Senin, 04 Agustus 2014

SIFAT PUASA NABI VS SIFAT PUASA WAHABI

Penulis: Rizki Maulana

Beberapa waktu lalu – karena iseng – saya menyempatkan diri membaca Blog Salafytobat yang membahas tentang masalah shaum. Ada judul menggelitik dalam blog tersebut, yaitu “Sifat Puasa Nabi vs Sifat Puasa Wahabi” (http://salafytobat.wordpress.com/2008/10/22/sifat-puasa-nabi-vs-sifat-puasa-wahabysalafy/). Dari judulnya dapat dengan cepat untuk ditangkap satu point bahwa sifat puasa Wahabi itu bukan seperti sifat puasa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Apa sebenarnya yang ingin dijadikan bahan perbincangan pemilik blog Salafytobat tersebut ? Ternyata yang ingin ia bahas adalah masalah onani (istimnaa’).
Ia menukil pendapat Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah – yang kemudian diatasnamakan Wahabi (secara keseluruhan ?) – dimana beliau menyatakan tidak batalnya puasa seseorang yang melakukan onani.
Sebenarnya saya tidak begitu tertarik untuk mengomentarinya, karena tulisannya susah untuk dikatakan ilmiah lagi berbobot. Namun berhubung hal itu sudah dipublikasikan dan dibaca banyak orang, maka di sini saya akan menulis komentar ringkas dari apa yang telah dituliskan.

Pemilik Blog Salafytobat berkata :
PUASA Menurut ahlu sunnah (Madzab Syafei)
(pasal)
Setiap muslim mukallaf wajib berpuasa di bulan Ramadlan. Adapun orang yang sedang haid atau nifas, puasanya tidak sah dan keduanya wajib mengqadla puasa yang mereka tinggalkan. Bagi musafir (yang mengadakan perjalanan yang mencapai jarak qashar), dia boleh berbuka (tidak berpuasa) meskipun perjalanan tersebut tidak memberatkannya, demikian pula bagi orang yang sakit, hamil atau menyusui yang merasa berat dan sulit
apabila dia berpuasa, boleh berbuka tapi wajib mengqadla puasanya. Diwajibkan bagi orang yang berpuasa supaya berniat setiap hari. Niat tersebut wajib dilakukan pada malam hari dan wajib dijelaskan niatnya.
Orang yang berpuasa wajib menahan dari:
1.      Melakukan jima’.
2.      Istimna’/onani (mengeluarkan mani dengan tangan misalnya/disengaja).
3.      Muntah dengan sengaja.
4.      Murtad.
5.      Memasukkan sesuatu sampai pada batas kerongkongan kecuali air liur yang suci.
6.      Tidak gila, meskipun sebentar.
7.      Tidak pingsan selama satu hari penuh.
(Rujukan kitab mukhtasar harari pasal puasa)
Dalam website masjid-masjid negri malaka (madzab syafei , http://www.al-azim.com/masjid/infoislam … /puasa.htm ) disebutkan
Perkara yang membatalkan puasa
a)      Memasukkan sesuatu ke dalam rongga dengan sengaja kecuali terlupa
b)      Makan dan minum sepanjang hari
c)      Muntah dengan sengaja
d)      Bersetubuh atau keluar mani dengan sengaja (istimna’)
e)      Keluar darah haid & nifas
f)      Gila
g)      Pitam atau mabuk sepanjang hari
h)      Murtad
Dalam kitab Fiqh sunnah disebutkan perkara yang membatalkan puasa, diantaranya yang keenam yaitu:
6. Menegeluarkan mani atau sperma
Biar sebabnya karena laki-laki mencium atau memeluk istrinya atau dengan onani. Maka ini membatalkan puasa dan wajib mengqadhonya. Tetapi seandainya sebabnya hanya melihat atau mengangan-angankan, maka keadaannya tidak ubahnya dengan mimpi di siang hari pada waktu berpuasa, maka tidak membatalkan puasa dan tidak wajib suatu apapun. Begitu juga dengan madzi, tidak mempengaruhi puasa, biar sedikit atau banyak (Fiqh Sunnah, Bab Hal-hal yang membatalkan puasa, jilid 3 hal. 229)
Satu hal yang aneh menurut saya ketika Anda mulai menulis artikel dengan kalimat : PUASA Menurut ahlu sunnah (Madzab Syafei). Jika Anda ingin menuliskan pendapat Ahlus-Sunnah, Anda seharusnya menuliskan semua pendapat yang ternukil dari para ulama yang menasabkan diri pada Ahlus-Sunnah. Bukan hanya Syafi’iyyah. Apakah Anda pikir Ahlus-Sunnah hanyalah madzhab Syafi’iyyah ? Jika benar, saya pikir Anda terlalu picik dalam memandang permasalahan ini.
Selain itu, fiqh tidaklah terbatas pada pendapat 4 madzhab yang memberikan konsekuensi siapa saja yang berbeda dengan 4 madzhab maka ia bukan Ahlus-Sunnah. Selama satu pendapat tidak menyalahi nash yang shahih lagi sharih dan ijma’ kaum muslimin, dimana pendapat tersebut mempunyai salaf (pendahulu) dari kalangan ulama Ahlus-Sunnah yang diakui, maka sudah sepantasnya kita saling hormat-menghormati. Apalagi pendapat itu tidak dikenal sebagai pendapat syadz yang harus dimasukkan dalam klasifikasi pendapat ghairu mu’tabar.
Di sana masih ada banyak ulama mujtahid mu’tabar yang pendapatnya didengar dan layak dijadikan pertimbangan. Taruhlah misal Al-Imam Al-Laits bin Sa’d, Al-Imam Al-Auza’iy, Al-Imam Ats-Tsauriy, Al-Imam Abu Muhammad bin Hazm, dan yang lainnya, termasuk para imam sebelum 4 imam ada dari kalangan shahabat, tabi’in, dan tabi’ut-taabi’in. Bukankah Anda tahu – saya harap begitu – bahwa dalam beberapa permasalahan fiqh, Al-Imam Asy-Syafi’iy kadangkala berbeda pendapat dengan pendapat masyhur madzhab Syafi’iyyah. Apalagi Syafi’iyyah-syafi’iyyah-an model tanah air yang begitu lekat dengan kejumudan. Begitu pula Abu Hanifah dengan Hanafiyyah, Malik dengan Malikiyyah, atau Ahmad dengan Hanabilah. Apa artinya ? Artinya, para imam seringkali mempunyai pendapat di luar madzhab yang dinasabkan kepadanya sehingga pendapat tersebut menjadi satu pendapat yang independen di luar pendapat madzhab (yang empat).
Saya akan contohkan kepada Anda dari apa yang telah saya tuliskan di atas (tanpa mengikutkan bahasan tarjih dalam setiap contohnya) :
1.    Apakah perhiasan (emas dan perak) wajib untuk dikeluarkan zakatnya ?
Terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imam Al-Khaththabiy rahimahullah :
a.    Wajib dikeluarkan jika telah mencapai nishab dan berlalu satu haul.
Ini adalah pendapat ‘Umar bin Al-Khaththab, Ibnu Mas’ud , ‘Abdullah bin ‘Amr, Ibnu ‘Abbas – radliyallaahu ‘anhum - , Ibnul-Musayyab, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Ibnu Siiriin, Jaabir bin Zaid, Mujaahid, Az-Zuhriy, Ats-Tsauri, dan ashaabur-ra’yi (Hanafiyyah) rahimahumullah.
b.    Tidak wajib dikeluarkan.
Ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Jaabir bin ‘Abdillah, ‘Aisyah – radliyallaahu ‘anhum - , Al-Qaasim bin Muhammad, Asy-Sya’biy, Maalik bin Anas, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, dan Asy-Syafi’iy.
[Lihat Ma’aalimus-Sunan oleh Al-Khaththaabiy, 2/176; Daarul-Baaz & Daarul-Ma’rifah, Cet. Thn. 1400].
Anda dapat lihat bahwa Al-Imam Al-Khaththaabiy mengakui eksistensi pendapat selain 4 imam.
2.    Apa kewajiban yang harus dilakukan bagi wanita hamil dan/atau menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadlan ?
Terdapat beragam pendapat dalam hal ini :
a.    Jika wanita hamil dan/atau menyusui berbuka karena khawatir terhadap anaknya saja, maka wajib baginya menqadla dan membayar fidyah.
Ini pendapat madzhab Syafi’iyyah yang rajih dan mu’tamad dari madzhab mereka[1], madzhab Hanabilah[2], dan Mujaahid.
b.    Wanita hamil yang berbuka hanya wajib menqadla dan tidak wajib membayar fidyah. Sedangkan bagi wanita menyusui wajib baginya menqadla’ dan membayar fidyah.
Ini adalah madzhab Malikiyyah, dan dengannya Al-Laits berpendapat.[3]
c.    Wanita hamil dan menyusui yang berbuka hanya berkewajiban membayar fidyah, tidak wajib mengqadla’.
Ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhum, serta sekelompok tabi’in.[4]
d.    Wanita hamil dan menyusui yang berbuka tidak wajib mengqadla dan tidak pula membayar fidyah.
Ini adalah pendapat Ibnu Hazm Adh-Dhahiriy.[5]
e.    Memberi pilihan. Jika wanita yang hamil dan menyusui itu memilih memberi makan (membayar fidyah), maka ia tidak perlu mengqadla’. Sebaliknya, jika mereka memilih mengqadla’, maka ia tidak perlu membayar fidyah.
Ini adalah pendapat Ishaq bin Rahawaih.[6]
f.     Wanita yang hamil wajib mengqadla’, tidak wajib membayar fidyah.
Ini adalah pendapat Hanafiyyah[7], Asy-Syafi’iy dan Al-Muzanniy dari madzhab Syafi’iyyah[8], Hasan Al-Bashri, An-Nakha’iy, Al-Auza’iy, ‘Atha’, Az-Zuhriy, Sa’id bin Jubair, Adl-Dlahhak, Rabi’ah, Ats-Tsauriy, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, Ashhaabur-Ra’yi (Hanafiyyah), Ibnul-Mundzir, diriwayatkan dari Al-Laits, dan ia merupakan pendapat Ath-Thabariy.[9]
[Diambil dari kitab Ahkaamul-Mar-atil-Haamil fisy-Syarii’atil-Islaamiyyah oleh Yahya ‘Abdurrahman Al-Khaathib – http://www.saaid.net/books, dengan sedikit tambahan].
Perhatikan dengan seksama aneka ragam pendapat di atas. Saya katakan :
ü  Asy-Syafi’iy dan Al-Muzanniy telah menyelisihi madzhabnya yang masyhur. Ini menandakan bahwa para imam - yang benar-benar imam – tidak terbelenggu dengan pendapat madzhab atau tokoh madzhab. Yang diikuti adalah dalil yang nampak rajih (kuat) baginya.
ü  Khilaf fiqh yang mu’tabar tidaklah dibatasi dengan pendapat 4 imam atau 4 madzhab saja. Silakan tengok pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar (pendapat nomor 3 – point c), yang kemudian ia diikuti oleh beberapa tabi’in besar seperti Al-Qaasim bin Muhammad dan Sa’id bin Jubair. Pendapat ini bahkan merupakan pendapat yang kuat dalam permasalahan ini walaupun statusnya bukan pendapat jumhur atau madzhab yang empat. Atau Anda ingin mengatakan bahwa pendapat Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, atau Sa’id bin Jubair adalah ‘bukan Ahlus-Sunnah’ hanya karena tidak berkesesuaian dengan madzhab Syafi’iyyah atau madzhab yang empat ? Kalau iya, maka Anda menjadi pioneer yang akan ‘dikenang’ dalam masalah ini.
3.    Apakah boleh memberikan zakat maal (harta) untuk pembangunan masjid, memperbaiki jalan, dan yang semisal berdasarkan keumuman kalimat fii sabiilillah (في سبيل الله) dalam QS. At-Taubah : 60 ?[10]
Terdapat perbedaan pendapat mengenai makna fii sabiilillah dari kalangan ulama :
a.    Makna fii sabiilillah adalah prajurit/orang-orang yang berjihad (berperang) di jalan Allah, tanpa ada makna lain.
Ini adalah pendapat Abu Hanifah[11], Maalik[12], Asy-Syaafi’iy[13], dan satu riwayat dari Ahmad yang dishahihkan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni[14].
b.    Makna fii sabiilillah adalah prajurit/orang-orang yang berjihad (berperang) di jalan Allah, dan haji.
Ini adalah pendapat Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani[15] dan Ahmad dalam satu riwayat yang menjadi pendapat mu’tamad dalam madzhabnya[16].
c.    Namun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa makna fii sabiilillah itu luas hingga meliputi pembangunan masjid, rumah sakit, sekolah, perbaikan jalan, dan yang lainnya.[17]
Pendapat ini tidak masyhur di kalangan salaf, bahkan bisa dianggap sebagai pendapat yang menyendiri.
[Lihat pembahasan ini dalam At-Tarjiih fii Masaailish-Shaum waz-Zakat oleh Dr. Muhammad bin ‘Umar Baazmuul, hal. 159-162; Daarul-Hijrah, Cet. 1/1415].
Apabila kita lihat kenyataan di jaman sekarang (terutama di tanah air), bisa dikatakan penyaluran zakat maal kebanyakan malah lebih mengarah pada pendapat ketiga di atas. Termasuk beberapa Syafi’iyyuun kontemporer di tanah air. Kalau mau konsisten dengan apa yang Anda tuliskan, tentu saja pendapat ini dapat diklasifikasikan sebagai pendapat yang ‘bukan Ahlus-Sunnah’ karena tidak berkesesuaian dengan madzhab 4 imam sebagaimana disebutkan.
Kembali pada bahasan onani (istimnaa’), maka para ulama pun telah berbeda pendapat tentang keluarnya mani dengan sengaja (bukan dengan jalan jima’), apakah ia termasuk pembatal puasa. Khilaf ini termasuk khilaf yang masyhur. Khilaf tersebut secara ringkas adalah sebagai berikut :
1.    Jumhur ulama berpendapat bahwa keluarnya mani dengan sengaja, baik dengan tangan (onani) atau percumbuan antara suami istri, adalah membatalkan puasa.[18]
Mereka membawakan beberapa dalil, namun tidak ada yang sharih yang menunjukkan tentang batalnya hal ini. Di antara dalil terkuat yang mereka bawakan :
يدع طعامه وشرابه وشحوته من أجلي
“Ia meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena-Ku” [HR. Al-Bukhari no. 1984 dan Muslim no.
Para ulama mengatakan bahwa kalimat “meninggalkan syahwatnya karena-Ku” adalah umum yang mencakup syahwat farji/kemaluan. Hal itu termasuk keluarnya mani dalam bentuk apapun (secara sengaja), apakah melalui jalan jima’ atau yang lainnya. Karena, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memutlakkan lafadh syahwat kepada mani, sebagaimana hadits :
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةً قَالُوا  : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ ؟ قَالَ : أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ وِزْرٌ ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
“Dan setiap kemaluan kalian ada shadaqah”. Mereka bertanya : “Wahai, Rasulullah apakah salah seseorang di antara kami yang menyalurkan syahwatnya ada pahala padanya ?. Beliau bersabda : “Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan di jalan yang haram, bukankah baginya dosa ? Demikianlah halnya jika hal tersebut diletakkan pada jalan yang halal, maka baginya mendapatkan pahala” [Muttafaqun ‘alaihi].
Pendapat jumhur ini pun kemudian bercabang-cabang yang melahirkan khilaf lain seperti bahasan : Memikirkan (berangan-angan) dan memandang hingga keluar mani/madzi apakah termasuk yang membatalkan puasa ? Apakah keluarnya mani dengan sengaja ini hanya dikenakan kewajiban qadla saja tanpa kaffarat, atau qadla dan kaffarat sekaligus ? dan yang lainnya. Bagi yang ingin menelaah, silakan membaca kitab Al-Fiqhul-Islaamiy wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhailiy, 2/651-678, Daarul-Fikr, Cet. 2/1404, ketika membahas hal-hal yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa dari beberapa madzhab yang ada.
2.    Ibnu Hazm Adh-Dhahiriy menyelisihi pendapat jumhur, dimana ia berpendapat bahwa keluarnya mani dengan sengaja tanpa jalan jima’, baik dengan tangan (onani) atau percumbuan antara suami istri, tidaklah membatalkan puasa. Ia berkata ketika menjelaskan alasan yang melandasi pendapatnya itu :
ولم يأت بذلك نص ولا إجماع ولا قول صاحب ولا قياس
“Tidak ada satu nash pun yang melandasi pendapat itu; tidak pula ijma’, perkataan shahabat, dan qiyas” [Al-Muhalla, 6/203,205 – melalui perantaraan Shahih Fiqhis-Sunnah oleh Abu Malik Kamal As-Sayyid Saalim; Al-Maktabah At-Taufiqiyyah].
Ash-Shan’aniy mengisyaratkan kesesuaian pendapatnya dengan Ibnu Hazm ini dalam perkataannya :
الأظهر أنه لا قضاء ولا كفارة إلا على من جامع وإلحاق غير المجامع به بعيد.
“Tapi pendapat yang paling benar adalah tidak perlu qadla’ dan tidak perlu kaffarat, kecuali bagi orang yang melakukan jima’. Dan menyamakan sebab lain dengan jima’ adalah tidak benar” [Subulus-Salaam oleh Ash-Shan’aniy, 2/226; Daarul-Hadiits, Cet. Thn. 1425].
Tentu saja ini dipahami bahwa jika tidak ada qadla’ dan kaffarat, maka perbuatan itu bukan termasuk pembatal puasa.
Begitu pula Asy-Syaukani sebagaimana dikatakan oleh Al-Albani dalam Tamaamul-Minnah (hal. 418 – Daarur-Rayah, Cet. 2/1408).
Dalil-dalil yang dibawakan jumhur dibantah, bahwa yang dimaksudkan dengan “menahan syahwatnya karena-Ku” jika dikaitkan dengan pembatal puasa adalah menahan jima’. Ini ditunjukkan oleh beberapa hadits, diantaranya :
عن عائشة رضى الله تعالى عنها قالت كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبل وهو صائم ويباشر وهو صائم ولكنه أملككم لإربه
Dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa bahwasannya ia berkata : ”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah mencium dan bercumbu pada saat beliau sedang berpuasa.  Namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya diantara kalian” [HR. Al-Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106; ini adalah lafadh Muslim].
Telah diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radliyallaahu ‘anhuma ia berkata :
كنا عند النبي صلى الله عليه وسلم فجاء شاب فقال يا رسول الله أقبل وأنا صائم قال لا فجاء شيخ فقال أقبل وأنا صائم قال نعم قال فنظر بعضنا إلى بعض فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم قد علمت لم نظر بعضكم إلى بعض ان الشيخ يملك نفسه
Kami pernah bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba seorang pemuda mendekati beliau seraya berkata,”Wahai Rasulullah, bolehkah aku mencium istriku sedangkan aku dalam kondisi berpuasa?”.  Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab,”Tidak boleh”. Kemudian datang seorang yang telah tua seraya berkata,”Apakah aku boleh mencium (istriku) sedangkan aku dalam kondisi berpuasa?”.  Beliau menjawab,”Boleh”.  Abdullah berkata,”Lalu kami saling berpandangan, kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya orang yang sudah tua tersebut mampu untuk menahan nafsunya” [HR. Ahmad 2/185 dan 2/220. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahiihah no. 1606].
Makna ‘menahan nafsu’ dalam dua hadits di atas tidak melakukan jima’. ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa ketika ia ditanya apa yang diperbolehkan bagi seorang suami yang sedang berpuasa terhadap istrinya, maka ia menjawab :
كل شيء إلا الجماع
“Semuanya, kecuali jima’” [HR. ‘Abdurrazzaq no. 1260; sanad hadits ini jayyid].
Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, maka ia bukan penjelas secara khusus terhadap pembatal-pembatal puasa.
Walhasil, dalil-dalil yang digunakan oleh jumhur dianggap oleh ulama yang memegang pendapat ini sebagai dalil yang masih mengandung beberapa kemungkinan (muhtamal).
Dari pemaparan data pendapat para ulama saja sudah nampak lemahnya perkataan Anda yang menyiratkan bahwa batalnya onani itu sudah merupakan kesepakatan ulama tanpa ada penyelisihan. Kurang referensi ?
Pemilik Blog Salafytobat berkata :
Kesesatan Puasa Wahaby/salafy :
Wahaby Fatwakan : Onani atau istimna atau mengeluarkan mani dengan disengaja tidak batalkan puasa….Padahal dalam fiqh ahlusunnah 4 madzab, istimna/mengeluarkan mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa.
Dari apa yang telah dituliskan sebelumnya saja sebenarnya sudah cukup untuk menyanggah ketidakvalidan perkataan Anda. Anda katakan Salafy-Wahabi seakan-akan bersepakat dengan satu kesimpulan bahwa onani atau mengeluarkan mani dengan sengaja tidak membatalkan puasa. Lagi-lagi ini satu kesembronoan akibat hawa nafsu untuk lebih mendahulukan menulis daripada berpikir dan merenung (apalagi meneliti).
Sebelum menulis, sebaiknya Anda perlu bertanya dulu jika memang tidak mengetahui, apa kira-kira ragam pendapat ulama ‘Salafy-Wahabiy’ yang Anda benci itu. Memang benar, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat demikian. Dan saya tambah : Asy-Syaikh Al-Albani berkata serupa dalam Tamaamul-Minnah (hal. 418-421). Namun ini bukan ‘pendapat resmi’  Salafy-Wahabi tanpa ada penyelisihan sebagaimana Anda tuduhkan yang hanya berdasar fatwa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Saya coba paparkan fatwa ulama Salafy-Wahabi lain agar Anda sedikit melek wawasan.
Al-Lajnah Ad-Daaimah Saudi ‘Arabia (fatwa no. 2192) ketika ditanya hukum istimnaa’ di siang hari bulan Ramadlan, maka mereka memberikan jawaban :
 الاستمناء في رمضان وغيره حرام، لا يجوز فعله؛ لقوله تعالى: {وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ *إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ *فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ *} [المؤمنون : ٥-٧]، وعلى من فعله في نهار رمضان وهو صائم أن يتوب إلى الله، وأن يقضي صيام ذلك اليوم الذي فعله فيه، ولا كفارة؛ لأن الكفارة إنما وردت في الجماع خاصة.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Istimnaa’ pada bulan Ramadlan atau selainnya adalah haram. Tidak boleh melakukannya, berdasarkan firman Allah ta’ala : ‘Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas’ (QS. Al-Mukminuun : 5-7). Dan bagi orang yang melakukannya di siang hari pada bulan Ramadlan, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka hendaknya ia bertaubat kepada Allah. Dan ia harus mengqadla’ puasa dimana ia melakukan istimnaa’ pada hari itu, tanpa ada kaffarat. Karena kaffarat itu hanya disebabkan perbuatan jima’ secara khusus. Wabillaahit-taufiiq, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam” [selesai – lihat http://www.qarn15.net/f/f8/f8f2/f8f2f6.htm dan http://alminbar.al-islam.com/mehwar_feqh.aspx?View=Page&PageID=3173&PageNo=1&BookID=250&word=images/books/137.doc&pdf=images/books/137.pdf].
Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata :
الاستمناء في نهار الصيام يبطل الصوم إذا كان متعمدا ذلك وخرج منه المني, وعليه أن يقضي إن كان الصوم فريضة, وعليه التوبة إلى الله سبحانه وتعالى ؛ لأن الاستمناء لا يجوز لا في حال الصوم ولا في غيره، وهي التي يسميها الناس العادة السرية.
Istimnaa’ yang dilakukan di siang hari ketika puasa adalah membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja sehingga keluar air mani. Dia wajib untuk mengqadla’ jika puasanya itu adalah puasa wajib, dan juga ia harus bertaubat kepada Allah subhaanahu wa ta’alaa. Karena istimnaa’ haram dilakukan, baik ketika puasa atau tidak puasa. Perbuatan itulah yang sering dinamakan oleh orang-orang sebagai ‘kebiasaan yang tersembunyi’ “ [selesai -  Majalah Ad-Da’wah no. 1595, tanggal 7-2-1418 H].
Salafiyyun itu bukanlah orang-orang yang jumud. Oleh karena itu, Anda akan menemukan tidak hanya satu pendapat sebagaimana yang Anda kira. Adanya keragaman pendapat ulama Salafiyyin pada permasalahan fiqh dikarenakan mereka lebih mementingkan nash daripada madzhab. Mana nash yang nampak shahih baginya, maka itulah yang diikuti.
Dalam hal metodologis dan analisis isi (content analysis), tulisan Anda adalah tertolak dari awal hingga akhir.
Anda katakan :
Dalam kitab-kitab fiqh ahlusunnah manapun akan menerangkan demikian! Jadi yang menjadi pembatal adalah keluar mani dengan sengaja !
Perkataan ini murni dikarenakan sedikitnya wawasan dan kurangnya membaca. Tidak ragu lagi….
Anda katakan :
kalau tidak sengaja keluar mani tidak membatalkan puasa (misalnya keluar mani karena mimpi, atau melihat wanita kemudian tiba-tiba keluar mani (tanpa menyentuh wanita tersebut), kalau keluar mani tanpa sengaja tapi karena ia menyentuh langsung perempuan tanpa sekat (baik kulit ataupun rambut) maka batal puasanya (fathul mu’in).
Yang jadi dasar adalah sengaja atau tidak sengaja! Kalau sengaja maka batal puasanya, kalau tak sengaja tidak batal kecuali karena sebab menyentuh wanita (tanpa sekat baik kulit ataupun rambutnya).
Bukan masalah “mengetahui” atau “tidak mengetahui”……kalaupun tidak mengetahui onani pembatal puasa tapi ia lakukan onani dengan sengaja, maka puasanya batal.
Anda terlalu menyederhanakan permasalahan. Sebagai info saja – semoga bermanfaat untuk merevisi tulisan Anda - , bahwasannya pendapat Malikiyyah mengatakan bahwa jika : orang yang berpuasa itu memikirkan sesuatu lantas keluar mani, menyentuh (anggota badan) lantas keluar madzi (bukan mani), atau melihat sesuatu lantas keluar mani; maka ini membatalkan puasanya dan baginya qadlaa’ tanpa kaffarat. Namun jika ia mengulang-ulang pandangannya lantas keluar mani, memegang atau mencium lantas keluar mani, atau istimnaa’ lantas keluar mani; maka baginya qadlaa’ dan kaffarat [lihat Al-Kaafiy hal. 124, Al-Fawaakihud-Dawaaniy 1/369, dan Masaalikud-Dalaalah hal. 115 – melalui perantaraan At-Tarjiih fii Masaailish-Shaum waz-Zakaat, hal. 97. Sebagai perbandingan, bisa juga dibaca penjelasan Dr. Wahbah Az-Zuhailiy dalam Al-Fiqhul-Islaamiy wa Adillatuhu 2/659,661 saat menjelaskan madzhab Malikiyyah dalam hal ini].
Ada beberapa perkataan imam madzhab yang lain yang berbeda dengan yang Anda fatwakan.
Aneh bagi saya bahwa ada orang yang menghakimi orang lain berdasarkan madzhab yang dianut (Syafi’iyyah), apalagi jika yang dijadikan sandaran cuma Fathul-Mu’in saja…. Allaahul-Musta’aan. Jadi mungkin saja madzhab Malikiyyah, dan yang lainnya akan Anda hakimi salah karena bertentangan dengan madzhab Anda yang Syafi’iyyah itu. Betapa jumud pola pikir Anda …..
Anda katakan :
lihat fatwa-fatwa nyleneh utsaimin.. …
tidak tau kemana arah golongan anti madzab ini, mereka adalah orang-orang badwi ahir zaman yang merasa lebih pandai dari para imam mujtahidin (4 madzab)……
Apakah menyelisihi pendapat jumhur selalu harus berkonsekuensi ‘merasa lebih pandai” ? Ingat bapak, ini bukan ijma’, tapi ini perkara khilaf yang mu’tabar, walau mungkin gak begitu familiar bagi telinga dan mata Anda. Tidak ada kaidah bahwa kebenaran itu selalu berada di pihak jumhur. Tidak pula ada kaidah larangan untuk menyelisihi pendapat jumhur. Ditambah lagi bahwa ulama Salafiy tidaklah satu pendapat dalam masalah ini, sebagaimana hal itu juga terjadi di kalangan ulama dan fuqahaa’ terdahulu.
Penghakiman Anda terhadap Salafy-Wahabi terlalu prematur dan terburu-buru….
Menurut hemat saya, tidaklah pantas jika faktor kebodohan kita menjadi dasar untuk menuduh bodoh orang lain. Jika itu dilakukan juga, tentu saja hanya akan menjadi bahan tertawaan bagi orang yang pintar. Orang yang bodoh itu punya kewajiban untuk belajar. Bertanya kalau tidak tahu, cari referensi jika kurang, dan koreksi jika memang salah. Itulah kewajiban bagi orang bodoh seperti saya (dan juga Anda ?).
Ini saja yang dapat saya tuliskan. Mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan. Sengaja di sini saya tidak menampilkan pendiskusian dalil secara luas antara dua pendapat (antara yang berpendapat bahwa onani membatalkan dan tidak membatalkan), karena memang bukan itu tujuan saya. Saya harap, satu waktu ada ikhwah yang berilmu dan mempunyai kelonggaran waktu untuk dapat menuliskan bahasan tarjih masalah ini secara detailnya.


[1]     Lihat Mughnil-Mughtaj oleh Asy-Syarbini 2/174.
[2]     Lihat Kasysyaaful-Qina’ oleh Al-Bahutiy 2/313.
[3]     Lihat Taqriiraat Muhammad ‘Ulaisy ma’a Syarhil-Kabiir oleh ‘Ulaisy 1/535.
[4]     Lihat Al-Istidzkar oleh Ibnu ‘Abdil-Barr 10/221-222, dan Al-Jaami’ li-Ahkaamil-Qur’an oleh Al-Qurthubi 2/288.
[5]     Lihat Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm 4/410.
[6]     Lihat Syarhus-Sunnah oleh Al-Baghawi 6/316.
[7]     Lihat Fathul-Qadiir ma’al-Hidaayah oleh Ibnul-Hamaam 2/335.
[8]     Lihat Al-Haawiy oleh Al-Mawardi 3/437
[9]     Lihat Al-Istidzkaar oleh Ibnu ‘Abdil-Barr 10/222 dan Syarhus-Sunnah oleh Al-Baghawiy 6/316.
[10]    Allah ta’ala berfirman :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [QS. At-Taubah : 60].
[11]    Lihat Mukhtashar Ath-Thahawiy hal. 52, Al-Ikhtiyaar 1/119, dan Fathul-Qadiir 2/264.
[12]    Lihat Al-Kaafiy hal. 114 dan Bulghatus-Saalik 1/232.
[13]    Lihat Al-Haawiy Al-Kubraa 8/511 dan Al-Muhadzdzab 1/233.
[14]    Lihat Al-Mughniy 6/437 dan Al-Mubdi’ 2/424-424.
[15]    Lihat Al-Ikhtiyaar 1/119 dan Fathul-Qadiir 2/264.
[16]    Lihat Al-Mughniy 6/437 dan Al-Mubdi’ 2/424-425.
[17]    Lihat Al-Mughniy 2/667 dan Infaaquz-Zakaat fil-Mashaalihil-‘Aammah hal. 84.
[18]    Lihat Ad-Durrul-Mukhtaar 2/104, Al-Qawaaniin Al-Fiqhiyyah hal. 81, Raudlatuth-Thaalibiin 2/361, Al-Umm 2/86, Al-Mughniy 3/48, dan Kasysyaaful-Qina’ 2/352.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar