Jumat, 11 Juli 2014

AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH ADALAH PENGIKUT MADZHAB ASY'ARIYAH?

  Penulis: Rizki Maulana

Adanya pendapat di kalangan umat Islam yang meyakini bahwa Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah adalah pengikut madzhab Asy’ariyah dan Maturidiyah. Menurut pendapat tersebut, tokoh pertama yang mencetuskan istilah Ahlus Sunnah wal-Jama’ah adalah Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansyur al-Maturidi.( Yusuf Abdur Rozaq, dalam ta’liqnya atas kitab Isyarotul Marom, hlm. 298, cet. Musthofa Halaby. Di antara tokoh-tokoh lain yang menyakikni pendapat ini adalah, Imam Muhammad bin Ahmad As-safarini Al-Hambali dalam kitabnya, Lawami’ul Anwar Al-Bahiyah Wa Sawathi’ul Asror Al-Atsariyah, hlm 73. Dan  Imam Az- Zabidi pensyarah kitab Ihya Ulumudin, lihat dalam kitab, I’tiqad Ahlussunah Wal Jama’ah, hlm. 16–17. Pendapat ini sebagaimana diyakini oleh, KH. Muhamad Idrus Ramli dalam bukunya, (Buku Pintar Berdebat Dengan Wahabi hal. 43).



Pendapat diatas pun disampaikan oleh Syaikh Muhammad Al Wuhaibi menyisipkan dalam bukunya pembahasan tentang penggunaan istilah Ahlu Sunnah wal jama’ah oleh kelompok Al Asya’irah dan Al Maturidiyah. Menurutnya, ternyata memang tidak sedikit dikalangan ulama mereka yang menisbatkan istilah tersebut untuk kelompok mereka baik Al Asya’irah ataupun Al Maturidiyah. hal ini dikuatkan dengan perkataan beberapa ulama mereka. Semisal perkataan Az Zubaidi dalam pernyataannya, “jika disebut istilah Ahlu Sunnah wal jama’ah maka yang dimaksud adalah Al Asya’irah dan Al Maturidiyah” (Az-Zubaidi, Ittihaaf As Saadatul Muttaqin, vol, 2 hal. 6).
Point penting yang menjadi alasan Syekh Muhamad Al Wuhaibi menyisipkan pembahasan tentang ini adalah;

Pertama, Ketika istilah Ahlu Sunnah wal jama’ah digunakan oleh Al Asya’irah atau Al Maturidiyah, hal ini bukan berarti akan merubah makna sebenarnya dari istilah tersebut, lantaran kebiasaan kedua kelompok itu dalam berbuat kebid’ahan.

Kedua, Meskipun kedua kelompok menyimpang itu juga menggunakan istilah Ahlu Sunnah wal jama’ah dan menisbatkannya untuk golongan mereka, hal ini tidak menghalangi kita untuk tetap menggunakan istilah tersebut sebagai istilah syar’i. Tidak ada celaan jika menggunakannya, yang dicela adalah ketika menggunakan istilah tersebut namun aqidahnya menyelisihi pemahaman madzhab as salaf ash shalih.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya membahas pengertian Ahlus Sunnah wal Jama’ah serta kapan istilah tersebut muncul pertama kali. Hal tersebut diperlukan untuk memperjelas siapa sebenarnya Ahlus Sunnah wal Jama’ah tersebut.

Membahas pengertian Ahlus Sunnah wal Jama’ah sangat penting ditengah banyaknya kelompok atau golongan yang menisbahkan kepada Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, seperti; Syi’ah Imamiyah, Khawarij, Qodariyyah, Jahmiyah, Mu’tazilah, Asy ariyyah dan lainya.

  1. A.    Pengertian Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
     Istilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah merupakan istilah yang terangkai dari tiga kata yaitu ahlu, sunnah dan jama’ah. Jika disebut secara terpisah, ketiganya mempunyai makna masing-masing. Sebaliknya jika digabungkan akan menjadi istlilah yang memiliki makna khusus dalam tinjauan Islam.
  1. 1.      Pengertian Ahlus Sunnah
Ahlu Dalam Lisanul ‘Arobiy ‘ kata ahlun memiliki banyak makna, di antaranya; istri, pemilik, ahli, penduduk, pengikut dan lain-lainnya.

Kata ahlu sering digunakan untuk menisbatkan sesuatu. Contohnya kata “ahlul bait” artinya pemilik rumah atau “ahlu Mekah” yang berarti “Penduduk Mekah”.( Muhamad Shalih Muhamad al-Sayyid,  Ashalat ‘Ilm al-Klam, (Kairo: Dar al-Tsaqaafah, 1987),  hal. 14.)

Sedangkan dalam konteks istilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah pengertian yang tepat untuk kata ahlu ialah pemilik atau ahli.( Ibnu Mandzur, vol, XI, hal. 28.).
  1. 2.      Pengertian Sunnah
Secara bahasa yaitu; jalan, metode dan profil.(Al-Misbahul Munir, juz 1. Hlm. 312.)
Dalam kitab Al-Misbahul Munir yang ditulis oleh Ibnu Atsier (vol, II, hal. 40), kata as-Sunnah memiliki arti khusus yaitu At-thariqah wa shirah atau metode dan profil.

Pengertian yang sama bisa kita temukan dalam buku Madzhab Asy al-Asy’ari bantahan dari aliran salafi yang ditulis oleh Ustadz Muhamad Idrus Ramli. Bahwa kata al-Sunnah secara lughawi memiliki arti at-thariqah (jalan dan perilaku), baik jalan dan perilaku benar atau keluar. (Silakan lihat kitab beliau Madzhab Asy’ariyah, bab definisi Ahlus Sunnah wal Jama’ah.)

Ath Tanawy berkata, “As Sunah secara bahasa adalah jalan, baik jalan yang terpuji maupun jalan yang tercela.” (Kasyfu Isthilahat wa al Funun, hal.703).

Masih banyak lagi pengertian lain dari para ulama yang tidak mungkin penulis ulas semua di sini.

Makna as-Sunnah juga disebut dalam hadits. Rasulullah SAW bersabda:

لَتَتَّبِعنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوْا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ اَليَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ
Kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal sehasta demi sehasta, sampai kalau mereka masuk lubang biawakpun kalian akan ikut.” Para shahabat bertanya,” Apakah orang Yahudi dan Nasrani wahai Rasulullah beliau menjawab,”Siapa lagi kalau bukan mereka. (HR. Muslim: 2669). (Al-Hafidz Ahmad bin Ali bin Hajar al-asqalani, Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari, (Beirut Lebanon: Darul Kutub ilmiyah, 1989), vol, VI, hal, 495. Dan Bukhari 3456, Muslim 2669-6781.).

Sedangkan secara terminology, sunnah mempunyai pengertian yang berbeda-beda, karena ulama memberikan pengertian sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing.

Pertama: Menurut ulama ahli hadis, sunnah adalah semua hal yang berasal dari Nabi, baik perkataan, perbuatan, ketetapan, maupun hal-hal yang lainya. Menurut pengertian ini sunnah bisa meliputi fisik maupun perilaku Nabi dalam kehidupan sehari-hari. Mereka memandang Nabi adalah sosok suri tauladan yang sempurna bagi umat Islam, sehingga dalam pandangan mereka segala sesuatu yang berasal dari Nabi; baik yang ada kaitanya dengan hukum maupun tidak adalah sunnah.( Dr Ibrahim bin Muhamad al-Buraikan, al-Madkhal li Dirasat al Aqidah Islamiyah ala Madzhab Ahlussunnah Wal Jama’ah, Dar: Ibnu Qayim Riyad- almaktaba al-arbiyah as-su’udiyah, cet, I, 1422 H/ 2003 M,  hal. 17)

Kedua:Ulama usul fiqh memberikan definisi yang hampir sama, namun mereka membatasi sunnah hanya dengan yang bisa dijadikan acuan pengambilan hukum. Hal ini disebabkan mereka memandang Nabi sebagai syari’ (pembuat syariat) di samping Allah. Hanya saja ketika ulama usul mengucapkan hadis secara mutlak maka yang dimaksud adalah sunnah qauliyah. Karena menurut mereka sunnah memiliki arti yang lebih luas dari hadis, yaitu mencakup semua hal yang bisa dijadikan petunjuk hukum. bukan sebatas ucapan saja.

Ketiga: Ulama fiqh mendefinisikan sunnah dengan suatu hal mendapatkan pahala bila dikerjakan namun tidak sampai mendapatkan dosa bila ditinggalkan. Mereka memandang Nabi saw sebagai pribadi yang seluruh perkataan dan perbuatannya mengandung hukum syara’.

Keempat: Ulama akidah mendefiniskan sunnah adalah antonim atau lawan kata dari bidah. Jadi, setiap amal perbuatan yang ada contoh dan tuntunannya dari Rasulullah SAW inilah sunnah. Dan sebaliknya adalah perkara  yang diada-adakan dalam agama, maka ini masuk dalam kategori bid’ah.

Hadis yang memuat pengertian ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَة
“Wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa Rasyidin. Gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian! Dan berhati-hatilah terhadap perkara baru yang diada-adakan dalam agama. Karena setiap perkara yang baru dalam agama adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat.”

Ahmad bin Hanbal berkata,“Usul as-Sunnah menurut kami adalah berpegang teguh dengan apa yang ada pada diri sahabat Nabi Muhammad, mengikuti langkah mereka, meninggalkan bid’ah karena setiap bid’ah adalah sesat, meninggalkan perdebatan dalam ad-din dan bermajlis dengan ahlu ahwa.”( Dr Ibrahim bin Muhamad al-Buraikan, al-Madkhal li Dirasat al Aqidah Islamiyah ala Madzhab Ahlussunnah Wal Jama’ah, Dar: Ibnu Qayim Riyad- almaktaba al-arbiyah as-su’udiyah, cet, I, 1422 H/ 2003 M,  hal. 19.)

Dengan demikian Ibnu Hajar pun berkata, yang dimaksud dengan sunnah adalah apa saja yang datang dari Rasulullah baik perkataan, perbuatan, penetapan, persetujuan maupun apa yang ingin beliau kerjakan.( Ibnu Hajar al-asqalani, Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari, (Beirut Lebanon: Darul Kutub ilmiyah, 1989), vol,13, hal. 245.).
  1. 3.      Pengertian Jama’ah
a)       Secara bahasa

Istilah jama’ah berasal dari kata kerja  جَمَعَ- يَجْمَعُ –جَمْعًا وَ جَمَعَةً yang artinya mengumpulkan dan menggabungkan sesuatu dengan mendekatkan sebagiannya kepada sebagian yang lain. Kumpulan suatu yang bagian-bagiannya telah disatukan dan dikumpulkan itu disebut جَمِيعٌ, جَمعٌdan جَمَاعَةً.( Al-Mufradat fi Gharibi al-Qur’an. Dan bisa dilhat dalam buku, Abu Ammar, DKK, Jamaah Imamah Bai’ah Kajian Syar’I Berdasarkan Al-Qur’an As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas, Pustaka Arafah: Solo, cet.1, 2010 hal. 52).

Istilah jama’ah dalam hadits-hadits Nabi SAW mempunyai dua pengertian makna. Ibnu Taimiyah berkata, “al-jama’ah” berarti kelompok.( Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa III/157 dan Lisanul ‘Arobiy VIII/53.)

b)     Secara Istilah

Banyak hadits Nabi yang memerintahkan umat Islam untuk berjama’ah dan melarang mereka untuk berpecah belah.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan dalam kitabnya bahwa di kalangan ulama’ terdapat perbedaan pendapat dalam menerangkan makna jama’ah dalam hadits-hadits tersebut.( Al-Hafidz Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari, (Beirut Lebanon: Darul Kutub ilmiyah, 1989), vol, XIII, hal. 37, /  al-Imam abi Ishaq Ibrahim bin Musa  al-Khomi asy-Syatibi al-Gharnatih, I’thisam, (Riyad: Dar al-Fikr, cet. 1), vol,  II hal, 260-265)
  1. Jama’ah adalah kelompok terbesar umat Islam (As-Sawad Al-A’zham). Ini adalah pendapat dua sahabat Abdullah bin Mas’ud dan  Abu Mas’ud Uqbah bin Amru Al-Anshari. Makna serupa yang disampaikan Imam Asy Syatibi dalam kitab al-I’tisham.( al-Imam abi Ishaq Ibrahim bin Musa  al-Khomi asy-Syatibi al-Gharnatih, I’thisam, (Riyad: Dar al-Fikr, cet. 1), vol,  II, hal, 261)
  2. Jama’ah adalah Sahabat Nabi SAW. Rasulullah bersabda: Maa ana ‘alaihi wa ashabiApa yang saya dan para shahabatku berada di atasnya. Ini adalah pendapat Khalifah Umar bin Abdul Aziz, Imam Shadiq bin Hasan Khan Al-Qanuji Al-Bukhari.(Dr Ibrahim bin Muhamad al-Buraikan, al-Madkhal li Dirasat al Aqidah Islamiyah ala Madzhab Ahlussunnah Wal jama’ah, hal. 13.)
Dari Muawiyah bin Abi Sufyan Bahwa Rasulullah bersabda:

عَنْ أَبِيْ عَامِرٍ الْهَوْزَنِيِّ عَبْدِ اللهِ بْنِ لُحَيِّ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِيْ سُفْيَانَ أَنَّهُ قَامَ فِيْنَا فَقَالَ: أَلاَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِيْنَا فَقَالَ: أََلاَ إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ اِفْتَرَقُوْا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ. ثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ.
Dari Abu ‘Amir al-Hauzaniy ‘Abdillah bin Luhai, dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan, bahwasanya ia (Mu’awiyah) pernah berdiri di hadapan kami, lalu ia berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah berdiri di hadapan kami, kemudian beliau bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan dan sesungguhnya ummat ini akan berpecah belah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, (adapun) yang tujuh puluh dua akan masuk Neraka dan yang satu golongan akan masuk Surga, yaitu “al-Jama’ah.

 Demikian dalam pengertian jama’ah. Jama’ah tidak berhubungan dengan banyak-sedikitnya orang. Sekalipun seorang diri, selama mengikuti kebenaran al-Qur’an, As-Sunnah, maka ia disebut jama’ah. Sebaliknya, sekalipun berkumpul jutaan, milyaran manusia namun tidak mengikuti kebenaran al-Qur’an, As-Sunnah, maka mereka bukanlah jama’ah.

Jadi Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah mereka yang menetapi sunnah Rasulullah SAW dan para sahabatnya dan selalu berkumpul membawa kebenaran serta jauh dari perpecahan.

DR. Ibrahim bin Muhamad al-Buraikan berkata,  “Ahlus Sunnah wal Jama’ah’ adalah orang-orang yang mengikuti aqidah Islam yang benar, komitmen dengan manhaj Rasulullah SAW bersama para sahabat, tabi’in, dan semua generasi yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.( DR. Ibrahim bin Muhamad al-Buraikan, al-Madhal Lidaratul Islamiyah al-Aqidah Islamiyah ala Madzabi Ahluss Sunnah wal Jama’ah, hal. 13. )

 Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَ سُنَّةِ الْخُلَفاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِي عُضُّوْا عَلَيْهِ بِالنَّوَاجِدِ
Artinya:“Hendaklah kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang lurus sesudahku, gigitlah ia dengan gigi gerahammu.” (Hadits Shahih)

  1. B.     Sejarah Penamaan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
Mayoritas umat Islam meyakini bahwa yang dinisbatkan Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah adalah Rasulullah SAW para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan orang-orang setelah mereka yang mengikuti jejaknya, konsisten dengan kebenaran yang bersumber dari wahyu. Ini merupakan keyakinan paling mendasar bagi setiap muslim, baik yang hidup pada zaman sahabat  atau yang hidup belakangan. Sedangkan lawan ahlus sunnah adalah mereka yang terbawa oleh akal pikiran dan hawa nafsunya sehingga menakwilkan atau menyimpangkan wahyu dari ketentuan yang sebenarnya.

Orang yang pertama menyebutkan istilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah sahabat Abdullah bin Abbas ra sesuai riwayat al-Lalikai. Tatkala beliau menafsirkan Qur’an surat Al-Imran: 106.
. يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكْفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُواْ الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ
Artinyah: Pada hari di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram. Adapun orang-orang yang hitam muram mukanya (kepada mereka dikatakan): “Kenapa kamu kafir sesudah kamu beriman? Karena itu rasakanlah adzab disebabkan kekafiranmu itu” (QS: Al-Imran: 106).

Ibnu Abbas berkata, Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah yaitu ahlul ilmu, akan tetapi yang di campakan muka mereka adalah, mereka adalah ahlul Ahwa (pengikut hawa nafsu) dan ahlu dhalalah (orang sesat). Dan perkataan beliau ini di kuatkan oleh ulama-ulama yang hidup setelahnya. Seperti pernyataan oleh Imam Al-kailani di dalam kitabnya, vol, 1, hal. 71, no, 74 oleh Imam Asy-Syuyuti, juga di kuatkan oleh Imam Abi Hatim dan Abu Nasrafi di dalam kitab Al-Ibana, juga dalam kitab Tariknya Imam Al-Kilani atau dalam kitab As-Sunna.

Imam Ibnu Sirin,  nama lengkapnya adalah Abu Bakar bin Sirrin yang merupakan seorang Imam yang sangat terkenal dari kalangan tabi’in. Ia pernah bertemu dan mengetahui seluk beluk para sahabat sekitar tiga puluh para sahabat. Dia  di lahirkan di akhir kepemimpinan Umar bin Khatab dan meninggal pada tahun 110 H. (Bisa di lihat dalam kitab (Al-Jarhu Wa Ta’dil, vol, 7, hal. 280. Shirah A’lam An-Nubalah, vol, 4 hal. 606). Beliau melanjutkan, Sesunguhnya penamaan Ahlus Sunnah wal Jama’ah itu sanadnya tidak bersambung dari Rasulullah, akan tetapi ketika terjadinya fitnah maka mereka berkata: Berilah kami nama seperti penamaan para sahabat Rasulullah, Ibnu Abbas menjawab lihatlah mereka Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan ambillah hadist mereka, dan lihatlah ahlul bid’ah dan jangan mengambil hadist yang mereka bawa.(HR: Imam Al Bukhari dan Muslim vol, 1 hal. 15).

Abdullah bin Abbas ketika menyebutkan nama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, beliau merujuk kepada keterangan-keterangan Rasulullah SAW. Istilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah semakin sulit pada abad-abad berikutnya, terutama di saat pemerintah Abasiyah yang dipimpin oleh al-Makmum yang memaksakan dengan kekuasaan kepada umat Islam faham Mu’tazilah dengan masalah khaliqul al-Qur’an ( al-Qur’an adalah makhluk).

Pada saat itu imam-imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti Ahmad bin Hambal dan sejumlah ulama lain tampil membela sehingga istilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah semakin dikenal. Adapun adanya pendapat bahwa istilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah baru dikenal pada masa Imam Abul Hasan al-Asy’ ari atau Imam Maturidi adalah pendapat yang tidak benar dan bertentangan dengan fakta sejarah. Tetapi justru pada masa beliau Imam Abu Hasan istilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah semakin populer terutama ketika masa terakhir kehidupan beliau saat menulis kitab al-Ibanah. (Farid Ahmad Okbah, MA, Ahlus Sunah Wal Jama’ah dan Dilema Syi’ah di Indonesia, Fakta dan Data perkembangan Syi’ah Di Indonesia,  Perisai Qur’ani Jakarta,  cet. I, 2012 M, hal. 17.)

Wallahu 'Alam Bishawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar