Pertanyaan:
Maaf, tanya lagi.., sdh lama gak nanya.
Baru-baru ini rame anak genderuwo.
Wagini yang disebut oleh pendampingnya Eyang Ratih sebagai anak
genderuwo. Nah mungkinkah itu trjadi dlm islam. Trus bagaimn
prosesnya?krn saya bingung..tolong dijelasin. Trim’s tadz..
Dari: mr. yx
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Sebelum lebih jauh membahas anak genderuwo, terlebih dahulu kita memahami mungkinkah terjadi pernikahan antara jin dan manusia?
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini,
Pertama menyatakan mungkin terjadi
pernikahan antara jin dan manusia. Diantara ulama yang mengakui hal ini
adalah As-Suyuthi. Dalam bukunya Laqathul Mirjan hlm. 30 – 38, beliau
menyebutkan beberapa riwayat dari ulama masa silam, bahwa di zaman
mereka pernah terjadi pernikahan antara jin dan manusia, dan bahkan
menghasilkan keturunan.
Hal yang sama juga dinyatakan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah. Dalam Majmu’ Fatawa beliau menyatakan,
وقد يتناكح الإنس والجن ويولد بينهما ولد، وهذا كثير معروف
“Dan pernah terjadi pernikahan antara
manusia dan jin, bahkan terlahir keturunan. Dan ini banyak terjadi, satu
hal yang ma’ruf.” (Majmu’ al-Fatawa, 19/39).
Kedua menyatakan tidak mungkin terjadi, dan mereka melarang pernikahan semacam ini.
Diantara ulama yang menegaskan hal ini adalah Al-Mawardi. As-Syinqithy menukil keterangan beliau dalam Adhwaul Bayan,
وهذا مستنكر للعقول، لتباين الجنسين، واختلاف الطبعين، إذ الآدمي
جسماني، والجني روحاني، وهذا من صلصال كالفخار، وذلك من مارج من نار،
والامتزاج مع هذا التباين مدفوع ، والتناسل مع هذا الاختلاف ممنوع.
Pernikahan ini tidak masuk akal, karena
perbedaan jenis antara jin dan manusia, serta perbedaan tabiat mereka.
Karena manusia berjasad, sementara jin adalah tidak terlihat. Yang satu
dari tanah kering seperti tembikar, sementara yang satu dari nyala api.
Sementara terjadikan gabungan dengan kondisi perbedaan ini, tidak masuk
akal. Demikian pula terjadinya keturunan dengan perbedaan ini, mustahil.
(Adhwaul Bayan, 3/43).
Kemudian Al-Munawi dalam Faidhul Qadir juga menyebutkan perbedaan ini. Beliau menyatakan,
وفي حل نكاح الإنس للجن خلاف ففي الفتاوى
السراجية للحنفية لا تجوز المناكحة بين الإنس والجن وإنسان الماء لاختلاف
الجنس وفي فتاوى البارزي من الشافعية لا يجوز التناكح بينهما ورجح ابن
العماد جوازه
Terdapat perbedaan tentang kehalalan
pernikahan antara manusia dan jin. Dalam Fatawa As-Sirajiyah – madzhab
hanafiyah – dinyatakan, “Tidak boleh terjadi pernikahan antara manusia,
jin, dan ikan duyung. Karena perbedaan jenis mereka.” Sementara dalam
Fatawa Al-Barizi – madzhab syafiiyah – disebutkan, “Tidak boleh terjadi
pernikahan antara jin dan manusia. Sementara Ibnu Ammad menguatkan
pendapat yang membolehkan.” (Faidhul Qadir, 1/186).
Adakah Anak Genderuwo?
Anak genderuwo artinya
anak hasil hubungan antara jin dan manusia. Sebagian ulama yang
berpendapat memungkinkan terjadi pernikahan antara jin dan manusia,
mereka menyatakan bahwa perniakahan itu juga memungkinkan untuk
menghasilkan keturunan. Diantara yang menegaskan hal ini adalah
As-Suyuthi. Beliau membawakan hadis yang diriwayatkan Abu Syaikh dalam
kitab ‘Al-Adzamah’, Ibnu Mardawaih, Ibn Asakir, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
أحد ابوي بلقيس كان جنيا
“Salah satu orang tua Bilqis adalah jin.”
Kemudian diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dan Ibnul mundzir dari Mujahid, beliau mengatakan,
صَاحِبَةَ سَبَأٍ كَانَتْ أُمُّهَا جِنِّيَّةً
“Ibunya ratu Saba (Ratu Bilqis) adalah seorang jin.”
[Laqathul Mirjan, hlm. 32].
Demikian pula yang dijelaskan Syaikhul
Islam. Beliau menegaskan bahwa itu mungkin saja terjadi dan bisa saja
melahirkan anak. Dalam Majmu’ Fatawa, beliau menyatakan
وقد يتناكح الإنس والجن ويولد بينهما ولد وهذا كثير معروف، وقد ذكر العلماء سر ذلك وتكلموا عليه، وكره أكثر العلماء مناكحة الجن..
Terkadang terjadi pernikahan antara
manusia dan jin, dan terkadang terlahir seorang anak dari hasil
keduanya. Semacam ini peristiwa yang banyak terjadi dan makruf (sudah
umum). Sebagian ulama juga telah menjelaskan rahasia di balik itu, dan
memberikan komentar tentangnya. Hanya saja, mayoritas ulama membenci
pernikahan dengan jin. (Majmu’ al-Fatawa, 19/39).
Meskipun sebagian ulama menilai bahwa
riwayat yang dibawakan As-Suyuthi adalah riwayat yang sangat lemah,
sehingga tidak bisa menjadi dalil. Sebagaimana dijelaskan dalam Silsilah
Ahadits Dhaifah (12/601 – 603).
Berdasarkan keterangan di atas, mungkin
saja terjadi keturunan antara jin dan manusia. Hanya saja kita tidak
bisa menegaskan bahwa si A adalah putra jin atau anak genderuwo. Karena
semacam ini hanya klaim dan klaim. Tidak ada bukti yang pasti.
Sama dengan Manusia Biasa
Yang lebih penting adalah kita menanamkan
keyakinan bahwa siapapun anak genderuwo itu, selama dia manusia maka
dia sama dengan kita. Sama-sama manusia, yang hanya memiliki kemampuan
sebagaimana manusia lainnya. Tidak lebih dari itu. Karena dia manusia
dan bukan jelmaan jin. Cerita bahwa dia bisa membunuh ular tanpa
disentuh atau bisa mengobati orang sakit dan seterusnya, bisa jadi
karena dibantu jin atau sebab lainnya, dan tidak selayaknya untuk
dijadikan rujukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar