Senin, 15 September 2014

HUKUM PLAGIAT DAN BAHAYANYA DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh: Rizki Maulana

قال الإمام الألباني : قال العلماء : ( مِنْ بَرَكَةِ الْعِلْمِ عَزْوُ كُلِّ قَوْلٍ إِلَى قَائِلِهِ ) ، لأنّ في ذلك ترفّعاً عن التزوير الذي أشار إليه النبيّ صلّى الله عليه وسلّم في قوله : ” المتشبّع بما لم يعط كلابس ثوبَي زور ” متفق عليه .

Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: “Para ulama mengatakan, “Di antara keberkahan ilmu ialah menisbatkan setiap perkataan kepada orang yang mengatakannya,” karena yang demikian itu lebih selemat dari pemalsuan sebagaimana yang diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam sabdanya:

الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَىْ زُورٍ
“Orang yang (berpura-pura) berpenampilan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya bagaikan orang yang memakai dua pakaian palsu (kedustaan).”.  (HR. Bukhari V/2001 no.4921, dan Muslim III/1681 No.2129, 2130, dari Asma radhiyallahu anha)

Dan syaikh Al-Albani telah memberikan peringatan keras dari perbuatan menukil (atau menyadur) perkataan para ulama dengan tanpa menisbatkannya kepada mereka, seraya mengatakan, “Memang benar, perbuatan tersebut termasuk sariqoh (pencurian ilmu, pent), dan hukumnya tidak boleh menurut syariat, karena ia telah berpura-pura menampakkan sesuatu yang tidak ia punyai. Demikian juga, karena di dalamnya terkandung penipuan dan pembentukan kesan (opini di tengah masyarakat) bahwa perkataan atau tahqiq (penelitian) tersebut dari jerih payah dan ilmunya. (Dinukil dari link: www.ajurry.com dan www.kulalsalafiyeen.com)


Subhanallah, sungguh betapa mulia dan besar kehati-hatian para ulama hadits dari kalangan Ahlus –Sunnah wal Jama’ah dalam menjaga amanah ilmiyyah demi memperoleh keberkahan ilmu dari Allah.

Akan tetapi hal ini belum diketahui atau bahkan belum diikuti oleh sebagian penuntut ilmu dan dan juru dakwah dalam menjalankan kewajiban dakwah dan tarbiyah umat baik secara lisan maupun tulisan.

Sehingga acap kali kita dapatkan berbagai tulisan atau artikel atau faidah ilmiyah di media cetak maupun elektronik yang tidak jelas sumbernya, dan siapa yang mengatakannya, atau bahkan siapakah orang yang pertama kali menulisnya.

Bahkan yang lebih parah dari itu, sebagian orang memberanikan diri menjiplak atau mencopy paste karya tulis orang lain, baik itu 100 % atau 75 % atau 50 % tanpa menyebutkan sumbernya atau penulisnya atau linknya,  lalu ia merubah judulnya, atau meberikan sedikit mukaddimah dan penutup, atau menggabungkan dua atau tiga artikel menjadi satu, lalu mengklaim/mengaku bahwa itu adalah karya tulisnya (seperti by: Rizki Maulana atau semisalnya), lalu diposting ke berbagai media, baik internet (seperti website, blog, facebook, twitter, dll), BB Group, SMS, maupun majalah, buku, Koran dll.

Hal ini dilakukannya karena berbagai tujuan yg hanya Allah yg mengetahui niat pelaku PLAGIAT tsb yg sebenarnya, kemudian pelaku itu sendiri. Namun, akan sangat tercela dan berbahaya bagi pelakunya, dan dapat mengurangi atau menghilangkan keberkahan ilmu jika tujuan dari PLAGIAT tsb agar terkesan atau dibilang oleh manusia bahwa dia seorang yang ilmunya luas, pemahamannya tajam, atau ia seorang yg produktif dalam membuat karya tulis, atau ingin mencari popularitas, atau tujuan2 lainnya yg bersifat duniawi.

Wallahu a’lam bish-showab

Siapapun orangnya, bahkan sekalipun penunut ilmu pemula selagi punya kemampuan mengolah kata-kata, dan mengerti cara mengetik di komputer dan paham tentang fungsi BlackBerry akan mampu membuat karya tulis sebanyak-banyaknya.

Tapi, ingat dan ketahuilah, bahwa hal tersebut sangat tercela dan dilarang keras dalam syariat Islam, serta dapat mengurangi atau menghilangkan berkahnya ilmu, karena beberapa alasan yang telah disebutkan oleh syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah di atas.

Menurut pandangan ulama hadits, orang yang biasa melakukan pencurian ilmu, penipuan dan semisalnya, maka tidak pantas diambil haditsnya (atau ilmunya) karena pada saat itu haditsnya menjadi Dho’if (lemah) dan ditinggalkan.

Akhirnya, kita memohon kepada Allah, agar melindungi kita semua dari setiap perbuatan yang tercela dalam mencari maupun menyampaikan ilmu syar’i, dan semoga Allah melimpahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat lagi penuh berkah. 

Amiin ya Robbal ‘Alamiin. :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar