Kontroversi mengenai bisnis dengan metode multi level marketing (MLM) telah lama menyebar, para ulama pun telah mevonis aktivitas ini sebagai cara bisnis yang menzhalimi orang lain dan memakan harta atau hasil keringat orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Namun demikian, masih ada pihak-pihak
yang tetap menggandrungi bisnis ini dan tidak memperdulikan status
hukumnya dalam kaca mata syariat Islam. Berikut ini ada sebuah artikel
menarik, bagaimana MLM yang telah divonis terlarang tersebut bisa menjadi diperbolehkan dan halal apabila memenuhi kriteria yang dihalalkan.
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar marketing dengan sistem MLM hukumnya halal:
Pertama, orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut.
Kedua, harga produk yang dipasarkan dengan sistem MLM itu tidak boleh lebih mahal dari pada harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan harga produk sejenis atau malah lebih murah.
Ketiga, orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota.
Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa direalisasikan oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem marketingnya. Jika demikian, maka
sistem marketing ini terlarang karena merupakan upaya untuk memakan
harta orang lain dengan cara cara yang tidak bisa dibenarkan.
Untuk mengenal MLM lebih dekat, silahkan baca >DISINI<
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses
dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim
Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman,
berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis
lainnnya.
Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.
Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com
Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com
Email Konfirmasi Pendataan Anggota
Setelah mendaftar, Anda harus mengisi
formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email,
selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan
Anda.
Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.
1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.
MILIS PM-FATWA
Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.
Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar