّة محمد صلى الله
عليه وسلم, والبدعة ما فارقها، والجماعة -والله- مجامعة أهل الحق وإِنْ
قلّوا، والفُرقة مجامعة أهل الباطل وإِن كثروا
Demi Alloh (yang dimaksud dengan) sunnah adalah sunnahnya Muhammad -shollallohu alaihi wasallam-, sedang bid’ah adalah apapun yang menyelisihi sunnah. Dan demi Alloh, yang dimaksud dengan al-Jama’ah adalah bersama dengan ahlul haq meski jumlah mereka sedikit, sedang al-Furqoh adalah bersama dengan ahlul batil meski jumlah mereka banyak. (lihat Kanzul Ummal 1/378)
b. Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
الجماعة ما وافق الحق وإن كنت وحدك -وفي رواية- إن الجماعة ما وافق طاعة الله عز و جل
“Al-Jama’ah adalah apa yang sesuai
dengan kebenaran meski kau seorang diri”… dalam riwayat lain
redaksinya: “Sesungguhnya al-Jama’ah adalah apa yang sesuai dengan
ketaatan kepada Alloh” (Tahdzibul Kamal 22/264-265)
c. Nu’aim bin Hammad rahimahullah:
إذا فسدت الجماعة، فعليك بما كانت عليه الجماعة قبل أن تفسد وإن كنت وحدك، فإنك أنت الجماعة حينئذ
Jika al-Jama’ah itu rusak, maka tetaplah kamu menjalani apa yang dilakukan oleh al-Jama’ah sebelum mereka rusak, meski kamu hanya seorang diri. Karena sesungguhnya kamu di saat seperti itu tetap disebut al-Jama’ah (meski hanya seorang diri). (Tahdzibul Kamal 22/265)
d. Abu Syamah asy-Syafi’i rahimahullah:
حيث جاء الأمر بلزوم الجماعة،
فالمراد به لزوم الحق واتباعه، وإن كان الممتسك به قليلا والمخالف له
كثيرا، لأن الحق هو الذي كانت عليه الجماعة الأولى من عهد النبي وأصحابه،
ولا نظر إلى كثرة أهل البدع بعدهم
Setiap ada perintah untuk tetap bersama
al-Jama’ah, maka maksudnya adalah: (perintah untuk) menetapi kebenaran
dan mengikutinya, meski orang yang berpegang-teguh dengannya itu
sedikit dan yang menyelisihinya banyak. Karena kebenaran itu adanya
pada al-Jama’ah yang pertama, pada masa Nabi dan para
sahabatnya, dan tidak perlu peduli dengan banyaknya ahli bid’ah setelah
mereka. (al-Ba’its li Abi Syamah, hal:19)
e. Ibnul Qoyyim rahimahullah:
وجعلوا السنة بدعة والمعروف منكرا
لقلة أهله وتفردهم في الإعصار والأمصار وقالوا من شذ شذ الله به في النار
وما عرف المختلفون أن الشاذ ما خالف الحق وان كان الناس كلهم عليه إلا
واحدا منهم فهم الشاذون
Mereka telah menjadikan yang sunnah itu
bid’ah, dan menjadikan yang ma’ruf itu munkar, karena saking sedikitnya
orang yang membelanya di banyak kurun waktu dan tempat. Mereka lalu
berdalih dengan hadits “Barangsiapa yang “syadz” (menyendiri),
niscaya nanti akan menyendiri di neraka”. Orang-orang yang menyelisihi
(kami) itu tidak tahu bahwa yang dimaksud dengan “syadz” dalam
hadits itu adalah apapun yang menyelisihi kebenaran, meski semua
manusia menjalaninya kecuali satu orang, maka merekalah yang disebut “syadz” (orang yang menyendiri). (I’lamul Muwaqqi’in 3/397)
Dari nukilan-nukilan di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa maksudnya “al-Jama’ah”
adalah golongan yang berada di jalan yang haq, yakni golongan yang
mendasari semua amalannya dengan Alqur’an dan Sunnah dengan pemahaman
para salaful ummah, meski mereka adalah kelompok minoritas.
2. Mayoritas itu tidak selalu benar, Alloh berfirman:
وإن تطع أكثر من في الأرض يضلوك عن سبيل الله
Jika kamu mengikuti kebanyakan orang di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Alloh. (al-An’am:116)
وقليل من عبادي الشكور
Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang banyak bersyukur. (Saba’: 13)
الزم طرق الهدى، ولا يضرك قلة السالكين، وإياك وطرق الضلالة، ولا تغتر بكثرة الهالكين
Al-Fudloil bin Iyadl r.a. mengatakan:
“Tetapilah jalan-jalan petunjuk, jangan pedulikan sedikitnya orang yang
melaluinya! Dan jauhilah jalan-jalan kesesatan, jangan terkecoh dengan
banyaknya orang yang rusak!”.
3. Jika memang apa yang mereka katakan benar, apakah
mereka akan mengatakan bahwa kekafiran itu benar, karena penduduk bumi
ini mayoritas kafir?!.. Apakah mendengarkan musik sekarang menjadi
halal, karena jarangnya orang yang selamat dari hal itu?!.. Apakah
pacaran menjadi halal karena mayoritas pemuda-pemudi muslim
melakukannya?!.. Apakah merokok yang membahayakan manusia, itu menjadi
halal karena kebanyakan orang melakukannya?!.. Sungguh kebenaran
bukanlah dilihat dari jumlah yang banyak, tapi timbangan kebenaran
adalah Alquran dan Sunnah sesuai pemahaman para salafus sholih (generasi terbaik umat ini).
Abu Abdillah bin Ishaq al-Ja’fari mengatakan: “Dahulu
Abdulloh (bin hasan bin Ali bin Abi tholib) sering duduk bersama
Robi’ah, suatu hari mereka berdiskusi. Lalu ada seseorang menyela: “Tapi
yang diamalkan orang-orang tidak seperti ini”. Abdulloh pun menjawab:
“Apabila telah banyak orang yang jahil (dalam agama), hingga mereka
menjadi para penguasa, apakah mereka menjadi hujjah hingga mengalahkan sunnah?!”
maka Robi’ah menimpali: “Aku bersaksi, sungguh ini perkataan cucu para
nabi!”. (al-I’tishom 1/460, al-Baits li Abi Syamah, hal:7)
Dari kisah ini kita dapat menarik
kesimpulan, bahwa banyaknya para jahilin dan ahli bid’ah, meski memiliki
kekuasaan dan pengaruh yang kuat, bukanlah hujjah yang bisa mengalahkan sunnah. Sungguh tidak boleh syariat Alloh dan Rosulnya dikalahkan oleh perbuatan manusia, siapa pun orangnya.
Dalil ketujuh:
Atsar dari salaf yang mengingkari dzikir
jama’i bertentangan dengan nash-nash yang lebih kuat, dan sesuai
kaidah ushuliyah: dalil yang lebih kuat harus kita dahulukan.
Penjelasan: Atsar dari salaf yang mereka maksud, diantaranya adalah:
1. Atsar dari Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu.
Sebuah riwayat mengatakan: Suatu ketika
seorang pegawainya Umar bin Khottob menulis surat kepada beliau, bahwa
di daerahnya ada sekelompok orang yang berkumpul bersama, untuk
mendoakan kaum muslimin dan para pemimpinnya. Maka umar pun menjawab
suratnya, dan memerintahkan agar dia dan mereka menghadap kepadanya.
Ketika dia datang, Umar mengatakan kepada penjaga pintunya: “Siapkan
cambuk untukku!”. Lalu ketika mereka masuk, Umar langsung memukul
pimpinan mereka dengan cambuknya. Maka pimpinan itu mengatakan: “Wahai
Amirul Mukminin, sungguh kami bukanlah orang-orang yang dia ceritakan,
tapi mereka itu orang-orang yang datang dari daerah timur. (Ma ja’a fil
bida’ libni wadldloh, hal:54, Mushonnaf ibnu Abi Syaibah 8/558. Syeikh
Muhammad bin Abdurrohman Alu Khomis mengatakan: Sanad atsar ini hasan)
2. Atsar dari Abdulloh bin Mas’ud saat mengingkari sekelompok orang yang berkumpul di Masjid Nabawi, untuk dzikir bersama, dengan dikomando satu orang.
Jawaban:
1. Kami tidak sepakat, jika
dikatakan ada pertentangan antara atsar dari salaf yang mengingkari
praktek dzikir jama’i, dengan nash-nash syariat yang lebih kuat yang
menganjurkan dzikir. Karena kedua dalil tersebut mempunyai tempat
sendiri-sendiri, (nash-nash syariat yang lebih kuat itu menerangkan
tentang anjuran untuk berdzikir, sedang atsar dari salaf itu menerangkan
tentang larangan untuk mengadakan bid’ah dzikir jama’i). Sungguh tidak
mungkin ada pertentangan antara dalil-dalil itu, jika keduanya
diterapkan pada tempatnya masing-masing.
2. Dalam kaidah ushul fikih
dikatakan bahwa “Nash-nash yang lebih khusus dalam menerangkan sesuatu,
harus didahulukan atas nash-nash yang lebih umum”… Dalam masalah ini,
nash tentang anjuran untuk berdzikir itu lebih umum, sedang nash yang
melarang dzikir jama’i itu lebih khusus… Maka harusnya kita dahulukan
nash yang lebih khusus itu dalam memahami masalah ini, sehingga tidak
ada pertentangan antara dalil-dalil yang ada… Sehingga kesimpulannya
menjadi seperti ini: “Semua dzikir itu dianjurkan sebagaimana
diterangkan dalam nash-nash syariat, tapi tidak boleh dilakukan secara jama’i sebagaimana diterangkan dalam atsar-atsar dari salaf, kecuali ada dalil yang lebih khusus yang membolehkannya”… Wallohu a’lam…
3. Pernyataan bahwa, “Ada pertentangan antara atsar
dari salaf dengan nash-nash yang lebih kuat”, adalah sebuah dakwaan,
dan sebagaimana kita tahu, sebuah dakwaan harus berdasarkan bukti dan
fakta ri’il…
Pertanyaannya:
- “Manakah bukti adanya pertentangan itu?!”…
- “Benarkah kedua dalil itu bertentangan?!”… “Ataukah kita hanya salah dalam memahami saja”…
- Mana yang lebih pantas kita katakan: “Para salaf itu telah menyelisihi petunjuk syariat, ketika mereka mengingkari dzikir jama’i”, atau: “Kita salah, dalam memahami nash-nash syariat, ketika membolehkan dzikir jama’i?!”… Jelasnya: “Patutkah kita su’uzhon kepada para generasi salaf yang telah mengingkari dzikir jama’i, tapi di lain sisi kita husnuzhon dengan pemahaman kita?!”.
Dalil-Dalil Yang Melarang Dzikir Jama’i, Diantaranya:
1. Dzikir jama’i tidak pernah diperintahkan, tidak pernah dianjurkan, dan tidak pernah dituntunkan oleh Nabi -shollallohu alaihi wasallam-.
Jika ada yang mengatakan dzikir jama’i itu ada contohnya dari beliau,
mari kita tanya diri kita masing-masing: “Pernahkah beliau Yasinan?!”… “Pernahkah beliau Tahlilan?!”… “Pernahkah beliau Nariyahan?!”… “Pernahkah satu saja dari para sahabat beliau -yang jumlahnya mencapai ratusan ribu itu- melakukan hal tersebut?!”, dst…
Jika beliau -shollallohu alaihi wasallam-
dan para sahabatnya tidak pernah mencontohkannya, lalu dari mana mereka
mengambil cara-cara itu?!.. Siapakah yang menciptakan model dan
susunan ibadah seperti itu?!.. Ataukah kita juga berhak menciptakan
model ibadah sendiri, sesuai selera kita?!.. Kalau kita tidak boleh,
mengapa ada yang boleh menciptakan model ibadah baru seperti itu?!..
Lalu siapa yang memberi license (surat ijin) kepada mereka
untuk menciptakan model ibadah baru itu?!.. Apakah mereka lebih tahu
tentang agama ini, melebihi para sahabat?!… Cobalah kita renungi
masalah ini, dengan obyektif, jujur, dan apa adanya…
2. Seluruh nash yang melarang bid’ah, yang jumlahnya sangat banyak sekali. Diantaranya: Sabda Rosul -shollallohu alaihi wasallam- “Barangsiapa membuat dalam agama ini, hal baru yang bukan darinya, maka amalannya itu tertolak”.
3. Pendapat yang mengatakan sunatnya dzikir jama’i, secara tidak langsung telah mencela Nabi -shollallohu alaihi wasallam-.
Seakan-akan ia mengatakan bahwa beliau kurang amanah dan belum
menyampaikan semua syariat islam. Buktinya syariat dzikir jama’i belum
disampaikan kepada umatnya… Pantaskah kita beranggapan seperti ini?!
4. Orang yang mengatakan dzikir jamai itu disyariatkan, secara tidak langsung mengatakan bahwa syariat yang dibawa Nabi -shollallohu alaihi wasallam-
belumlah lengkap. Karena belum adanya syariat dzikir jamai ketika
beliau masih hidup, kemudian syariat itu datang setelah wafatnya beliau.
Seakan-akan mereka mengatakan bahwa ajaran Muhammad -shollallohu alaihi wasallam- itu kurang relevan lagi, sehingga perlu diadakan terobosan dan cara baru dalam praktek beribadah.
5. Orang yang mengatakan dzikir jama’i itu dianjurkan,
secara tidak langsung merendahkan martabat para sahabat, karena mereka
tidak pernah melakukan dzikir jamai ini. Yakni secara tidak langsung
mereka mengatakan bahwa para sahabat tidak melakukan apa yang menjadi
anjuran Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-.
Sungguh ini anggapan yang sangat keliru,
karena pada hal-hal yang mubah saja, banyak dari para sahabat yang
meniru beliau, apalagi pada hal-hal yang dianjurkan oleh beliau,
tentunya mereka akan bersegera dan sering melakukannya.
6. Jika mereka mengatakan bahwa dzikir jama’i itu sesuai dengan islam, meski tidak ada tuntunannya dari Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, lalu adakah praktek ibadah yang sesuai dengan Islam tidak pernah dituntunkan oleh Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-?!..
Kalau cara dan adab buang hajat saja diterangkan oleh beliau,
bagaimana beliau tidak menerangkan cara dzikir jama’i ini?!.. Sungguh,
ini menunjukkan bahwa dzikir jama’i bukanlah sesuatu yang dituntunkan
oleh Islam… wallohul musta’an…
7. Apa jadinya jika tukang bakso,
disuruh meracik obat untuk pasien penderita kanker?!.. Apa jadinya jika
ahli reparasi HP, ditugasi memperbaiki mobil?!.. Apa jadinya jika
dokter gigi, ditugasi meracik bumbu gule?!.. Apa jadinya jika tukang
ngebor sumur, ditugasi menyuntik pasien?!.. Apa Jadinya jika peracik
pupuk kandang, ditugasi meracik suplemen vitamin?!.. Begitulah gambaran
sekilas tentang seorang umat Muhammad yang sembrono meracik dan
mendesain amalan ibadah, hingga menurutnya akan memperindah islam. Jelas
semuanya akan amburadul… karena tugas yang diserahkan bukan kepada
ahlinya…
Ingatlah penyariatan amal ibadah dan
cara melaksanakannya adalah hak mutlak Alloh dan Rosul-Nya… Itulah
konsekuensi TAUHID dalam kehidupan seorang muslim… Itulah konsekuensi
persaksian kita bahwa Alloh adalah satu-satunya Tuhan yang kita sembah…
Itulah konsekuensi persaksian kita bahwa Nabi Muhammad -shollallohu alaihi wasallam-
adalah utusan Alloh kepada umatnya… Oleh karena itu, kita tidak boleh
membuat ibadah baru ataupun caranya, selama tidak ada tuntunannya dari
Alloh dan Rosul-Nya…
8. Banyak nash yang menunjukkan, pada dasarnya dzikir itu dilakukan dengan lirih, sebagaimana difirmankan oleh Alloh ta’ala: “Berdzikirlah dalam dirimu dengan rendah hati, rasa takut, dan tidak mengeraskan suara” (al-A’rof: 205). Dalam ayat lain difirmankan: “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan penuh khusu’ dan lirih, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang yang melampaui batas” (al-A’rof: 55), dan nash-nash yang lainnya… Sungguh nash-nash ini sangat berseberangan dengan praktek dzikir jama’i.
9. Bila dzikir jamai itu dianjurkan oleh syariat sebagaimana anggapan mereka, maka kita patut bertanya: Apakah Beliau tahu bahwa dzikir jamai itu dianjurkan?
Jika jawaban mereka “Ya“,
maka kita patut mengajak mereka istighfar dan taubat… Mengapa?! Karena
dengan jawaban itu, berarti mereka mengatakan bahwa beliau tidak
menyampaikan apa yang diketahuinya sebagai suatu ibadah! Padahal Alloh
telah mengamanatkan kepada beliau untuk menyampaikan seluruh syariat
yang diembannya.
Jika jawaban mereka “Tidak“,
kita juga patut mengajak istighfar dan taubat kepada mereka… Mengapa?!
Karena dengan jawaban itu, berarti mereka mengatakan bahwa Beliau
tidak tahu sebagian ibadah yang diketahui oleh umatnya… Sungguh,
cobalah kita berfikir dengan jernih dan obyektif, bagaimana mungkin
beliau tidak tahu suatu ibadah, sedang umatnya tahu?! Bukankah semua
ibadah itu sumbernya dari beliau?!
Jika dua kemungkinan jawaban itu salah,
berarti pernyataan sebelumnya juga salah… Yang benar adalah bahwa
dzikir jamai itu bid’ah dan bukan termasuk Ajaran Islam.
10. Dzikir jamai adalah amalan yang mungkin dilakukan pada masa Nabi -shollallohu alaihi wasallam-,
dan dorongan untuk mengadakannya pun sudah ada sejak masa itu… Bukankah
Nabi dan para sahabatnya sering berkumpul bersama?!.. Bukankah banyak
juga dari mereka yang tersibukkan dengan dunia, sehingga butuh adanya
dzikir jama’i, sehingga bisa meningkatkan volume ibadah mereka?!.. Meski
demikian, Nabi tidak pernah sekalipun mengajak para sahabatnya untuk
dzikir jama’i…
Jika demikian adanya, itu menunjukkan
bahwa praktek dzikir jamai bukanlah hal yang disyariatkan. Karena jika
hal itu disyariatkan tentulah beliau telah memperaktekkanya, meski
hanya sekali.
Ada baiknya, di penghujung
pembahasan ini, kita melihat perkataan para Ulama Islam ternama, semoga
ucapan-ucapan mereka memberikan manfaat bagi kita semua, amin…:
Imam Abu Hanifah mengatakan: “Sesungguhnya mengangkat suara ketika membaca takbir, pada asalnya adalah bid’ah,
karena ia termasuk dzikir. Sunnahnya dalam berdzikir adalah dengan
melirihkan suara, sebagaimana firman-Nya: “berdoalah dengan rendah hati
dan melirihkan suara!” (Al-A’rof: 55)… oleh karenanya (doa yang
demikian) itu lebih dekat kepada kerendahan hati, lebih sopan, dan lebih
jauh dari riya’. Maka hukum asal ini tidak boleh ditinggalkan, kecuali
bila ada dalil yang mengecualikannya. (Bada’iush Shona’i’ fi Tartibisy
Syaro’i’ 1/196)
Dalam kitab Addurruts Tsamin wal Mauridul Mu’in (hal. 173, 212) dikatakan: “Imam malik dan
sekelompok ulama, membenci doa yang dilakukan para imam masjid dan
para jamaah setelah sholat fardhu, dengan cara mengeraskan suaranya
hingga didengar oleh orang banyak”.
Imam Syafii mengatakan:
“Saya memilih (pendapat) untuk imam dan ma’mum, agar mereka membaca
dzikir setelah (jama’ah) sholat (wajib) dengan melirihkan suara, kecuali
imam yang ingin agar para ma’mumnya bisa belajar darinya, maka boleh
baginya mengeraskan suaranya hingga ia melihat para ma’mum telah belajar
darinya, lalu ia melirihkan kembali suaranya. Demikian itu, karena
Alloh berfirman: “Jangan kamu mengeraskan suara dalam sholatmu, jangan
pula (terlalu) melirihkannya” (al-Isro’), maksudnya -wallohu a’lam-
adalah dalam hal doa, jangan (terlalu) mengangkat suara, dan jangan
(terlalu) melirihkannya hingga dirimu sendiri tidak mendengarnya”.
(al-Um 1/11)
Imam nawawi mengatakan:
“Adapun apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang, dengan mengkhususkan
untuk imam, agar berdoa setelah selesai sholat Shubuh dan Ashar, maka
hal ini tidak ada dasarnya sama sekali”. (Al-Majmu’ 3/469)
Imam Nawawi juga
mengatakan: “Disunnahkan dzikir dan doa setiap selesai sholat dan
melirihkannya. Jika ia seorang imam dan ingin mengajari para ma’mumnya,
ia boleh mengeraskan suaranya, lalu kembali melirihkan suaranya, jika
mereka sudah bisa (melakukannya sendiri). (at-Tahqiq lin Nawawi,
hal:219, Miskul Khitam, hal 137-141)
Ibnu Taimiyah
mengatakan: “Adapun doa yang dilakukan Imam bersama-sama dengan makmum
setelah sholat, maka hal ini tidak ada seorang pun yang meriwayatkannya
dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam-“. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 22/515)
Ibnul Haj mengatakan:
“Sebaiknya orang yang dzikir bersama di masjid sebelum dan sesudah
sholat (wajib), atau di waktu lainnya, itu dilarang. Karena hal itu
merupakan sesuatu yang mengganggu”. (Ishlahul Masajid, hal. 111)
Az-Zarkasyi mengatakan: “Semua dzikir itu sunnahnya dilakukan dengan melirihkan suara kecuali talbiyah“. (Ishlahul Masajid, hal. 111)
al-Mubarokfuri mengatakan:
“Ketahuilah, bahwa para pengikut madzhab hanafi di era ini, merutinkan
doa dengan mengangkat tangan tiap selesai sholat fardhu seperti
rutinnya mereka melakukan amalan wajib, seakan-akan mereka menganggap
amalan itu suatu kewajiban, karena itulah mereka mengingkari orang yang
salam dari sholat fardhu, lalu membaca wirid Allohumma antas salam, wa minkas salam, tabarokta yaa dzal jalaali wal ikroom
kemudian pergi tanpa berdoa dengan mengangkat tangannya. Tindakan
mereka ini, menyelisihi perkataan Imam mereka, yakni Imam Abu Hanifah,
begitu pula menyelisihi apa yang ada dalam kitab-kitab yang dijadikan
sandaran oleh mereka. (Tuhfatul Ahwadzi 1/246)
Sekian, pembahasan masalah dzikir jama’i
ini… Penulis yakin, masih banyak syubhat-syubhat lain yang belum
penulis bahas… Tapi paling tidak, apa yang kami sebutkan di atas sudah
mewakili syubhat-syubhat utama dalam masalah ini… Jika ada yang kurang
jelas, silahkan antum kirim pertanyaan lewat kolom komentar, insyaAlloh
akan kami jawab semampunya…
Semoga artikel sederhana ini, bisa memberikan manfaat, bagi penulis khususnya, dan bagi kaum muslimin pada umumnya…
Wa shollohu wa sallama wa baaroka
ala nabiyyina wa sayyidina Muhammadin, wa alaa aalihi wa shohbihi wa
man tabi’ahum bi ihsaanin ila yaumiddin… walhamdulillahi robbil
aalamiin…
Wasubhanakallohumma wabihamdika asyhadu al laa ilaaha illaa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar