Penulis: Rizki Maulana
Berikut ini adalah kumpulan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan hukum puasa berdasarkan buku yang saya miliki bernama "Panduan Dan Hukum Lengkap Seputar Puasa Ramadhan".
Silahkan dibaca:
HUKUM ORANG YANG BERPUASA TAPI TIDAK MNGERJAKAN SHALAT
Tanya :
Apa hukum orang yang berpuasa tapi meninggalkan shalat? Apakah puasanya sah?
Jawab :
Yang benar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja
hukumnya kufur akbar. Puasa dan ibadah-ibadah lainnya tidak sah sampai
ia bertaubat kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala. Hal ini berdasarkan
firman-Nya,
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Al-An’am: 88)
Dan berdasarkan ayat-ayat serta hadtis-hadits lain yang semakna.
Sebagian ulama menyatakan bahwa hal itu tidak menyebabkannya kafir dan
puasa serta ibadah-ibadah lainnya tidak batal jika ia masih mengakui
kewajiban-kewajiban tersebut, ia hanya termasuk orang-orang yang
meninggalkan shalat karena malas atau meremehkan.
Yang benar adalah
pendapat yang pertama, yaitu kafirnya orang yang meninggalkan shalat
dengan sengaja walaupun mengakui kewa-jibannya. Hal ini berdasarkan
banyak dalil, di antaranya adalah sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.
“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan
kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Muslim dalam
kitab shahihnya dari hadits Jabir bin Abdullah Radhiallaahu anhu.
dan sabda beliau,
اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.
“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barang-siapa
yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.” (Dikeluarkan oleh Imam
Ahmad dan keempat penyusun kitab sunan dengan isnad shahih dari hadits
Buraidah bin Al-Hushain Al-Aslami Radhiallaahu anhu.)
Al-’Allamah Ibnul Qayyim Rahimahullaah telah mengupas tuntas masalah ini
dalam tulisan tersendiri yang berjudul “Shalat dan orang yang
meninggalkannya”, risalah beliau ini sangat bermanfaat, sangat baik
untuk merujuk dan mengambil manfaatnya.
( Syaikh Ibnu Baz, Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, (pertanyaan no. 15). )
***
HUKUM ORANG YANG BERPUASA DAN SHALAT DI BULAN RAMADHAN SAJA
Tanya :
Jika seseorang berambisi untuk shalat dan puasa hanya pada bulan
Ramadhan, sementara setelah Ramadhan berlalu ia meninggalkan shalat,
apakah ia mendapatkan pahala puasanya?
Jawab :
Shalat
adalah salah satu rukun Islam, dan merupakan rukun terpenting setelah
dua kalimah syahadat serta merupakan kewajiban individual. Barangsiapa
yang meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya atau
meninggalkannya karena meremahkan dan malas, maka ia kafir. Adapun
orang-orang yang berpuasa Ramadhan dan shalat hanya pada bulan Ramadhan,
ini berarti menipu Allah. Sungguh, betapa buruknya orang-orang yang
tidak ingat kepada Allah kecuali pada bulan Rama-dhan. Maka puasa mereka
tidak sah karena meninggalkan shalat di luar bulan Ramadhan. ( Lajnah
Da’imah, Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, (pertanyaan
no. 14). )
***
PUASA TETAPI TIDAK SHALAT
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- pernah ditanya:
“Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?”
Beliau rahimahullah menjawab:
“Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah
diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad.
Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman
Allah Ta’ala,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا
الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ
يَعْلَمُونَ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan
menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.
Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (Qs. At
Taubah [9]: 11)
Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai
shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad,
At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al
Albani)
Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat
merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan
dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para
sahabat.
‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah- (seorang tabi’in
yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang
meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.”
[Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari 'Abdullah bin Syaqiq
Al 'Aqliy; seorang tabi'in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung
dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits
ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal
Kitab, hal. 52, -pen]
Oleh karena itu, apabila seseorang
berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah
sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat
pada hari kiamat nanti.
Oleh sebab itu, kami katakan,
“Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa.” Adapun jika engkau puasa namun
tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena
sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah dari dirinya.
[Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosa-il Ibnu 'Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah]
***
HUKUM PUASANYA ORANG YANG TIDAK MENGERJAKAN SHALAT TARAWIH
Tanya :
Apa hukum shalat tarawih pada bulan Ramadhan? Dan apakah sah puasanya orang yang tidak melaksanakan shalat tarawih?
Jawab :
Tarawih termasuk qiyam Ramadhan. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
“Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan
mengharapkan balasan pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah
lalu.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1901) dalam kitab Ash-Shaum.
Muslim (no. 760) dalam kitab Shalatul Musafirin.)
Disebut
tarawih, karena pada zaman permulaan Islam dulu, kaum muslimin
memanjangkan qiyam, ruku’ dan sujud, sehingga setelah mereka
melaksanakan empat raka’at mereka beristirahat sejenak kemudian
melanjutkan lagi. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah Radhiallaahu anha,
“bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan shalat empat
raka’at, jangan anda tanya bagaimana bagus dan panjangnya, kemudian
beliau shalat lagi empat raka’at, jangan anda tanya bagimana bagus dan
panjangnya.” Karena itulah shalat itu disebut tarawih (santai).(
Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 2013) dalam kitab Shalatut At-Tarawih.
Muslim (no. 738) dalam kitab Shalatul Musafirin.)
Berdasarkan
penamaan ini, sebagian orang memahami bahwa itu bukan merupakan qiyam
Ramadhan sehingga mereka menyia-nyiakan itu dan meremehkannya, bahkan
meninggalkannya atau memecah-mecahkan pelaksanaannya, mereka shalat dua
ra’at di suatu masjid kemudian dua raka’at lagi di masjid lainnya,
kemudian dua raka’at di masjid lainnya lagi. Perbuatan ini membuat orang
itu terhalang dari pahala.
Tarawih ini hukumnya sunah, bukan
wajib. Meninggalkannya tidaklah berdosa, hanya saja ini merupakan sunnah
yang dilakukan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, yang mana beliau
pernah melaksanakannya dengan para sahabat selama tiga malam, kemudian
meninggalkannya seraya bersabda,
إِنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ.
“Sesungguhnya aku khawatir ini (dianggap) wajib atas kalian.”(
Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 2012) dalam kitab Shalatut Tarawih.
Muslim (no. 761) dalam kitab Shalatul Musafirin.)
Maka
hendaknya seseorang tidak menyia-nyiakan shalat tarawih, dan hendaknya
ia tahu bahwa jika ia melaksanakannya maka ia akan memperoleh balasan
pahala yang besar, yang mana Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah
bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
“Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan
mengharapkan balasan pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah
lalu.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 2009) dalam kitab Shalatut
Tarawih. Muslim (no. 759) dalam kitab Shalatul Musafirin.)
Dan
hendaknya pula ia tetap mengikuti imam sampai selesai shalat. Sebab
barangsiapa yang melaksanakan bersama seorang imam sampai selesai, maka
akan ditulis baginya pahala qiyam semalam suntuk.( Dikeluarkan oleh Abu
Daud (no. 1375) dalam kitab Ash-Shalah. At-Tirmidzi (no. 806) dalam
kitab Ash-Shiyam. An-Nasa’i (no. 1605) dalam kitab Qiyamul Lail. Ibnu
Majah (no. 1327) dalam kitab Iqamatush Shalah. At-Tirmidzi mengatakan:
Hadits hasan shahih. ) Adapun yang meninggalkan shalat tarawih, maka
puasanya tetap sah, karena tidak ada kaitan antara tarawih dengan puasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar