Minggu, 29 Juni 2014

LARANGAN ISBAL (PERHATIKANLAH!!!)

Penulis: Rizki Maulana

الحمد لله وكفى, والصلاة والسلام على رسوله المصطفى, وعلى آله وصحبه ومن اهتدى, أمابعد    عن أبي ذر عن النبي صلى الله عليه وسلم  قال: ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم. قال فقرأها رسول الله صلى الله عليه وسلم  ثلاث مرارا. قال أبو ذر: خابوا وخسروا من هم يا رسول الله؟ قال: المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب  (رواه مسلم)


Dari Abu Dzar, dari Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda: “Ada tiga golongan, -yang pada hari kiamat nanti- Alloh  tidak bicara dengan mereka, tidak melihat mereka, tidak membersihkan (dosa) mereka dan bagi mereka siksa yang pedih”. Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- mengulangi sabdanya itu tiga kali. Abu dzar mengatakan:
“Sungguh celaka dan merugilah mereka! wahai Rasulullah, siapakah mereka?”.
Beliau menjawab: Orang yang isbal (dengan rasa sombong), orang yang mengungkit-ngungkit pemberiannya dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim)

     عن محمد بن عقيل سمعت ابن عمر يقول: كساني رسول الله صلى الله عليه وسلم قبطية،  وكسا أسامة حلة سيراء. قال: فنظر فرآني قد أسبلت فجاء فأخذ بمنكبي, وقال: يا ابن عمر! كل شيء مس الأرض من الثياب ففي النار. قال: فرأيت ابن عمر يتزر إلى نصف الساق (رواه أحمد وقال الأرناؤوط: صحيح لغيره وهذا إسناد حسن)

Dari muhammad bin ‘aqil aku mendengar ibnu umar bercerita: Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pernah memberiku baju qibtiyah[1] dan memberikan kepada usamah baju hullah siyaro[2]. Ibnu Umar mengatakan: ketika Nabi -shallallahu alaihi wasallam- melihatku isbal beliau datang dan memegang pundakku seraya berkata: “Wahai Ibnu Umar! semua pakaian yang menyentuh tanah, (nantinya) di neraka”. Ibnu Aqil berkata: “Dan (setelah itu) aku melihat Ibnu Umar selalu memakai sarungnya hingga pertengahan betis” (HR. Ahmad. al-Arnauth mengatakan: Derajat haditsnya shohih lighoirihi, sedang sanad ini hasan)
  
    عن عبد الرحمن بن يعقوب قال: سألت أبا سعيد الخدري عن الإزار, فقال: على الخبير سقطت! قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:  إزرة المسلم إلى نصف الساق ولا حرج أو لا جناح فيما بينه وبين الكعبين, ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار, من جر إزاره بطرا لم ينظر الله إليه. (رواه أبو داود وقال الألباني صحيح)
Dari Abdur Rahman bin Ya’qub berkata: aku pernah bertanya kepada Abu Sa’id al-Khudri tentang sarung, maka dia menjawab: “Kamu menepati orang yang tahu betul masalah ini! Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pernah bersabda: ‘Sarung seorang muslim adalah sebatas pertengahan betis, dan tidak mengapa sarung yang berada antara batas tersebut hingga mata kaki. Adapun yang lebih rendah dari mata kaki, ia di neraka. Dan barangsiapa yang menyeret sarungnya karena takabur, maka Allah tidak akan mau melihat kepadanya (pada hari kiamat nanti)”. (HR. Abu Dawud, dan Albany mengatakan: shohih)

    عن عبد الله بن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: الإسبال في الإزار والقميص والعمامة, من جر منها شيئا خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة. (رواه أبو داود وغيره وقال الألباني صحيح)
Dari Abdullah bin Umar dari Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda: “Isbal bisa terdapat pada sarung, baju ataupun sorban. Barangsiapa menyeret salah satu darinya karena sombong, maka pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan mau melihat kepadanya” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya. Albany mengatakan: Hadits ini shohih)

    عن المغيرة بن شعبة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا سفيان بن سهل! لا تسبل, فإن الله لا يحب المسبلين! (رواه ابن ماجه وصححه الألباني)
Dari Mughiroh bin Syu’bah berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda: “Wahai Sufyan bin Sahl, janganlah kamu isbal! Karena sesungguhnya Allah tidak suka terhadap mereka yang isbal (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Albany)

   عن أبي جري جابر بن سليم الهجيمي قال له رسول الله صلى الله عليه وسلم: ارفع إزارك إلى نصف الساق, فإن أبيت فإلى الكعبين. وإياك وإسبال الإزار, فإنها من المخيلة, وإن الله لا يحب المخيلة. (رواه أبو داود وغيره  وصححه الألباني)
Dari Abu Jari, Jabir bin Sulaim al-Hujaimy: Bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- menasehatinya: “Angkatlah sarungmu sampai tengah betis! Tapi jika kau tidak berkenan, maka hingga batas mata kaki. Dan jangan sekali-kali meng-isbal-kan sarungmu! Karena isbal adalah termasuk perbuatan sombong, dan Allah tidak menyukai perbuatan sombong. (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, dishohihkan oleh Albany)

7.    عن جبير بن مطعم : أنه كان جالسا مع ابن عمر, إذا مر فتى شاب عليه حلة صنعانية يجرها مسبل قال : يا فتى هلم! قال له الفتى : ما حاجتك يا أبا عبد الرحمن؟ قال : ويحك أتحب أن ينظر الله إليك يوم القيامة؟ قال: سبحان الله وما يمنعني أن لا أحب ذلك؟ قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : لا ينظر الله إلى عبد يوم القيامة يجر إزاره خيلاء. قال : فلم ير ذلك الشاب إلا مشمّرا حتى مات بعد ذلك اليوم. (قال الألباني: رواه البيهقي بسند صحيح)
Jubair bin Muth’im mengisahkan: Dia pernah duduk bersama Ibnu Umar. Ketika ada seorang pemuda yang musbil berjalan dengan baju hullah shon’aniyah yang diseret, Ibnu Umar berkata: “Wahai pemuda, kemarilah!” Pemuda tersebut menimpali: “Apa yang engkau inginkan, wahai Abu Abdirrohman (panggilan kesayangan Ibnu Umar)?”
(Ibnu Umar) menjawab:
“Celakalah kamu! Tidak senangkah kau seandainya Allah melihat padamu di hari kiamat nanti?”
Pemuda itu menimpali:
Subhanallah, adakah yang menghalangiku hingga aku tidak menyenanginya?!”
Ibnu Umar berkata: Aku telah mendengar Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:
“Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan melihat kepada hamba yang menyeret sarungnya karena sombong”. Jubair bin Muth’im mengatakan: “Setelah hari itu, pemuda tersebut tidak pernah terlihat, kecuali ia mengangkat pakaiannya hingga pertengahan betis, sampai meninggalnya”. (Albany mengatakan: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih)

    عن عمرو بن فلان الأنصاري قال : بينا هو يمشي وقد أسبل إزاره إذ لحقه رسول الله صلى الله عليه وسلم وقد أخذ بناصية نفسه وهو يقول : ” اللهم عبدك وابن عبدك ابن أمتك ” قال عمرو : فقلت : يا رسول الله إني رجل حمش (دقيق) الساقين فقال : ” يا عمرو إن الله عز و جل قد أحسن كل شيء خلقه يا عمرو ” وضرب رسول الله صلى الله عليه و سلم بأربع أصابع من كفه اليمنى تحت ركبة عمرو فقال : ” يا عمرو هذا موضع الإزار ” . ثم رفعها ثم ضرب بأربع أصابع تحت الموضع الأول ثم قال : ” يا عمرو هذا موضع الإزار ” . ثم رفعها ثم وضعها تحت الثانية فقال : ” يا عمرو هذا موضع الإزار ” (رواه أحمد وصححه الألباني والأرناؤوط)
Amr bin Fulan al-Anshory mengisahkan dirinya: Ketika ia berjalan dengan meng-isbal-kan sarungnya, tiba-tiba Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- menghampirinya, dan beliau telah meletakkan tanganya pada permulaan kepala beliau seraya berkata:
“Ya allah (lihatlah) hambamu, putra hamba laki-lakiMu dan putra hamba perempuanMu!”.
‘Amr beralasan:
“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku seorang yang betisnya kurus kering”.
Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- menimpali: “Wahai ‘Amr, sesungguhnya Allah ta’ala telah menjadikan baik seluruh ciptaan-Nya!
Maka Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- meletakkan empat jari dari telapak kanannya tepat di bawah lututnya ‘Amr, seraya berkata: “Wahai ‘Amr inilah tempatnya sarung”
Kemudian beliau mengangkat empat jarinya, dan meletakkannya kembali di bawah tempat yang pertama, seraya berkata: “Wahai ‘Amr inilah tempatnya sarung”
Kemudian beliau mengangkat empat jarinya lagi, dan meletakkannya kembali di bawah tempat yang kedua, seraya berkata: “Wahai ‘Amr inilah tempatnya sarung” (HR. Ahmad. Dishohihkan oleh Albany dan al-Arnauth)

    عن حذيفة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : موضع الإزار إلى أنصاف الساقين و العضلة ، فإذا أبيت فمن وراء الساقين ، و لا حق للكعبين في الإزار. (رواه أحمد والنسائي وصححه الألباني)
Hudzaifah berkata, Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda: “Tempat sarung adalah sampai pertengahan dua betis dan pada tonjolan dagingnya, tetapi jika kamu tidak menghendakinya maka (boleh) di bawah dua betis, dan tidak ada hak bagi mata kaki (tertutupi) sarung. (HR. Ahmad dan Nasa’i, dishohihkan oleh Albany­)

      عن زيد بن أسلم: كان ابن عمر يحدث أن النبي صلى الله عليه وسلم رآه وعليه إزار يتقعقع يعني جديدا, فقال: من هذا؟ فقلت: أنا عبد الله. فقال: إن كنت عبد الله فارفع إزارك! قال: فرفعته. قال: زد! قال: فرفعته حتى بلغ نصف الساق. قال: ثم التفت إلى أبي بكر فقال: من جر ثوبه من الخيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة. فقال أبو بكر: إنه يسترخي [أحد شقي] إزاري أحيانا [إلا أن أتعاهد ذلك منه]. فقال النبي صلى الله عليه وسلم: لست منهم (رواه أحمد والبخاري)
Zaid bin Aslam mengatakan, Ibnu Umar pernah bercerita: Suatu ketika Nabi -shallallahu alaihi wasallam- melihatnya sedang memakai sarung baru. Beliau bertanya:
“Siapakah ini?”
Aku menjawab:
“Aku Abdullah (Ibnu Umar)”.
Kemudian Nabi -shallallahu alaihi wasallam- berkata: “Jika benar kamu Abdullah, maka angkatlah sarungmu!”. (Ibnu Umar) mengatakan: “Aku pun langsung mengangkatnya”. (Nabi) berkata lagi: “Tambah (angkat lagi)!” (Ibnu Umar) mengatakan:  “Maka aku pun mengangkatnya hingga sampai pertengahan betis”.
Kemudian Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menoleh ke Abu Bakar, seraya mengatakan:
“Barangsiapa menyeret pakaiannya karena sombong, maka pada hari kiamat nanti Allah tidak akan melihat kepadanya ”. Mendengar hal itu, Abu Bakar bertanya: “Sungguh salah satu dari sisi sarungku terkadang terjulur, akan tetapi aku selalu menjaganya agar ia tak terjulur”. Maka Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menimpali: “Kamu bukanlah termasuk dari mereka” (HR. Ahmad dan Bukhari)

BANYAK SEKALI PELAJARAN YANG DAPAT KITA PETIK DARI HADITS-HADITS INI,diantaranya:

1. Hadits-hadits di atas, jelas sekali menggambarkan larangan keras bagi mereka yang ber-isbal. Terlebih-lebih bagi mereka yang telah mengetahui adanya larangan dalam hal ini, tapi masih saja melanggarnya… Semoga ilmu kita menjadi hujjah untuk kita, bukan malah menjadi bumerang bagi kita.

2. Kita perhatikan,hadits tentang larangan isbal ini diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi, diantaranya adalah yang kami sebutkan di atas (tujuh sahabat): Ibnu Umar, Abu Dzar, Abu Sa’id al-Khudry, al-Mughiroh bin Syu’bah, Jabir bin Sulaim al-Hujaimy, ‘Amr bin Fulan al-Anshori dan Khudzaifah -rodhiallahu ‘anhum ajma’in-. Ini menunjukkan betapa besar perhatian Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dalam masalah ini dan betapa bahayanya perbuatan isbal ini.

3. Dari hadits-hadits di atas terkumpul banyak ancaman hukuman bagi mereka yang isbal, padahal satu saja dari ancaman hukuman itu, sebenarnya telah cukup untuk mencegah insan yang beriman (akan kepedihan siksa-Nya) agar tidak terjerumus dalam perbuatan isbal ini. Diantara ancaman-ancaman hukuman tersebut adalah:

a. Allah tidak mengajak bicara dengannya pada hari kiamat. (lihat hadits pertama)
b. Allah tidak melihatnya pada hari kiamat. (lihat hadits pertama)
c. Allah tidak membersihkan (dosa)nya pada hari kiamat. (lihat hadits pertama)
d. Baginya siksa yang pedih dari Allah dzat yang paling pedih siksanya. (lihat hadits pertama)
e. Sesungguhnya Allah tidak suka terhadap orang yang musbil. (lihat hadits ke-5)
f. Sesungguhnya Allah tidak suka terhadap perbuatan menyombongkan diri. (lihat hadits 6)
g. Semakin bertambah panjang isbalnya semakin bertambah pula dosanya. (lihat hadits ke-3)

4. Perbuatan isbal tidak hanya terbatas pada sarung, tetapi juga berlaku pada segala jenis pakaian, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- (lihat hadits 2 & 4).

Sedangkan penyebutan kata “sarung” dalam banyak lafal hadits, itu disebabkan karena sarung merupakan pakaian yang umum dipakai orang pada masa itu, sebagaimana dijelaskan oleh amirul mukminin fil hadits Ibnu Hajar al-‘asqolany dan yang lainnya (lihat Fathul Bari, jilid 13, hal 264, syarah hadits no: 5791).

5. Dapat disimpulkan bahwa sarung (atau pakaian lainnya) memiliki 4 tempat:

a. Tepat di pertengahan betis. Inilah tempat paling baik, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-. (lihat hadits 3, 6, 8, 9)

b. Di bawah pertengahan betis hingga mata kaki. Ini merupakan tempat diperbolehkannya kita menjulurkan sarung, sebagaimana sabda Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pada hadits ke-3: (ولا حرج أو لا جناح فيما بينه وبين الكعبين) = “tidak mengapa sarung yang berada diantara pertengahan betis hingga mata kaki”.

c. Berada tepat di mata kaki. Mulai batas ini kita dilarang menjulurkan sarung kita, sebagaimana sabda Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pada hadits ke-9: (لاحق للكعبين في الإزار) = “tidak ada hak bagi mata kaki  utk (ditutupi) sarung”.

d. Di bawah mata kaki. Tidak diragukan lagi tempat yang terakhir ini adalah tempat paling jelas hukumnya, semakin bertambah juluran isbalnya semakin bertambah pula dosanya.

6. Letak pertengahan betis adalah sebagaimana diterangkan oleh Rasul -shallallahu alaihi wasallam- pada hadits ke-8, yaitu kira-kira empat jari di bawah lutut.

7. Orang yang musbil (sebagaimana kita pahami dari hadits ke-3) terbagi menjadi dua:

a. Orang yang musbil disertai dengan rasa sombong. Para ulama mengatakan bahwa isbal yang disertai rasa sombong adalah termasuk dosa besar, karena adanya ancaman hukuman khusus bagi mereka, sebagaimana sabda Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pada hadits ke-7: (لا ينظر الله إلى عبد يوم القيامة يجر إزاره خيلاء) = “Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan melihat kepada hamba yang menyeret sarungnya karena sombong”.

b. Orang yang musbil tapi tanpa rasa sombong dalam hatinya. Orang yang keadaannya seperti ini juga mendapat ancaman hukuman (meskipun tidak termasuk dosa besar) karena ia masuk dalam sabda Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pada hadits ke-3: (ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار) = Apa yang lebih rendah dari mata kaki, maka ia di Neraka.

Intinya kedua kelompok ini tidak lepas dari ancaman hukuman yang tidak ringan. Siapakah dari kita yang tidak ingin dirinya selamat dari ancaman siksaan Allah yang maha pedih siksanya?

8. Terdapat keterkaitan yang sangat erat antara isbal dengan rasa sombong, sebagaimana sabda Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pada hadits ke-6: (وإياك وإسبال الإزار, فإنها من المخيلة, وإن الله لا يحب المخيلة)… Renungkanlah sabda beliau ini: “Karena sesungguhnya isbal adalah termasuk perbuatan sombong”, semoga Allah melapangkan hati kita, sehingga mudah menerima qoulul haq ini.

9. Bentuk betis yang kurang menarik menurut persepsi kita, bukanlah alasan untuk melanggar larangan isbal ini, sebagaimana kisah ‘Amr bin Fulan (lihat hadits ke-8).

*** Sebagian orang membolehkan isbal dengan alasan bahwa larangan tersebut adalah khusus bagi mereka yang sombong? Kita bisa sanggah dengan beberapa jawaban:

Dari sisi nash hadits: coba renungkan sabda rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pada hadits ke-3:  (ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار، من جر إزاره بطرا لم ينظر الله إليه) “Apa yang lebih rendah dari mata kaki maka ia di neraka. (sedang) barangsiapa yang menyeret sarungnya karena takabur maka Allah tidak melihat kepadanya (pada hari kiamat)”. Dalam hadits ini Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- membedakan dua perbuatan yang berbeda dengan dua ancaman hukuman yang berbeda pula.

Hukuman
Pelanggaran
Ancaman neraka
Isbal dengan tanpa rasa sombong
Tidak dilihat Alloh pada hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosanya, dan siksa yang pedih baginya
Isbal dengan disertai rasa sombong
Jadi, tidak bisa kita katakan bahwa ancaman itu khusus bagi mereka yang isbal dengan rasa sombong.

Coba renungkan uraian berikut ini…!

Jika ada bapak mengatakan pada anaknya: “Janganlah sekali-kali kamu merokok! Kalau kamu ketahuan merokok, maka hukumannya adalah tidak kuberi uang jajan selama seminggu… Apalagi kalau kamu ketahuan merokok sambil mejeng di mall, maka hukumannya adalah ku usir dari rumah ini!"

Apa yang kita pahami dari larangan bapak ini, bolehkah kita mengatakan bahwa hukuman merokok tersebut hanya berlaku saat si anak mejeng di mall saja? Tentunya tidak!

Kami yakin, semua orang paham, bahwa bapak ini menginginkan dua hukuman yang berbeda untuk dua pelanggaran yang berbeda pula.

Hukuman
Pelanggaran
Stop uang jajan selama seminggu
Merokok di tempat selain mall
Diusir dari rumah
Merokok di mall

Maka terapkanlah pemahaman ini pada hadits-hadits tersebut di atas karena tidak ada perbedaan antara keduanya.

Dari uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa:
  • Bagi mereka yang isbal dengan tanpa rasa sombong maka hukumanya adalah neraka.
  • Sedang bagi mereka yang isbal dengan rasa sombong maka hukumanya adalah Alloh tidak bicara dengan mereka pada hari kiamat, tidak melihat  mereka, tidak membersihkan dosa mereka dan siksa yang pedih untuk mereka, sebagaimana tertera pada hadits pertama.
Dari sisi logika: ketika Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- mengingkari perbuatan sebagian sahabatnya yang isbal.

a. Seandainya perbuatan itu diperbolehkan oleh Islam tentu saja Rasul -shallallahu alaihi wasallam- tidak mengingkarinya.

b. Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- langsung mengingkari perbuatan isbal tersebut, tanpa menanyakan dulu kepada sahabat yang diingkarinya, apakah ada rasa sombong dalam hatinya atau tidak? Ini menunjukkan bahwa ada dan tidaknya rasa sombong ketika isbal, tidak berpengaruh pada ke-haram-an perbuatan isbal tersebut.

c. Pantaskah kita su’udh dhon kepada para sahabat yang diingkari Rasul -shallallahu alaihi wasallam- ketika isbal, seperti ibnu umar, sufyan bin suhail dan ‘amr bin fulan, dengan mengatakan bahwa mereka semua pada saat itu melakukan isbal dengan rasa sombong! Sedang di sisi lain kita husnudh dhon kepada orang-orang zaman sekarang yang isbal ria, dengan kita katakan tidak ada kesombongan dalam hati mereka??? 

Wallahul musta’an.

*** Sebagian orang melegalkan isbal dengan menyamakan (baca: mensejajarkan) dirinya dengan Abu Bakar, yang sarungnya terjulur tanpa ada keinginan dari beliau sendiri.

Kita bisa sanggah ucapan ini, dengan beberapa jawaban:

1. Perbuatan beliau ini bukanlah karena keinginan beliau untuk ber-isbal. Para ulama telah menjelaskan, bahwa sebabnya adalah karena terlalu rampingnya badan beliau, hingga ikatan sarungnya selalu kendur ketika digunakan untuk berjalan atau kerja yang lainnya.

2. Juluran sarungnya Abu Bakar ini tidak terjadi pada seluruh bagian sarung, tapi hanya terjadi pada salah satu sisinya saja, sebagaimana lafal haditsnya (إنه يسترخي أحد شقي إزاري أحيانا) = “Sungguh salah satu dari sisi sarungku terkadang terjulur”

3. Juluran sarung Abu Bakar ini tidak terjadi secara terus-menerus, tetapi hanya terjadi kadang-kadang saja, sebagaimana lafal haditsnya (إنه يسترخي أحد شقي إزاري أحيانا) = “Sungguh salah satu dari sisi sarungku terkadang terjulur”

4. Abu bakar selalu menjaga sebisa mungkin agar sarungnya tidak terjulur, sebagaimana lafal hadits tersebut [إلا أن أتعاهد ذلك منه] = “Akan tetapi, aku selalu menjaganya agar ia tak terjulur”

5. Seandainya saja isbalnya abu bakar ini terjadi pada kedua sisi sarungnya, dilakukan terus menerus, dan atas kehendaknya (dan ini semua tidak mungkin terjadi), maka sesungguhnya istidlal dengan perbuatan Abu Bakar untuk melegalkan isbal adalah istidlal yang sangat lemah -wallahu a’lam- karena beberapa alasan:

a. Ini adalah istidlal dengan perbuatan (istidlal bil fi’li), padahal disana ada ucapan yang jelas melarang perbuatan ini, maka yang harus didahulukan adalah dalil yang berupa ucapan (dalil qouliy) yang jelas-jelas melarang isbal.

b. Banyaknya kemungkinan dan penafsiran dari para ulama yang berbeda-beda mengenai perbuatan abu bakar ini, sehingga menjadikan semakin lemahnya dalil fi’liy ini.

c. Banyaknya perbedaan antara isbalnya abu bakar -kalau bisa dikatakan seperti itu- dengan isbalnya orang di era ini.

d. Sungguh sangat sembrono orang yang mensejajarkan dirinya ketika ber-isbal, dengan umat Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- yang paling mulia ini. Tidakkah orang tersebut berusaha mencontoh perbuatan Abu bakar -rodhiallahu’anhu- dalam hal ibadahnya… amar ma’ruf nahi munkarnya… dakwahnya kepada tauhid… dan amal-amal ibadah lainnya???

Atau kalau mereka mau komitmen dengan keinginan mencontoh apa yang terjadi pada abu bakar ini, harusnya mereka mencontohnya dengan seratus persen, seperti: Hanya menjulurkan sebagian sisi sarung saja… hanya kadang-kadang saja dan tidak terus menerus… juga sebisa mungkin menjaganya agar sarungnya tidak terjulur…..!

e. Tak diragukan lagi, derajat kita tentunya jauh sekali di bawah generasi sahabat, apalagi dibandingkan dengan sahabat Ibnu Umar, Sufyan bin Suhail dan ‘Amr bin Fulan..! Jika kepada mereka saja Rosul -shallallahu alaihi wasallam- mengingkari perbuatan isbal itu, bagaimana seandainya perbuatan isbal itu muncul dari kita, orang yang jauh sekali di bawah mereka?! tentunya kita lebih pantasuntuk tidak diperbolehkan melakukan isbal.

*** Sebab-sebab dilarangnya isbal telah dijelaskan oleh para ulama, diantaranya:

1. Karena dalam isbal terdapat isrof (mengahambur-hamburkan harta) yang dilarang.

2. Karena adanya tasyabbuh (menyerupai) wanita, dan rasul -shallallahu alaihi wasallam- melaknat laki-laki yang meniru wanita, baik dalam gaya maupun pakaiannya.

3. Karena tidak aman \ sulit menjaganya dari najis.

4. Karena isbal adalah pertanda kesombongan, dan Allah tidak menyukai perbuatan sombong.

Jika kita renungi sebab-sebab dilarangnya perbuatan isbal yang disebutkan oleh para ulama ini, ternyata kita dapati sebab-sebab tersebut tidak khusus bagi mereka yang ber-isbal dengan rasa sombong, tetapi terdapat pula pada mereka yang ber-isbal tanpa rasa sombong. Ini menunjukkan bahwa perbuatan isbal ini merupakan perbuatan yang terlarang, baik kita lakukan dengan rasa sombong atau tidak.

Dari hadits-hadits ini, kita juga dapat memetik pelajaran berharga tentang tingginya nilai-nilai Islam, ia benar-benar agama yang lengkap dan mencakup segala sisi kehidupan manusia.

Demikianlah artikel ini kami susun… Penulis yakin semua yang telah kami utarakan, telah banyak diketahui oleh para pembaca. Tapi tidak lain, tujuan kami hanya ingin mengamalkan firman ilahi  {وذكر فإن الذكرى تنفع المؤمنين}juga sabda Rasul -shallallahu alaihi wasallam- (الدين النصيحة). Semoga usaha yang sedikit ini menjadi amal yang ikhlas hanya karena wajah Allah swt, dan semoga tulisan ini bermanfaat dalam kehidupan kita semua, amin.

والحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات، وسبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا أنت، سبحانك إني كنت من الظالمين

[1]Sejenis baju dari qibth (nama sebuah daerah di mesir) terbuat dari katun tipis dan putih (lih. An-nihayah)
[2] Hullah adalah pakaian yang terdiri dari dua potong: sarung dan rida’ jika terbuat dari satu jenis. dan siyaro adalah baju yang terdapat garis-garis dari sutra (lih. An-nihayah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar