Jumat, 06 Juni 2014

HUKUM NIKAH MISYAR

 Penulis: Rizki Maulana

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Sebelum membahas hukum nikah mis-yar, terlebih dahulu kita pahami, apa itu nikah misyar.

Apa itu Nikah Misyar

Nikah misyar [arab: المسيار] sering juga diistilahkan dengan nikah itsar [arab: الايثار], adalah pernikahan yang memenuhi segala rukun dan syaratnya, dilakukan karena suka sama suka, ada walinya, ada saksinya, dan ada maharnya. Hanya saja, sang istri merelakan beberapa haknya tidak dipenuhi oleh suaminya, misalnya hak nafkah, atau hak gilir, atau tempat tinggal. (simak Shahih Fiqhis-Sunnah, 3/158).

Dengan demikian, nikah misyar tidak ubahnya sama dengan poligami, hanya saja istri terbaru merelakan sebagian haknya, untuk tidak diberikan oleh suaminya. Karena itu, nikah ini sering juga disebut nikah itsar, yang artinya pernikahan, dimana sang istri lebih mendahulukan hak madunya, dari pada hak dirinya.

Sebagai contoh, si A (lk) telah menikah dengan si X (pr). Kemudian karena kebutuhan, si A menikah lagi dengan janda sangat kaya raya, namun agak tua, si Y. Dengan kesepakatan, si A boleh tidak memberi nafkah lahir kepada si Y. Sehingga nafkah lahir si A, hanya diberikan kepada si X, istri pertamanya. Pernikahan si A dengan si Y dengan kesepakatan semacam ini disebut nikah misyar.

Hukum Nikah Misyar

Di masa silam, ada pernikahan model di atas. Dimana masing-masing istri yang memiliki satu suami, tidak mendapatkan jatah gilir yang sama. Ada diantara wanita masa silam, yang hanya mendapatkan jatah gilir bersama suami di siang hari saja, yang sering diistilahkan dengan nahariyat, dari kata nahar, yang artinya siang. Disebut nahariyat (wanita siang), karena dia hanya didatangi sang suami di siang hari.

Sikap istri kedua yang menggugurkan haknya, tidaklah menjadikan pernikahannya menjadi batal atau haram. Meskipun sebagian ulama membencinya, hanya saja tidaklah menyebabkan pernikahan semacam ini menjadi tidak sah, selama syarat dan rukunnya terpenuhi.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari jalur Manshur,

عن الحسن، وعطاء، أنهما كانا «لا يريان بأسا بتزويج النهاريات»
Dari Hasan al-Bashri dan Atha bin Abi Rabah, bahwa kedua ulama ini berpendapat bolehnya pernikahan wanita nahariyat. (Mushannaf Ibn Abi Syaibah, 16559).

Beliau juga membawakan riwayat dari Amir as-Sya’bi,
عن عامر الشعبي أنه سئل عن الرجل يكون له امرأة فيتزوج المرأة ، فيشترط لهذه يوماً ولهذه يومين ؟ قال : لا بأس به
Dari Amir as-Sya’bi bahwa beliau ditanya tentang seorang lelaki yang sudah memiliki istri, kemudian dia berpoligami dengan menikahi wanita lain. Kemudian dibuat kesepakatan, untuk istri kedua gilir sehari dan istri pertama dua hari. As-Sya’bi memfatwakan, ”Tidak masalah.” (Mushannaf Ibn Abi Syaibah, 16566).

Beberapa riwayat di atas, menjadi acuan para ulama kontemporer, dalam memfatwakan tentang nikah misyar. Imam Ibnu Baz pernah mendapatkan pertanyaan tentang nikah misyar sebagai berikut :

قرأت في إحدى الجرائد تحقيقًا عما يسمى زواج المسيار وهذا الزواج هو أن يتزوج الإنسان ثانية أو ثالثة أو رابعة ، وهذه الزوجة يكون عندها ظروف تجبرها على البقاء عند والديها أو أحدهما في بيتها ، فيذهب إليها زوجها في أوقات مختلفة تخضع لظروف كل منهما ، فما حكم الشريعة في مثل هذا الزواج. أفتونا مأجورين ؟.
“Saya pernah membaca di salah satu koran yang di dalamnya terdapat bahasan nikah mis-yaar. Yaitu seorang laki-laki menikah dengan istri kedua, atau ketiga, atau keempat. Namun istri yang dinikahi ini karena kondisi tertentu terpaksa tinggal bersama kedua orang tuanya atau pada salah satunya. Kemudian sang suami datang kepadanya dalam waktu-waktu yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi yang ada pada mereka berdua. Apa hukumnya menurut syari’at Islam bentuk pernikahan seperti ini ? Kami mohon penjelasannya.

Jawaban beliau:
” لا حرج في ذلك إذا استوفى العقد الشروط المعتبرة شرعاً ، وهي وجود الولي ورضا الزوجين ، وحضور شاهدين عدلين على إجراء العقد ، وسلامة الزوجين من الموانع ؛ لعموم قول النبي صلى الله عليه وسلم : ( أحق ما أوفيتم من الشروط أن توفوا به ما استحللتم به الفروج ) ؛ وقوله صلى الله عليه وسلم : ( المسلمون على شروطهم ) ، فإذا اتفق الزوجان على أن المرأة تبقى عند أهلها ، أو على أن القسم يكون لها نهاراً لا ليلاً ، أو في أيام معينة ، أو ليالي معينة : فلا بأس بذلك ، بشرط إعلان النكاح ، وعدم إخفائه ” .
“Tidak mengapa jika akadnya memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati secara syar’i, yaitu adanya wali, keridlaan kedua suami-istri (laki-laki dan wanita) tersebut, adanya dua orang saksi yang ‘adil atas pelaksanaan akad, dan bersihnya calon istri dari larangan-larangan. Bolehnya persyaratan itu berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah apa yang dengannya kalian menghalalkan farji (yaitu pernikahan)”. Dan juga sabda beliau yang lain : “Orang-orang muslim itu tergantung kepada syarat-syarat yang mereka sepakati”.

Apabila kedua suami-istri itu sepakat bahwa istrinya tetap boleh tinggal bersama kedua orang tuanya, atau bagiannya di siang hari saja bukan di malam hari, atau pada hari-hari tertentu, atau pada malam-malam tertentu; maka tidak mengapa akan hal itu. Dengan syarat, pernikahan tersebut harus diumumkan, tidak boleh dirahasiakan” [Koran Al-Jazirah, no. 8768 – Senin, 18 Jumadal-Ula 1417 H – Asy-Syaikh Ibnu Baz – melalui perantaraan Fatawa Ulama Al-Baladil-Haram, hal. 450-451].

Akan tetapi, ketika beliau mendengar beberapa kasus sebagian masyarakat yang menyalah gunakan pernikahan ini, beliau tidak menegaskan bolehnya nikah misyar. Beberapa orang melakukan nikah misyar, namun diam-diam, tidak diketahui istri pertama, maupun masyarakat di sekitarnya.
 
Suatu ketika, beliau ditanya,

ما الفرق بين زواج المسيار والزواج الشرعي ، وما الشروط الواجب توافرها لزواج المسيار؟
Apa beda antara nikah misyar dengan nikah syar’i? Apa saja syarat yang harus ada ketika melakukan nikah misyar?

Jawaban beliau,

الواجب على كل مسلم أن يتزوج الزواج الشرعي ، وأن يحذر ما يخالف ذلك ، سواء سمي ” زواج مسيار ” ، أو غير ذلك ، ومن شرط الزواج الشرعي الإعلان ، فإذا كتمه الزوجان : لم يصح ؛ لأنه والحال ما ذكر أشبه بالزنى
Wajib bagi setiap muslim untuk melakukan pernikahan secara syar’i, dan menghindari setiap pernikahan yang melanggar aturan syariat. Baik dia namakan nikah misyar atau nama lainnya. Diantara syarat nikah yang syar’i adalah diumumkan. Karena itu, jika ada dua orang menikah dan keduanya menyembunyikan pernikahannya, maka nikahnya tidak sah. Karena keadaan seperti yang sering diceritakan, ini sama dengan zina. (Fatawa Ibnu Baz, 20/431).

Nikah Misyar dan Arab Saudi

Ini tidak ada hubungannya dengan pembahasan hukum nikah misyar, tapi ini terkait masalah adab terhadap ulama.
Ada beberapa situs di tempat kita, terutama yang membenci beberapa ulama ahlus sunah, membuat stigma buruk tentang ulama Saudi yang membolehkan nikah misyar. Dia tonjolkan judul ulama saudi membolehkan nikah misyar, tanpa sepeserpun menjelaskan apa itu nikah misyar.
Pembaca nampaknya sengaja dibuat buta dengan istilah ini, dan dikesankan ini adalah pernikahan yang jelek. Kemudian disodorkan fatwa ulama tersebut. Ini jelas kedzaliman, dan sangat tidak mendidik. Jika mau membahas hukum, seharusnya situs semacam ini menjelaskan pengertian nikah misyar, agar masyarakat tidak memberikan penilaian secara apriori.
Anehnya, nikah misyar dengan keadaan di atas, bisa jadi banyak dipraktekkan para pejabat dan para tokoh politik partai islam, setelah mereka mendapat banyak kekayaan karena gesekan politik. Ada yang beristri 4, 3, atau 2, namun para istri muda kurang dinampakkan atau sengaja disembunyikan. Mereka bisa jadi telah bersepakat tidak memberikan jatah perhatian yang sama antar-para istri ketika akad.
Allahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar