Senin, 18 Agustus 2014

ISIS BUKANLAH SALAFI

 Penulis: Rizki Maulana
Telah dimaklumi bahwa kelompok-kelompok Khawarij termasuk ISIS dan yang lainnya, mengkafirkan para penguasa muslim dan menjuluki mereka dengan thagut, bahkan ISIS berencana merebut Al-Haramain dari penguasa thagut Arab Saudi, menurut mereka.


Namun anehnya, ada sekelompok orang Syi’ah dan para simpatisan mereka yang menuduh bahwa Salafi sama dengan ISIS. Tulisan ringkas ini insya Allah akan membedah akar pengkafiran Khawarij terhadap para penguasa, yang sangat berbeda dengan aqidah Salafi, Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Makna Kekafiran dan Pembagiannya

Kekafiran (الكفر) secara bahasa maknanya adalah (الستر) dan (التغطية), yang berarti menutup. Sedangkan menurut syari’at, kekafiran adalah lawan dari keimanan (ضد الإيمان). Dan terbagi dalam lima jenis, yaitu:
1) Mendustakan (كفرالتكذيب)
2) Menentang (كفر الإباء والاستكبار)
3) Ragu (كفر الشك)
4) Berpaling (كفر الإعراض)
5) Kemunafikan (كفر النفاق)
[Lihat Madarijus Salikin, karya Al-Imam Ibnul Qoyyim, 1/335-338]

Adapun tingkatan kekafiran terbagi dua:

1) Kekafiran besar (الكفر الأكبر), yang menyebabkan murtad (keluar dari Islam dan menjadi kafir)
2) Kekafiran kecil (الكفر الأصغر), yang tidak menyebabkan murtad.
 [Lihat Majmu’ At-Tauhid, oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, hal. 6, sebagaimana dalam Aqidatul Muslim, karya Asy-Syaikh DR. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qohthoni, 1-2/621-626]

Tidak Berhukum dengan Hukum Islam, Apakah Termasuk Kekafiran Besar ataukah Kekafiran Kecil?

Pendapat pertama: Termasuk kekafiran besar yang menyebabkan murtad, ini pendapat ahlul bid’ah dari kalangan Khawarij dan selain mereka yang beragama atas dasar semangat belaka, bukan dengan ilmu.

Pendapat kedua: Termasuk kekafiran kecil yang tidak menyebabkan murtad, kecuali jika pelakunya melakukan salah satu dari tiga hal:

1) Menghalalkan hukum yang bertentangan dengan Islam
2) Menganggap ada hukum yang sama baiknya dengan hukum Islam
3) Menganggap ada hukum yang lebih baik dari hukum Islam.

Apabila seorang penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Islam melakukan satu dari tiga hal tersebut barulah dia dihukumi telah melakukan kekafiran besar yang dapat menyebabkan dia murtad, kafir dan keluar dari Islam. Inilah pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yaitu pendapat para sahabat, imam mazhab yang empat dan seluruh ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sampai hari kiamat [lihat Al-Qoulul Mufid, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 2/159-160]

Adapun akar kesesatan Khawarij dalam memahami permasalahan ini dikarenakan penyimpangan mereka dalam metode memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebagaimana ciri ahlul bid’ah lainnya, yaitu tidak mau mengikuti pemahaman As-Salafus Shalih terhadap nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, sehingga mereka salah memahami firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [Al-Maidah: 44]

Kaum Khawarij memahami ayat ini bahwa kekafiran yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah kekafiran besar, sehingga siapa saja pelakunya walaupun dia seorang muslim telah menjadi kafir atau murtad dari Islam.

As-Sam’ani rahimahullah berkata,

واعلم أن الخوارج يستدلون بهذه الآية ، ويقولون : من لم يحكم بما أنزل الله فهو كافر ، وأهل السنة قالوا : لا يكفر بترك الحكم
“Ketahuilah, sesungguhnya Khawarij berdalil dengan ayat ini (dalam pengkafiran). Mereka berkata: Siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia kafir. Adapun Ahlus Sunnah berkata: Tidak kafir dengan sekedar tidak berhukum (dengan hukum Allah).” [Tafsir As-Sam’ani, 2/42]

Atas dasar kesesatan ini, kaum Teroris Khawarij tidak segan-segan membunuh kaum muslimin, tidak peduli yang berada di tempat maksiat ataupun yang sedang beribadah di masjid, karena bagi mereka pemerintah dan seluruh aparat telah kafir karena, “Tidak menjalankan syari’at Islam dengan benar” (seperti kata seorang tokoh Khawarij di negeri ini).

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan akan kemunculan Khawarij dan sifat-sifat mereka,

قَوْمٌ يَقْرَؤُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ يَقْتُلُونَ أَهْلَ الإِسْلاَمِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الأَوْثَانِ لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ لأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ
“Mereka adalah satu kaum yang membaca Al-Qur’an namun tidak malampaui kerongkongan mereka (tidak memahami Al-Qur’an dengan baik), mereka keluar dari agama bagaikan anak panah yang menembus buruannya, mereka membunuh kaum muslimin dan membiarkan kaum musyrikin. Andaikan aku bertemu mereka, maka akan kubunuh mereka seperti pembunuhan kepada kaum ‘Aad.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu]

Apa yang disampaikan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits ini benar-benar sesuai kenyataan yang ada pada kelompok Teroris Khawarij. Mereka tidak memperhatikan dakwah tauhid dan pemberantasan kesyirikan, sehingga mereka membiarkan para penyembah kubur yang ada di sekitar mereka. Seakan bagi mereka kesyirikan saat ini hanyalah kesyirikan di parlemen, sedangkan kekafiran hanyalah, “Tidak menjalankan syari’at Islam dengan benar”.

Demikian pula yang terjadi pada kelompok ISIS, mereka membunuh kaum muslimin di Suriah dan membiarkan bahkan membantu pemerintah Syi’ah Suriah dan Iran yang memiliki aqidah kesyirikan dan kekufuran.

Hadits ini juga menunjukkan bagaimana seharusnya pemerintah menyikapi Teroris Khawarij menurut tuntunan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, yaitu memerangi mereka, demikian pula menasihati mereka sebelum diperangi.

Maka inilah keyakinan Khawarij terhadap para penguasa muslim hari ini, mereka mengkafirkan para penguasa karena tidak berhukum dengan syari’at Islam secara menyeluruh dengan dalil firman Allah ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat 44.
 
Bagaimana dengan keyakinan Salafi?

Salafi, sesuai artinya yaitu pengikut Salaf, pengikut generasi terbaik umat ini, yakni Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan sahabat, memahami ayat tersebut sebagaimana yang dipahami para sahabat dan tabi’in.
Para ulama Salafi menjelaskan bahwa sebab turunnya ayat ini (Surat Al-Maidah: 44) berkaitan dengan orang-orang yang memang kafir dari kalangan Yahudi dan kaum musyrikin, sehingga untuk menerapkan ayat ini kepada kaum muslimin tidak sama dengan orang-orang kafir.

As-Sam’ani rahimahullah berkata,

قال البراء بن عازب -وهو قول الحسن-: الآية في المشركين. قال ابن عباس: الآية في المسلمين، وأراد به كفر دون كفر
“Al-Barro bin ‘Azib berkata –dan ini juga merupakan pendapat Al-Hasan-: Ayat ini tentang kaum musyrikin. Ibnu Abbas berkata: Ayat ini tentang kaum muslimin juga, namun yang dimaksudkan dengan kekufuran adalah kekufuran kecil.” [Tafsir As-Sam’ani, 2/42]

Ulama besar Salafi, ahli hadits abad ini, Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Albani rahimahullah berkata,
“Maka tidak boleh membawa ayat ini atas sebagian penguasa muslim dan para hakimnya yang berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala dengan berbagai bentuk undang-undang buatan manusia. Aku katakan, tidak boleh mengkafirkan dan mengeluarkan mereka dari agama dengan sebab perbuatan itu, apabila mereka masih beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam. Meskipun mereka telah berbuat jahat karena berhukum bukan dengan hukum Allah Ta’ala tetap saja tidak boleh mengkafirkan mereka. Karena walaupun mereka sama dengan Yahudi dalam permasalahan ini, namun mereka berbeda dengan Yahudi dalam permasalahan yang lain, yaitu iman dan pembenaran mereka terhadap ajaran yang Allah Ta’ala turunkan, berbeda dengan orang Yahudi yang menentangnya.” [Ta’liq Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah terhadap hadits no. 2552]

Berikut penjelasan ulama Salaf terhadap makna surat Al-Maidah ayat 44:

1) Sahabat yang mulia, Turjumanul Qur’anAbdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,
“Bukan kekafiran (besar) sebagaimana pendapat mereka, sesungguhnya itu bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama, tapi kekafiran kecil (kufrun duna kufrin).”
[Riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (2/313), beliau menyatakan shahih dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, juga dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, pada ta’liq beliau terhadap hadits no. 2552]

2) Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma juga berkata,

“Barangsiapa yang mengingkari hukum Allah maka dia kafir, adapun yang masih mengakuinya namun tidak berhukum dengannya maka dia zalim lagi fasik.” [Riwayat Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (12063), dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, pada ta’liq beliau terhadap hadits no. 2552]
 
3) Tabi’in yang mulia ‘Atho bin Abi Rabah rahimahullah berkata,

“Maksudnya adalah kekafiran di bawah kekafiran (yakni kekafiran kecil), kefasikan di bawah kefasikan dan kezaliman di bawah kezaliman.” [Riwayat Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (12047-12051), dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, pada ta’liq beliau terhadap hadits no. 2552]

4) Tabi’in yang mulia Thawus bin Kaysan rahimahullah berkata,

“Bukan kekafiran (besar) yang mengeluarkan dari agama.” [Riwayat Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (12052), dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, pada ta’liq beliau terhadap hadits no. 2552]

5) Tabi’ut Tabi’in yang mulia, Abdullah bin Thawus rahimahumallah berkata,

“Tidaklah seperti orang yang kafir kepada Allah Ta’ala, Malaikat-Nya, Kitab-Nya dan Rasul-Nya.”[Riwayat Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (12055), dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam tahqiq beliau terhadap Kitab Al-Iman karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 256]

Inilah sesungguhnya manhaj generasi terbaik yang kita diperintahkan untuk mengikuti mereka dalam beragama, siapa yang menyimpang dari pemahaman ini maka dia telah keluar dari jalan satu golongan yang selamat dan masuk kepada 72 golongan yang sesat.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إن أمتي ستفترق على اثنتين وسبعين كلها في النار إلا واحدة وهي الجماعة
“Sesungguhnya ummatku akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu, yaitu al-jama’ah.” [HR. Ibnu Abi ‘Ashim dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Zhilalul Jannah: 64]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

و تفترق أمتي على ثلاث و سبعين ملة كلهم في النار إلا ملة واحدة ما أنا عليه و أصحابي
“Dan akan berpecah ummatku menjadi 73 millah, semuanya di neraka kecuali satu, yaitu yang mengikuti aku dan para sahabatku.” [HR. Tirmidzi dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu’anhuma,Shohihul Jami’: 9474 dan Al-Misykah: 171 pada tahqiq kedua]

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

فأخبر النبي أن الفرقة الناجية هي التي تكون على ما كان عليه هو وأصحابه فمتبعهم إذا يكون من الفرقة الناجية لأنه على ما هم عليه ومخالفهم من الاثنتين والسبعين التي في النار
“Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa golongan yang selamat (al-firqotun najiyah) adalah yang mengikuti beliau dan sahabat-sahabatnya. Jadi, orang yang mengikuti mereka menjadi bagian dari al-firqotun najiyah karena dia berada di atas jalan mereka, sedangkan yang menyelisihi maka dia termasuk ke dalam 72 golongan yang di neraka.” [Dzammut Ta’wil, hal. 29 no. 53]

Inilah akar penyimpangan Khawarij (dan seluruh kelompok sesat), yaitu karena mereka berusaha memahami Al-Qur’an dengan pemahaman sendiri, tidak mengikuti pemahaman sahabat, oleh karena itu sahabat yang mulia Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu’anhuma ketika berdialog dengan Khawarij, pertama kali yang beliau ingatkan kepada mereka adalah,

أتيتكم من عند أصحاب النبي صلى الله عليه و سلم المهاجرين والأنصار ومن عند بن عم النبي صلى الله عليه و سلم وصهره وعليهم نزل القرآن فهم أعلم بتأويله منكم وليس فيكم منهم أحد
“Aku adalah utusan sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, Muhajirin, Anshor, dan sepupu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan juga menantu beliau (yaitu Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Khalifah ketika itu), aku datang kepada kalian untuk menyampaikan pendapat mereka, karena kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan, maka mereka lebih mengetahui akan tafsirnya daripada kalian, sedang tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang bersama kalian.” [Diriwayatkan An-Nasai, Al-Baihaqi, Al-Hakim dan yang lainnya]

Da menurut logika yang sehat, pemahaman Teroris Khawarij dalam mengkafirkan setiap orang yang “Tidak menjalankan syari’at Islam dengan benar” atau “Tidak berhukum dengan hukum Islam secara menyeluruh” akan berkonsekuensi mengkafirkan seluruh kaum muslimin yang ada di muka bumi ini, sebab siapa yang mampu menjalankan syari’ah Islam dengan benar sepanjang hidupnya?! Apakah ada manusia yang tidak pernah berbuat salah?!

Dan yang paling minimal, konsekuensi dari pemahaman rusak Terosis Khawarij ini adalah pengkafiran seluruh pelaku dosa besar yang sudah jelas-jelas merupakan manhajnya Khawarij generasi awal. Sebab yang namanya syari’ah Islam secara hakiki adalah seluruh aturan-aturan kehidupan dalam Islam, tidak sebatas hukum-hukum dalam pemerintahan. Maka siapa yang melakukan dosa besar seperti membunuh, mencuri, zina dan lain-lain, adalah pelanggaran syari’ah Islam yang pelakunya kafir kepada Allah Ta’ala (menurut pemahaman rusak ini, tanpa membedakan orang yang menghalalkan perbuatan haram tersebut setelah mengetahui keharamannya dan orang yang melakukannya namun masih meyakini hal itu tetap haram). Wal’iyaadzu billahi minal jahli wadh-dholaal.

Syubhat dan Bantahannya

Diantara syubhat terbesar Teroris Khawarij yang telah menguasai jiwa dan pikiran mereka adalah tuduhan mereka bahwa penguasa yang ada sudah benar-benar menghalalkan hukum peninggalan Belanda dan hukum yang bertentangan dengan syari’at, atau menganggapnya sama baiknya dengan hukum Islam, atau bahkan lebih baik dari hukum Islam, dengan bukti perbuatan penguasa dalam menetapkan undang-undang yang tidak berdasar syari’at Islam.

Jawaban atas syubhat ini:

Pertama: Penghalalan (الاستحلال) yang dimaksudkan para ulama bukanlah sekedar penghalalan dengan perbuatan tetapi dengan hati (yakni meyakini apa yang diharamkan Allah Ta’ala itu halal setelah mengetahui keharamannya dalam syari’at Islam), oleh karena itu sebagian ulama mengistilahkan kekafiran berhukum dengan selain hukum Islam ini dengan ‘kekafiran dalam perbuatan’ (kufur ‘amali) yang tidak mengeluarkan dari Islam dan ‘kekafiran dalam keyakinan’ (kufur i’tiqodi) yang mengeluarkan dari Islam.
Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Faqih Al-Albani rahimahullah berkata,

“Kunci dalam permasalahan ini adalah memahami bahwa kekafiran itu ada dua bentuk, keyakinan (اعتقادي) dan perbuatan (عملي). Keyakinan tempatnya di hati, sedangkan perbuatan tempatnya pada anggota tubuh. Maka barangsiapa yang perbuatannya adalah kekafiran yang menyelisihi syar’i dan bersesuaian dengan keyakinan yang ada dalam hatinya, itulah kufur i’tiqodi (kekafiran besar) yang tidak diampuni Allah Ta’ala dan pelakunya kekal di neraka selama-lamanya. Adapun jika hatinya menyelisihi kekafiran itu maka dia beriman dengan hukum Rabbnya, apabila dia menyelisihi hukum tersebut dengan perbuatannya, maka kekafirannya adalah kufur ‘amali (kekafiran kecil) bukan i’tiqodi (kekafiran besar), dia di bawah kehendak Allah Ta’ala, mungkin diadzab dan mungkin diampuni (sebagaimana pelaku dosa besar).”
[Ta’liq Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah terhadap hadits no. 2552]

Lalu dari mana kalian tahu penguasa yang menyelisihi hukum Islam itu telah menghalalkan hukum yang bertentangan dengan Islam atau menganggap sama baiknya dengan hukum Islam atau lebih baik dari hukum Islam dengan hatinya?! Apakah kalian telah membelah dadanya?!

Perhatian: Bantahan ini sekaligus menjawab tuduhan “murji’ah” terhadap Salafi yang dilontarkan oleh orang-orang Khawarij, alasan mereka karena Salafi tidak mengkafirkan pelaku kufur ‘amali, yaitu para penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Islam, maka keterangan di atas telah membantah mereka bahwa kufur ‘amali yang dimaksudkan di sini adalah kufur asghar, yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam, bukan kufur akbar.

Jadi bukan bermakna setiap kufur ‘amali itu tidak dapat dikafirkan pelakunya, karena bisa jadi kufur ‘amali,kekufuran dalam perbuatan, bukan dalam keyakinan namun termasuk kufur akbar yang menyebabkan pelakunya murtad keluar dari Islam, seperti berdoa kepada selain Allah, menyembelih untuk selain-Nya dan lain-lain. Akan tetapi kufur ‘amali berupa tidak berhukum dengan syari’at Islam termasuk kufur asghar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Kedua: Kalaupun benar sebagaimana yang kalian katakan, bahwa penguasa tersebut telah melakukan kekafiran besar karena menghalalkan hukum yang bertentangan dengan Islam atau menganggapnya sama baik dengan hukum Islam atau bahkan lebih baik dari Islam, maka apakah penguasa yang tadinya muslim tersebut serta merta menjadi kafir?! Apakah setiap pelaku kekafiran langsung bisa kita kafirkan?!

Inilah salah satu titik perbedaan yang mendasar antara manhaj Teroris Khawarij dan manhaj Salafi, Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam pengkafiran. Karena semangat yang berlebihan tanpa didasari dengan ilmu sehingga Teroris Khawarij mengkafirkan setiap muslim yang melakukan kekafiran tanpa mengikuti kaidah-kaidah pengkafiran menurut Islam. Pembahasan berikut insya Allah Ta’ala akan menjelaskan beberapa kaidah penting yang harus dipahami dalam pengkafiran menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Beberapa Kaidah dalam Pengkafiran

1) Menghukumi suatu perbuatan sebagai kekafiran atau pelakunya telah kafir adalah hukum syar’i.

Berbicara tentang kekafiran suatu perbuatan dan pengkafiran pelakunya sama halnya dengan pembicaraan suatu hukum dalam syari’at, haruslah berdasarkan ilmu (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Sebab Allah Ta’ala telah mengharamkan pembicaraan dalam agama-Nya tanpa didasari ilmu, sebagaimana firman-Nya,

وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللَّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
“(Allah mengharamkan) kalian berkata atas Allah apa yang tidak kalian ketahui.” [Al-A’rof: 33]

Asy-Syaikh Al-Mufassir AbdurRahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,

“Makna firman Allah Ta’ala, “(Allah mengharamkan) kalian berkata atas Allah apa yang tidak kalian ketahui”, mencakup pembicaraan tentang nama-nama Allah Ta’ala, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya dan syari’at-Nya. Semua bentuk pembicaraan tanpa ilmu telah diharamkan oleh Allah Ta’ala. Dia melarang hamba-hamba-Nya untuk melakukan hal itu, karena dalam perbuatan tersebut terdapat kerusakan yang khusus maupun umum.” [Tafsir As-Sa’di, hal. 283]

Maka tidak diragukan lagi bahwa pembicaraan tentang kekafiran dan pengkafiran adalah masalah syari’at yang harus berdasarkan ilmu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“Kekafiran adalah hukum syar’i, hanya boleh ditetapkan dengan dalil-dalil syar’iyyah.” [Majmu’ Al-Fatawa,17/78]

Beliau rahimahullah juga berkata,

“Oleh karena itu para ulama Sunnah tidak mengkafirkan (semua) yang menyelisihi mereka, meskipun orang yang menyelisihi itu mengkafirkan mereka, karena (menetapkan) kekafiran adalah hukum syar’i.” [Ar-Roddu ‘alal Bakri, 2/492]

Beliau rahimahullah juga berkata,

“Tidak boleh bagi seseorang untuk mengkafirkan orang yang menyelisihinya, apabila perkataan orang yang menyelisihinya itu bukan termasuk kekafiran menurut syar’i yang berasal dari pemilik syari’ah (yaitu Allah Ta’ala). Walaupun akal bisa saja membedakan pendapat yang benar dan yang salah, namun tidak semua yang salah menurut akal merupakan kekafiran dalam syar’iah, sebagaimana tidak semua yang dianggap benar oleh akal harus dianggap baik dalam syar’iah.” [Dar-u Ta’arudil ‘Aqli wan Naqli, 1/140]

Beliau rahimahullah juga berkata,
“Demikian pula, pengkafiran adalah hak Allah Ta’ala, maka tidak boleh mengkafirkan seseorang kecuali yang telah dikafirkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam.“ [Ar-Roddu ‘alal Bakri,2/492]

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

“Kekafiran adalah hukum syar’i yang harus kembali kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka apa yang dianggap sebagai kekafiran oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah itulah kekafiran, jika tidak dianggap sebagai kekafiran oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah bukanlah kekafiran. Sehingga tidak harus bahkan tidak boleh mengkafirkan seorang (muslim) sampai jelas dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah atas kekafirannya.” [Majmu’ Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, 2/187]

Oleh karena itu, tidak setiap orang berhak bicara dalam masalah pengkafiran selain para ulama yang benar-benar mendalam ilmunya.

Asy-Syaikh Al-Faqih Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata,

“Menghukumi seseorang telah murtad atau keluar dari agama Islam adalah kewenangan para ulama yang mendalam ilmunya, mereka adalah para hakim di mahkamah syari’ah dan para ahli fatwa yang diakui keilmuannya. Sebagaimana pula dalam permasalahan lainnya, berbicara dalam masalah seperti ini bukanlah hak setiap orang, bukan pula hak para penuntut ilmu atau yang menisbatkan diri kepada ilmu agama padahal pemahamannya tentang ilmu agama masih sangat terbatas. Bukanlah hak mereka untuk menghukumi seseorang telah murtad, karena perbuatan tersebut akan melahirkan kerusakan. Bisa jadi mereka memvonis seseorang telah murtad padahal dia tidak murtad. Sedang mengkafirkan seorang muslim yang tidak melakukan salah satu pembatal keislaman sangat berbahaya. Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya, “wahai kafir” atau “wahai fasik”, padahal dia tidak seperti itu maka perkataan itu kembali kepada orang yang mengucapkannya. Oleh karena itu, yang berhak memvonis murtad hanyalah para hakim syar’i dan ahli fatwa yang diakui keilmuannya. Adapun yang merealisasikan hukumannya adalah pemerintah kaum muslimin, selain itu hanya akan melahirkan kekacauan.” [Min Fatawa As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, softcopy]

2) Tidak setiap muslim yang melakukan kekafiran itu kafir.

Sangat penting dipahami bahwa tidak setiap muslim yang melakukan kekafiran serta merta menjadi kafir, sampai terpenuhi syarat-syarat pengkafiran (شروط التكفير) dan hilang penghalang-penghalangnya (موانع التكفير).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“Tidak setiap orang yang bersalah (melakukan kekafiran) itu menjadi kafir, terlebih dalam permasalahan yang rumit, yang terdapat banyak khilaf padanya.” [Majmu’ Al-Fatawa, 16/434]

Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Albani rahimahullah berkata,

“Tidak setiap mukmin yang melakukan kekafiran serta merta bisa dihukumi kafir.” [Ta’liq Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah terhadap hadits no. 3048]

Maka wajib bagi setiap muslim berhati-hati dalam mengkafirkan saudaranya meskipun telah jelas baginya bahwa saudaranya tersebut telah melakukan suatu amalan kekafiran (insya Allah akan kami bahas secara lebih terperinci tentang syarat-syarat dan penghalang-penghalang dalam pengkafiran pada kesempatan yang lain).

3) Pengkafiran terhadap seorang muslim yang melakukan kekafiran terbagi dua bentuk, pengkafiran terhadap perbuatan (takfir muthlaq) dan pengkafiran terhadap pelakunya (takfir mu’ayyan).

Takfir muthlaq adalah mengkafirkan suatu perbuatan kekafiran apabila telah dinyatakan sebagai kekafiran oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tidak disyaratkan apapun dalam takfir muthlaq selain adanya dalil yangshahih yang menyatakan suatu perbuatan sebagai kekafiran dan adanya istidlal yang benar.
Sedangkan takfir mu’ayyan adalah mengkafirkan pelaku kekafiran. Disyaratkan dalam takfir mu’ayyan ini sejumlah syarat-syarat yang harus terpenuhi dan hilang penghalang-penghalangnya, sebelum menjatuhkan vonis kafir kepada orang tertentu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“Wajib membedakan antara takfir muthlaq danmu’ayyan.” [Majmu’ Al-Fatawa, 3/230]

Beliau rahimahullah juga berkata,

“Mazhab para imam dalam pengkafiran dibangun atas dasar perincian antara jenis kekafirannya (muthlaq) dan pelakunya (mu’ayyan).” [Majmu’ Al-Fatawa, 23/348]

Beliau rahimahullah juga berkata,

Takfir muthlaq tidak mengharuskan takfir mu’ayyan, karena bisa jadi sebagian ulama berbicara dalam satu masalah berdasarkan ijtihadnya lalu mereka tersalah dalam masalah tersebut, maka tidaklah para ulama tersebut dikafirkan, meskipun bisa saja orang yang melakukan kekafiran itu dikafirkan apabila telah tegak hujjah atasnya.” [Majmu’ Al-Fatawa, 35/99]

Faidah: Kaidah ini juga merupakan bantahan kepada mereka yang menuduh Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Salafi kerjanya hanya membid’ah-bid’ahkan (tabdi’) dan mengkafir-kafirkan orang. Sebab kebanyakan orang yang menuduh tersebut tidak bisa membedakan yang mana tabdi’ atau takfir muthlaqdan yang mana mu’ayyan, sehingga mereka menyangka Salafi mudah menjatuhkan vonis mu’ayyan kepada pelaku bid’ah atau kekafiran, padahal yang divonis adalah perbuatannya ataupun kelompok bid’ahnya bukan person yang melakukannya atau yang tergabung dalam kelompok bid’ah tersebut.
Contoh vonis muthlaq, apabila kita mengatakan, “Demonstrasi kepada pemerintah kaum muslimin adalah bid’ah”, atau “Siapa yang melakukan demonstrasi kepada pemerintah kaum muslimin maka dia seorang Ikhwani (pengikut IM) Khariji (yang bermanhaj Khawarij)”.
Ucapan di atas jelas berbeda jika kita mengatakan, “Fulan adalah ahli bid’ah karena dia telah melakukan kebid’ahan” dan “Fulan adalah ahli bid’ah karena dia telah bergabung dengan kelompok bid’ah”. Dua contoh yang terakhir ini adalah vonis mu’ayyan kepada fulan (individu) tertentu yang tidak boleh dilakukan kecuali terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya.

Bahaya Mengkafirkan Seorang Muslim

Wajib menahan diri dari mengkafirkan seorang muslim yang melakukan kekafiran sampai terpenuhi syarat-syarat pengkafiran dan hilang penghalang-penghalangnya, karena mengkafirkan seorang muslim yang tidak layak dikafirkan adalah perbuatan yang sangat berbahaya.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
“Siapa saja yang mengatakan kepada saudaranya, “Wahai kafir”, maka ucapan tersebut pasti kembali kepada salah seorang dari keduanya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umarradhiyallahu’anhuma]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

لاَ يَرْمِى رَجُلٌ رَجُلاً بِالْفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ، إِلاَّ ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِك
“Tidaklah seorang menuduh orang lain dengan kefasikan dan kekafiran, kecuali akan kembali kepada penuduhnya apabila orang yang dituduh tidak seperti itu.” [HR. Al-Bukhari dari Abu Dzarradhiyallahu’anhu]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang memanggil seseorang dengan kekafiran, atau mengatakan, “Wahai musuh Allah”, padahal tidak seperti itu, maka (ucapan tersebut) kembali kepadanya.” [HR. Muslim dari Abu Dzarradhiyallahu’anhu]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

“Hadits ini adalah peringatan keras kepada setiap muslim, jangan sampai menuduh saudara muslimnya dengan kekafiran atau kefasikan.” [Fathul Bari, 10/466]

Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah berkata,

“Ini adalah ancaman besar bagi siapa yang mengkafirkan seorang muslim padahal ia tidak kafir.” [Ihkamul Ahkam,  hal. 420]

Asy-Syaukani rahimahullah berkata,

“Ketahuilah, menghukumi seorang muslim telah keluar dari Islam dan masuk kepada kekafiran tidak pantas dilakukan oleh seorang muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir kecuali dengan bukti yang lebih jelas dari matahari siang”.

Beliau (Asy-Syaukani) rahimahullah menyebutkan hadits-hadits di atas dan berkata,
“Maka dalam hadits-hadits ini dan hadits-hadits lain yang semisalnya terdapat peringatan yang paling agung dan nasihat yang paling besar agar berhati-hati dari sikap terburu-buru dalam mengkafirkan.” [As-Sailul Jarror, 4/578]

Allahu Musta'an

Tidak ada komentar:

Posting Komentar