Peranan pemerintah atau pemimpin sangatlah penting. Sebuah negara tidak akan tercapai kestabilannya tanpa ada seseorang yang memimpin. Dan tanpa adanya seorang pemimpin dalam sebuah negara tentulah negara tersebut akan menjadi lemah dan mudah terombang-ambing oleh kekuatan luar. Oleh karna itu Islam memerintahkan untuk taat kepada pemimpin karena dengan ketaatan rakyat kepada pemimpin (selama tidak maksiat) maka akan terciptalah keamanan dan ketertiban serta kemakmuran.
Berikut kita simak sedikit pembahasan tentang wajibnya taat kepada pemerintah.
Pengertian penguasa.
Menurut para fuqaha kaum muslimin, al hakim
(penguasa) adalah, orang yang (dengannya terjaga) stabilitas sosial
disuatu negri, baik ia mendapatkan kekuasaan dengan cara yang
disyariatkan atau tidak, baik kekuasaan hukumnya menyeluruh semua negara
kaum muslimin, atau terbatas pada satu negri saja.²
Dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya taat kepada pemerintah
Nash Al-Quran
Allah berfirman dalam surat An-Nisaa:59:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوااللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِيالْأَمْرِ مِنْكُمْ
“ Hai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada rasul dan ulil amri kalian.”
Allah berfirman dalam surat Al-Anfal: 46:
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“ Dan taatlah kalian kepada Allah dan
janganlah kalian saling berselisih, karena akan menyebabkan kalian akan
menjadi lemah dan hilang kekuatan, dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah
beserta orang-orang yang sabar.”
Firman Allah dalam surat Al’imran: 103:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Dan berpegang teguhlah kalian semua pada tali agama Allah dan janganlah kalian berpecah belah.” ¹
Hadist Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
Disebutkan dalam Shahih Bukhri dan Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :
بايعنا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه
وسلم – فقال فيما أخذ علينا أن بايعنا على السمع والطاعة في منشطنا ومكرهنا
وعسرنا ويسرنا وأثرة علينا وأن لا ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفرا
بواحا عندكم من الله فيه برهان
“Kami berbai’at kepada Rasulullah
untuk senantiasa mau mendengar dan taat kepada beliau dalam semua
perkara, baik yang kami senangi ataupun yang kami benci, baik dalam
keadaan susah atau dalam keadaan senang, dan lebih mendahulukan beliau
atas diri-diri kami dan supaya kami menyerahkan setiap perkara-perkara
itu kepada ahlinya. Beliau kemudian bersabda, ‘Kecuali jika kalian
melihat kekafiran yang nyata dan bisa kau jadikan hujjah dihadapan
Allah.’”
Beliau juga bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا
يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ
شِبْرًا فَمَاتَ ، إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barang siapa yang melihat pada
pemimpinnya suatu perkara ( yang dia benci ), maka hendaknya dia
bersabar, karena sesungguhnya barangsiapa yang memisahkan diri dari
jama’ah satu jengkal saja kemudian dia mati,maka dia mati dalam keadaan
jahiliyyah.” (HR. Bukhari)
Beliau juga bersabda,
من خلع يدا من طاعة لقي الله يوم القيامة لا حجة له
“Barang siapa yang melepaskan
tangannya bai’atnya (memberontak) hingga tidak taat ( kepada pemimpin )
dia akan mememui Allah dalam keadaan tidak berhujjah apa-apa.” (HR. Muslim)
Beliau juga bersabda,
اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِىٌّ
“Dengar dan taatlah kalian kepada pemimpin kalian, walaupun dia seorang budak Habsy.” (HR. Bukhari)
Beliau juga bersabda,
على المرء المسلم السمع والطاعة فيما أحب وكره إلا أن يؤمر بمعصية فإن أمر بمعصية فلا سمع ولا طاعة
“ Wajib atas seorang muslim untuk
mendengar dan taat (kepada pemimpin –ed.-) baik dalam perkara yang ia
sukai atau dia benci, kecuali dalam kemaksiatan. Apabila dia diperintah
untuk maksiat, tidak boleh mendengar dan taat.” ¹
Perkataan Para Ulama.
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata,
“Para fuqaha bersepakat atas wajibnya taat kepada imam yang mutaghallib
(berkuasa melalui perang , kudeta, atau cara represif lainnya, Pent.)²
Imam Al-Qadhi ‘Ali bin ‘Ali bin muhammad bin Abi al-Izz ad-Dimasqy rahimahullah
(terkenal dengan ibnu Abil ‘Izz wafat th. 792 H), berkata : Hukum
mentaati ulil Amri adalah wajib (selama tidak dalam kemaksiatan)
meskipun mereka berbuat zhalim, karena kalau keluar dari ketaatan kepada
mereka akan menimbulkan kerusakan yang berlipat ganda dibanding dengan
kezhaliman penguasa itu sendiri. Bahkan bersabar terhadap kezhaliman
mereka dapat melebur dosa-dosa dan dapat melipat gandakan pahala.
Karena
Allah ’azza wajalla tidak akan menguasakan mereka atas diri
kita melainkan disebabkan kerusakan amal perbuatan kita juga. Ganjaran
itu tergantung amal perbuatan. Maka hendaklah kita bersungguh-sungguh
memohon ampun, bertaubat dan memperbaiki amal perbuatan.
Imam Al-Barbahari rahimahullah (wafat tahun 329 H) dalam kitabnya Syarhus Sunnah berkata
, “Jika engkau melihat seseorang mendo’akan keburukan kepada pemimpin,
ketahuilah bahwa ia termasuk salah satu pengikut hawa nafsu, namun jika
engkau melihat seseorang mendoakan kebaikan kepada seorang pemimpin,
ketahuilah bahwa ia termasuk Ahlus Sunnah, insya Allah.”
Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah
berkata: “Jika aku mempunyai do’a yang baik yang akan dikabulkan, maka
semuanya akan aku tujukan bagi para pemimpin.” ia ditanya: “Wahai Abu
‘Ali jelaskan maksud ucapan tersebut?” Beliau berkata: “Apabila do’a itu
hanya aku tujukan untuk diriku sendiri, tidak lebih hanya bermanfaat
bagi diriku, namun apabila aku tujukan kepada pemimpin dan para pemimpin
berubah menjadi baik, maka semua orang dan negara akan merasakan
manfaat dan kebaikannya.” ³
Kita memohon ampunan kepada Allah Ta’ala
untuk seluruh kaum muslimin dan menjadikan kita rakyat yang selalu
bertakwa kepada-Nya dan taat kepada pemimpin. Kita juga memohon kepada
Allah Ta’ala agar menjadikan para pemimin kaum muslimin
senantiasa berada dalam ketakwaan dan diberi kekuatan untuk memimpin
negara dengan adil, terutama untuk presiden kita.
Amin yaa mujiba saailiin
***
Maraji’
¹ Syarah Kasyfu Syubhat, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal 206-207,media hidayah jogjakarta.
² Majalah As-Sunnah edisi 06/x/1427H/2006M. Taat Kepada Umara’ Merupakan Kekuatan Umat hal-33.
³ Syarah ‘Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamajah,
Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas, Pustaka Imam Syafi’i. babVI poin ke tujuh
puluh lima : Ahlus Sunnah Taat Kepada Pemimpin Kaum
Muslimin,hal-573-576.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar