Selasa, 03 Juni 2014

CATATAN KECIL BUAT AL-USTADZ: KAPASITAS MENDHAIFKAN HADITS!!

 Penulis: Rizki Maulana


Assalamu'alaikum wr.wb, 
 
Sebelumnya ana berdoa semoga forum ini menjadi semakin exist karena kita semua umat Islam sering bingung dengan banyaknya pertentangan di antara sesama muslim sendiri.
Akhir-akhir ini banyak sekali ana melihat perbedaan pendapat di antara ulama kita sudah semakin melihat khususnya mengenai hadits dhoif.
Sebetulnya sampai sejauh mana kapasitas ulama sehingga bisa mendhoifkan hadits, seperti syaikh albani banyak mendhoifkan hadits tirmidzi. Karena menurut ana setiap ulama hadits sebelum menyusun kitab pasti melalui proses yang panjang dan istikharah terlebih dahulu. Padahal kalo menurut ana Imam yang empat, Imam Tirmidzi dan yang lainnya lebih dekat ke zaman para Shahabat dibandingkan syaikh Al-bani sebagai ulama mutaakhir.
Abu Hafiz

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Syeikh Al-Albani memang punya kapasitas sebagai muhaddits, di mana beliau memang secara tekun dan selama bertahun-tahun melakukan penelitian dan penelusuran di dalam perpustakaan Damaskus.
Sebuah pengakuan jujur bahwa beliau memang salah seorang Muhaddits abad ini yang susah dicari padanannya. Beliau rahimahullah telah dipuji lawan maupun kawan.
Memang seringkali muncul keberatan dari sesama pakar hadits di masa sekarang ini atas kesimpulan beliau. Sebab bukan hanya hadits yang dishahihkan oleh At-Tirmizy saja yang pernah beliau dhaifkan, bahkan yang telah dishahihkan oleh Imam Al-Bukhari pun juga ada.
Barangkali inilah yang kemudian menimbulkan berbagai keberatan dari para pakar hadits di masa sekarang. Siapa sih seorang Al-Albani, kok berani-beraninya mendhaifkan hadits yang Al-Bukhari saja telah menshahihkan? Kira-kira begitulah pertanyaannya.
Pertanyaannya adalah : Apakah memang hanya Syaikh Al-Albani saja yang pernah mendla’ifkan beberapa hadits dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim). Tentu bagi orang yang mempelajari ilmu hadits (setidaknya bagian Musthalah Hadits) akan mengetahui bahwa Al-Imam Ad-Daruquthni adalah salah satu ulama yang terkenal dengan beberapa kritikannya terhadap Shahih Bukhari. Dan ternyata pula, banyak ulama hadits lain yang memebrikan kritikan serupa terhadap kedua kitab tersebut. Namun perlu diingat bahwa hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yang mendapatkan kritik para ulama adalah sangat sedikit. Termasuk apa yang dikritik (baca : didla’ifkan) oleh Syaikh Al-Albani. Akan tetapi adanya kritikan-kritikan tersebut tidaklah menjatuhkan kedudukan kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim sebagai dua kitab yang paling shahih setelah Al-Qur’an. Ada beberapa contoh mengenai hal ini :
1.    Hadits : { إِنَّ أُمَّتِيْ يَدْعُوْنَ يَوْمَ الْقيَامَةِ غُرّاً مُحَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيْلَ غرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ} ”Sesungguhnya umatku akan memohon pada hari kiamat dengan wajah, tangan, dan kaki bersinar dari bekas wudlu’. Maka, barangsiapa yang mampu memanjangkan penyiramannya di antara kalian, hendaklah ia lakukan” [HR. Bukhari no. 136]. 

Hadits ini dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani, yaitu pada kalimat/lafadh {فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيْلَ غرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ}. Beliau menganggap bahwa kalimat/lafadh tersebut merupakan idraj (sisipan/tambahan) dari salah seorang perawinya (diperkirakan adalah merupakan perkataan Abu Hurairah radliyallaahu ’anhu). Bukan merupakan perkataan Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam. Sehingga, hadits (atau lebih tepatnya : lafadh dalam hadits) tersebut muerupakan bagian dari hadits mudraj yang merupakan katagori hadits lemah dalam disiplin ilmu hadits. Kritikan ini bukanlah hanya berasal dari Syaikh Al-Albani saja. Akan tetapi juga dilakukan oleh para ulama sebelum beliau seperti Al-Hafidh Al-Mundziri (At-Targhib 1/92), Al-Hafidh Ibnu Hajar (Fathul-Baari penjelasan hadits no. 136 – Maktabah Sahab), dan Ibnu Taimiyyah (sebagaimana disebutkan oleh Ibnul-Qayyim dalam I’lamul-Muwaqqi’iin 6/316). 
Ibnu Hajar berkata tentang hadits tersebut :
قال نعيم لا أدري قوله من استطاع الخ من قول النبي صلى الله عليه وسلم أو من قول أبي هريرة ولم أر هذه الجملة في رواية أحد ممن روى هذا الحديث من الصحابة وهم عشرة ولا ممن رواه عن أبي هريرة غير رواية نعيم هذه والله أعلم
”Telah berkata Nu’aim : ’Aku tidak tahu tentang perkataan : Barangsiapa yang mampu.....dst.  itu merupakan perkataan Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam atau perkataan Abu Hurairah’. Dan aku (Ibnu Hajar) tidak melihat kalimat ini dalam salah satu riwayat dari orang yang meriwayatkan hadits ini di kalangan para shahabat yang berjumlah sepuluh orang (terkait dengan permasalahan ini), dan tidak pula dari orang (rawi) yang meriwayatkan dari Abu Hurairah, kecuali riwayat dari Nu’aim ini (yang memuat sisipan tersebut). Wallaahu a’lam [selesai perkataan Ibnu Hajar].
2.    Hadits {أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُوْنَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ} ”Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan ihram” [HR. Bukhari no. 1740]. 

Hadits ini dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani (dalam Irwaaul-Ghaliil  4/227-228 no. 1037). Hal itu disebabkan karena telah shahih riwayat yang datang dari Maimunah sendiri yang menyatakan bahwa ia dinikahi oleh Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dalam keadaan halal (bukan sedang ihram). Riwayat Maimunah itu juga dikuatkan oleh kesaksian para shahabat lain yang menyatakan sebagaimana dikatakan oleh Maimunah.
عن ميمونة قالت : تزوجني رسول الله صلى الله عليه وسلم ونحن حلال بعد ما رجعنا من مكة
Dari Maimunah radliyallaahu ’anhaa ia berkata : ”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam menikahiku sedangkan kami dalam keadaan halal (bukan sedang ihram) setelah kami kembali dari Makkah” [HR. Ahmad no. 26858; dengan sanad shahih].
Syaikh Al-Albani berkata dalam Mukhtashar Shahih Bukhari (juz 1 hal. 532) ketika mengomentari hadits Ibnu ‘Abbas di atas : “Yang benar adalah bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menikahinya (yaitu Maimunah) dalam keadaan halal (bukan dalam keadaan ihram). Telah tetap akan hal itu dari sejumlah shahabat Nabi, diantaranya adalah Maimunah sendiri, sebagaimana telah aku tahqiq dalam kitab Irwaaul-Ghaliil  no. 1037” [selesai].
Dan memang itulah yang benar, yaitu bahwa Maimunah dinikahi Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan halal. Bagaimana ada dua riwayat yang saling bertolak belakang, padahal peristiwanya hanya satu ? Tentu saja riwayat pelaku (yaitu Maimunah) lebih didahulukan daripada selainnya (yaitu Ibnu ’Abbas). Apalagi riwayat Maimunah didukung oleh shahabat yang lain.
Apakah Syaikh Al-Albani bersendirian dalam mendla’ifkan hadits ini alias tidak ada pendahulunya dari kalangan ahli hadits ? Ternyata tidak. Al-Hafidh Ibnu ’Abdil-Hadi berkata dalam At-Tanqiihut-Tahqiq (2/104/1) :
وقد عد هذا من الغلطات التي وقعت في ( الصحيح ) ، وميمونة أخبرت أن هذا ما وقع ، والانسان أعرف بحال نفسه
”Dan sungguh ini adalah satu kesalahan yang terdapat dalam kitab Ash-Shahih (Bukhari). Maimunah telah mengkhabarkan bahwa hal ini tidak terjadi (yaitu beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menikahi dirinya dalam keadaan ihram). Dan tentu saja seseorang lebih mengetahui tentang keadaan dirinya sendiri (dibandingkan orang lain)” [selesai].
3.    Dan lain-lain.
Sebenarnya banyak contoh ulama terdahulu yang mendla’ifkan beberapa hadits dalam Shahihain. Ada di antara kritikan itu diterima – sebagaimana di atas - ; ada pula yang tidak diterima. Adapun contoh yang tidak diterima misalnya Ibnu Hazm yang mendla’ifkan hadits musik (Shahih Bukhari no. 5268), atau As-Suyuthi yang mendla’ifkan hadits status ayah Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam di neraka (Shahih Muslim no. 203). Kritikan tersebut adalah tertolak dan tidak diterima menurut jumhur ahli hadits. Hal ini menunjukkan bahwa kritikan terhadap beberapa hadits dalam Shahihain tidaklah hanya dilakukan dan dimulai oleh Syaikh Al-Albani, akan tetapi juga dilakukan oleh para ulama ahli hadits setelahnya. Tidak ada kitab yang sempurna melainkan Kitabullah.
Jika kedudukannya seperti yang dijelaskan, maka untuk beberapa kitab yang kedudukannya lebih rendah dari Shahihain, tentu lebih boleh untuk diteliti dan dikoreksi sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu hadits.  
Apalagi kemudian Al-Albani sering dianggap melewati batas kapasitasnya. Seorang muhaddits perannya hanya sampai kepada kesimpulan tentang keshahihan suatu riwayat. Tidak punya kapasitas dan otoritas dalam menyimpulkan hukum. Namun seringkali beliau juga ikut berijtihad layaknya seorang ahli fiqih. Bahkan sering mengeluarkan statetmen bid'ah dan sejenisnya. Dan banyak lagi keberatan-keberatan yang diarahkan kepada beliau.
Darimana ada kaidah bahwa tugas seorang Muhaddits hanyalah berhenti dalam penentuan tingkat keshahihan hadits tanpa boleh beristinbath hukum (fiqh) dengannya ? Apakah ini kaidah ciptaan Ustadz Ahmad Sarwat atau orang yang ditaqlidi oleh Ustadz Ahmad Sarwat ? Kaidah ini justru kaidah bid’ah yang tidak pernah dikenal para ulama Ahlus-Sunnah mu’tabar. Lihatlah seorang Ibnu Hajar dimana beliau adalah seorang Hafidh di masanya. Dalam kitab beliau yang masyhur (Fathul-Bari), banyak sekali beliau mengambil istinbath hukum yang keluar dari lisan beliau. Dan jauh sebelum beliau, yaitu Imam Ahmad, juga demikian. Beliau lah ahli hadits paling besar di masanya. Namun, apakah beliau hanya berhenti dengan ilmu hadits saja tanpa boleh mengambil istinbath fiqh ? Ternyata tidak..... Beratus-ratus bahkan beribu-ribu nukilan para ulama dari beliau yang berisi penjelasan tentang satu permasalahan fiqhiyyah.
Bila saja Ustadz Ahmad Sarwat di hadapan kita, tentu ingin rasanya kita bertanya pada beliau : ”Apakah seseorang bisa menjadi seorang ahli fiqh yang mumpuni jika ia tidak mempunyai pengetahuan tentang hadits Nabi ?” Dengan tanpa mengetahui status hadits, bukan menjadi satu hal mustahil bila seseorang akan beristinbath pada hadits dla’if atau bahkan palsu. Bagaimana seseorang akan mendirikan satu bangunan jika pondasinya tidak ada ?
Kalau memang Syaikh Al-Albani mengatakan bid’ah atau semacamnya, tentu kewajiban seorang penuntut ilmu adalah meneliti. Karena kita bukanlah seorang muqallid, tapi muttabi’. Jika memang penjelasan Syaikh Al-Albani didasari oleh hujjah-hujjah yang kuat (dan itu sudah menjadi kebiasaan beliau dalam membahas satu permasalahan), adalah menjadi hal yang wajar jika kita sependapat dan kemudian mengikuti penjelasan beliau tersebut. Dan bukanlah menjadi hal yang terlarang jika kita kemudian berbeda dengan beliau lantaran ada penjelasan dari ulama lain yang menurut kiat lebih kuat dari apa yang beliau jelaskan. Tidak dipungkiri bahwa Syaikh Al-Albani seorang ahli hadits dan juga ahli fiqh di jaman ini. Kita tidak perlu pengakuan bapak Ustadz Ahmad Sarwat untuk itu. Telah masyhur pujian ulama dunia terhadap beliau.
Ijtihad Al-Albani
Apa yang beliau simpulkan dari penelaahan tentunya menjadi sebuah ijtihad pribadi beliau. Kita tentu perlu menghormatinya meski boleh jadi kita tidak pernah diwajibkan untuk selalu terpaku kepada hasil ijtihad seseorang.
Betul
Maka kalau misalnya suatu ketika beliau mendhaifkan sebuah hadits yang pernah dishahihkan oleh ulama di masa lalu, kita harus ber-husnudzdzan kepada beliau.
Pertama, kita yakin bahwa beliau tidak melakukan pendhaifan karena hawa nafsu, riya' atau keinginan untuk sekedar menonjol-nonjolkan diri. Orang-orang yang mengenal beliau tahu persis bahwa beliau jauh dari sikap-sikap seperti itu.
Kedua, kita yakin bahwa beliau adalah seorang yang telah memiliki kapasitas yang cukup untuk boleh melakukan al-hukmu 'alal hadits. Maksudnya memberi status hukum atas suatu hadits. Lepas dari masalah level beliau yang pastinya lebih rendah dibandingkan dengan para muhaddits di masa lalu seperti Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmizy, Ibnu Hajar Al-Asqalani dan seterusnya.
Betul juga. Namun dari kalimat ini sepertinya Ustadz Ahmad Sarwat ingin membuat satu opini tertentu kepada pembaca terhadap Syaikh Al-Albani. Saya khawatir bahwa penyusunan pola kalimat di atas hendak membawa alam pikiran Pembaca bahwa kitab-kitab beliau Shahih wa Dla’if Sunan Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; Silsilah Ash-Shahihah wa Adl-Dla’iifah; atau ikhtishar beliau terhadap Shahihain kualitasnya ecek-ecek.
Ketiga, kita juga percaya bahwa ijtihad yang dilakukan oleh seorang ulama tidaklah mengugurkan hasil ijtihad ulama lainnya, apabila keduanya tidak sama.
Ketika kita lebih cenderung memilih salah satu hasil ijtihad, kita tidak perlu membenci orang yang memilih hasil ijtihad yang lain. Apalagi harus sampai memusuhi, mencaci maki, menjelek-jelekkan atau mengumbar kalimat yang melecehkan.
Betul
Kita menghormati Syeikh Al-Albani dengan segala ilmunya, tidak sedikit hasil ijtihad beliau yang sangat membantu tsaqafah umat Islam. Tentunya kita harus jujur mengucapkan terima kasih kepada beliau atas semua ini. Semoga Allah SWT menerima semua amal beliau dan meninggikan derajat beliau di sisi-Nya.
Kalau pun suatu ketika seseorang tidak setuju dengan hasil ijtihad dan pandangan beliau, karena barangkali sudah ada hasil ijtihad yang lebih diyakininya, tentu tidak harus melahirkan rasa tidak suka dari para murid dan pengikut beliau.
Betul, satu sikap yang jujur yang patut diteladani dari Ustadz Ahmad Sarwat.
Sayangnya sebagian dari kalangan yang merasa sebagai murid beliau terkadang agak over dalam bersikap. Seolah-olah Al-Albani adalah segalanya dan satu-satunya tolok ukur kebenaran. Sama sekali suci dari kesalahan dan kekhilafan. Siapa pun yang tidak sepaham dengan syeikh itu, dianggapnya sebagai ahli bid'ah, sesat dan calon penghuni neraka. Kalau perlu diboikot, tidak disapa dan kalau bertemu harus buang muka. Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.
Paragraf di atas mengandung kebenaran dan juga kesalahan sekaligus. Sisi kebenarannya adalah misi Ustadz Ahmad Sarwat yang seakan-akan hendak mengatakan bahwa Syaikh Al-Albani bukanlah seorang yang maksum yang menjadi tolok ukur kebenaran dari segala sesuatu. Ini betul, tidak ada yang menyangkal, hatta para murid-murid beliau.
Adapun letak kesalahannya adalah bahwa kalimat dalam paragraf di atas Ustadz Ahmad Sarwat seakan-akan ingin mengatakan bahwa ketika Syaikh Al-Albani dan sebagian murid beliau (Ustadz Ahmad Sarwat tidak memberikan penjelasan siapa yang ia maksud dengan ”murid” ini) mengatakan bid’ah atau sesat tanpa pertimbangan yang matang. Kalimat yang dikatakan Ustadz Ahmad Sarwat itu seperti kalimat pernah diucapkan oleh ’Ali bin AbiThalib : Kalmatul-Haq Urida bihal-Baathil” (Kalimat yang benar namun ditujukan untuk sebuah kebathilan). Kita tentu paham dengan latar belakang Ustadz Ahmad Sarwat dan organisasi yang beliau asuh/akrabi. Jikalau perkataan Ustadz Ahmad Sarwat ini hanyalah bertujuan untuk melegalkan dan bertoleransi pada praktek hizbiyyah, shufiyyah, bid’iyyah, atau bahkan amal-amal yang menjurus kepada kesyirikan; tentu ini jelas bathilnya.
Dan sangat perlu kita tanyakan kepada Ustadz Ahmad Sarwat, siapa yang dimaksud sebagian dari murid Syaikh Al-Albani itu ? Syaikh ’Ali kah ? Syaikh Masyhur kah ? Syaikh Muqbil kah ? Syaikh Rabi’ kah ? atau siapa ? Juga perlu kita tanyakan kepada Ustadz Ahmad Sarwat, di permasalahan apa yang ia maksud bahwa para murid Syaikh Al-Albani tersebut menta’yin Ahli Bid’ah, menyesatkan orang sebagai calon penghuni neraka, dan juga bila bertemu harus buang muka ? Di mana bukti yang membenarkan pernyataan Ustadz Ahmad Sarwat itu ? Bila cuma khayalan belaka dan prasangka-prasangka, tentu tidak kita anggap perkataannya itu. Kita insyaAllah telah paham bagaimana sikap Syaikh Al-Albani dan para muridnya tentang bid’ah dan ahli bid’ah. Bagaimana pemberlakuan hukum yang bersifat umum dengan hukum yang bersifat individu (mu’ayyan). Kita tahu sikap keberhati-hatian mereka dalam permasalahan ini. Apalagi jika sudah menjurus pada individu tertentu. Dan apalagi (lagi), jika sudah menjurus pada ”sesat dan calon ahli neraka” (sepertinya kalimat ini adalah kalimat umum yang sering digunakan oleh orang/kelompok yang mendapat kritik dari para ulama salafy, sehingga tidak ada jurus lain dalam menghadapi kritikan itu selain membuat kalimat hiperbola bahwa salafiyyin sering dan mudah menyesatkan orang dan menta’yin orag sebagai calon penghuni neraka).
’Alaa kulli haal, sebagai seorang mukmin tentu kita harus pandai mengambil ibrah dari kritikan orang lain. Tidak terkecuali kritikan Ustadz Ahmad Sarwat ini. Pada intinya, Syaikh Al-Albani bukanlah orang yang maksum dan haram untuk diselisihi dalam sebagian perkara (jika itu memang perkara ijtihadiyyah). Kita tidak boleh bermudah-mudah dalam menghukumi satu perkara tanpa dasar dan dalil yang kuat. Dan tentu saja, kita harus menengok penjelasan ulama Ahlus-Sunnah yang mu’tabar tentang hal ini.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Rizki Maulana (bukan Lc)
[tulisan berwarna biru adalah milik Ustadz Ahmad Sarwat, sedangkan yang berwarna hitam adalah milik saya - ini tulisan lawas yang mengendap di cpu komputer saya]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar